25 September 2020

Arab Saudi Akan Terima Lagi Jamaah Ibadah Umrah Saat Pandemi COVID-19, Berikut Penjelasannya

Kementerian Agama RI berharap Indonesia juga diperbolehkan untuk berangkat
Arab Saudi Akan Terima Lagi Jamaah Ibadah Umrah Saat Pandemi COVID-19, Berikut Penjelasannya

Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan bahwa ibadah umrah saat pandemi COVID-19 bisa kembali dimulai pada tanggal 4 Oktober 2020 untuk mereka yang tinggal di Arab Saudi.

Sementara itu, untuk masyarakat Muslim yang berada di luar wilayah tersebut, diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah mulai 1 November 2020.

Meski begitu, pemerintah Saudi akan menginformasikan kembali negara-negara mana saja yang boleh memberangkatkan jamaahnya, karena tidak semua negara diperbolehkan untuk memberangkatkan jamaahnya di tengah pandemi COVID-19.

Kabar ibadah umrah saat pandemi tersebut disambut antusias oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan berharap Indonesia menjadi salah satu negara yang diizinkan untuk berangkat ke Tanah Suci tersebut.

"Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah. Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim dikutip dari Detik.com.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Alasan dari Kemenag

Menyiapkan Regulasi Ibadah Umrah Saat Pandemi

ibadah haji 2020 ditiadakan-1.jpg
Foto: ibadah haji 2020 ditiadakan-1.jpg (brookings.edu)

Foto: Orami Photo Stock

Saat ini Kemenag sedang menyiapkan regulasi ibadah umrah saat pandemi COVID-19 bagi jamaah Indonesia. Regulasi tersebut mengarut pelayanan, kesehatan, pembinaan dan perlindungan jamaah umrah.

"Regulasi menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," kata Arfi.

Selain itu, dalam regulasi tersebut juga diatur kebijakan Saudi terkait umrah selama pandemi COVID-19. Salah satunya ialah menerapkan karantina atau isolasi mandiri sebelum dan sesudah umrah.

Penyusunan aturan regulasi ini melibatkan sejumlah lembaga terkait seperti Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID1-9.

Baca Juga: Dari Persatuan Dokter Emergensi Indonesia, Ini Panduan Mencuci Tangan untuk Hindari Virus COVID-19

Masyarakat Dunia Diminta untuk Sabar

ibadah umrah saat pandemi_2
Foto: ibadah umrah saat pandemi_2

Foto: Orami Photo Stock

Meskipun hingga kini Saudi belum memutuskan negara-negara mana saja yang diperbolehkan memberangkatkan jamaah untuk ibadah umrah saat pandemi, namun masyarakat diminta sabar menunggu keputusan dari pemerintah Saudi.

Arfi mengatakan hal ini dilakukan agar tidak ada klaster umrah sesudah para jamaah melaksanakan ibadah umrah.

Mengutip BBC Indonesia, apabila regulasi sudah selesai dibuat dan pemerintah Saudi memutuskan bahwa Indonesia bisa memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci, maka jamaah umrah yang tertunda sejak tanggal 27 Februari 2020 akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan lebih dulu.

Sembari menunggu regulasi dan keputusan pemerintah Saudi, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatan dan melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain.

Baca Juga: 6 Artis yang Hamil Setelah Keguguran dengan Ragam Penyebabnya

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb