Membayar Fidiah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran
Saat bulan Ramadan, umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa. Namun, bagi yang tidak mampu melaksanakannya, harus membayar fidiah.
Ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, seperti halnya ibu hamil dan menyusui.
Karena kondisi fisiknya, ibu hamil dan menyusui kerap kali tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan lancar.
Golongan tersebut diperbolehkan untuk mengqadha puasa di bulan lainnya atau membayar fidiah.
Namun, tak hanya itu, ada beberapa orang yang perlu untuk membayar fidiah karena alasan tertentu.
Lantas, bagaimana cara membayarnya? Yuk, ketahui bersama, Moms!
Baca Juga: 17 Amalan Bulan Ramadan yang Datangkan Pahala Berlipat Ganda
Kewajiban Membayar Fidiah untuk yang Punya Utang Puasa
Dalam bahasa Arab, fidiah berasal dari kata dasar fadaa, yang artinya mengganti atau menebus.
Atau umumnya dikenal juga dengan sebutan fidiah, ini adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin.
Secara singkat, fidiah adalah sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.
Hal ini tertulis pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah yang berbunyi:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: 13+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidiah
Fidiah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk setiap orangnya.
Nantinya, makanan itu akan disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.
Namun, tidak semua ibu hamil dan menyusui membayar fidiah ya, Moms. Ada yang cukup mengganti hutang puasanya saja.
Sementara, sebagian lainnya harus membayar puasa dan juga fidiah.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional, berikut golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan dapat membayar fidiah, antara lain:
1. Orang Tua yang Sudah Renta
Orang tua renta termasuk golongan yang wajib membayar fidiah.
Hal ini karena golongan lanjut usia biasanya tidak mampu lagi untuk menjalankan puasa Ramadan.
Yang dimaksud dengan tidak dapat berpuasa, yakni apabila dipaksakan orang tersebut akan mengalami kepayahan (masyaqqah).
Jadi, mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa (qada).
Fidiah yang dibayarkan setiap hari harus dilakukan sebanyak jumlah puasa yang telah ditinggalkan.
2. Orang yang Sakit Parah
Golongan orang-orang yang wajib membayar fidiah selanjutnya ialah mereka yang sakit parah sehingga tidak sanggup untuk menunaikan puasa di bulan Ramadan.
Dengan catatan, sakit yang diderita tidak memungkinkan untuk sembuh dalam waktu dekat.
Jadi, puasa yang seharusnya ditunaikan harus diganti dengan fidiah pada kemudian hari.
3. Ibu Hamil atau Ibu Menyusui
Ibu hamil atau yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya kurang baik dan berpotensi mengancam keselamatan bayinya.
Ketika wanita hamil atau ibu menyusui hanya mengkhawatirkan kondisi buah hatinya, mereka wajib membayar fidiah.
Sementara jika ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan diri dan bayinya, kewajiban bayar fidiah pun akan gugur sehingga harus mengganti puasa di kemudian hari.
Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat, Kaum yang Berhak Menerima Zakat
4. Orang yang Menunda Qada Puasa
Orang-orang yang menunda qadha atau ganti puasa, diwajibkan untuk membayarkan fidiah.
Dalam hal ini, orang tersebut dianggap dosa karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang puasa. Jadi, harus membayar fidiah.
Lain halnya dengan mereka yang tidak memungkinkan untuk melakukan qada puasa karena alasan sudah uzur, sakit, atau sedang dalam perjalanan (safar) yang berlanjut hingga bulan Ramadan berikutnya.
5. Orang yang Telah Meninggal Dunia
Umat Islam yang telah meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa Ramadan, dianjurkan untuk membayarkan fidiah.
Namun, tidak semua orang yang wafat wajib membayar fidiah.
Apabila umat muslim dalam keadaan sakit hingga meninggal, ahli warisnya tidak memiliki kewajiban apa pun perkara utang puasa yang ditinggalkan.
Jadi, tidak wajib untuk menggantikan puasa atau membayar fidiah.
Sementara seseorang yang wafat bukan karena uzur dan memiliki kesempatan dalam mengganti puasa (qada) tetapi tidak dilakukan, wajib bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk membayarkan fidiah.
Pembayaran fidiah tersebut diambil dari harta yang ditinggalkan oleh mayat atau orang meninggal dunia.
Beberapa ahli bahkan berpendapat bahwa kewajiban fidiah tersebut bisa digantikan dengan berpuasa oleh ahli waris yang diniatkan untuk mayat.
Baca Juga: Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung
Aturan Jumlah Membayar Fidiah
Untuk menghitung besaran fidiah, ada bermacam-macam bentuk berdasarkan pendapat ulama.
Berikut beberapa aturan dalam membayar fidiah atau pengganti puasa dalam bentuk bahan makanan:
1. Satu Mud
Mengutip dari Rumah Zakat, besarnya fidiah itu adalah satu mud atau setara dengan mud Nabi Muhammad SAW.
Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.
Mud adalah seukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan.
Misalnya memberikan segenggam beras, gandum, kurma, dan lainnya.
Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.