14 Juni 2021

Biaya Melahirkan Kena Pajak, Dana Persalinan di RS Swasta Bisa Membengkak!

Bagaimana tanggapan Moms tentang kebijakan ini?
Biaya Melahirkan Kena Pajak, Dana Persalinan di RS Swasta Bisa Membengkak!

Foto: Orami Photo Stock

Pemerintah akan menetapkan bahwa biaya melahirkan kena pajak.

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako, sekolah, hingga pelayanan kesehatan medis, termasuk rumah bersalin.

Hal ini tentu saja akan membuat biaya melahirkan semakin meningkat. Jasa melahirkan pun akan semakin mahal, terutama pada rumah sakit swasta.

Rencana kebijakan tersebut dinilai dapat 'mencekik' masyarakat yang hendak bersalin. Pasalnya, biaya melahirkan saat ini sudah cukup mahal, apalagi jika dikenakan pajak nantinya.

Simak informasi selengkapnya tentang biaya melahirkan kena pajak berikut ini, Moms.

Baca Juga: 7 To-do List Persiapan Persalinan di Rumah Sakit, Jangan Ada yang Terlewat!

Jasa Melahirkan Akan Dikenai Pajak

melahirkan akan dikenai pajak
Foto: melahirkan akan dikenai pajak

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip iNews, rencana pengenaan pajak terhadap jasa bersalin ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan dikenai pajak.

Jika tak ada halangan, rencana penetapan pajak tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini, karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Baca Juga: 13 Ciri-ciri Posisi Kepala Bayi Sudah di Bawah, Siap-Siap Bersalin, Moms!

Besaran Biaya Melahirkan Kena Pajak yang Diberlakukan

pajak untuk biaya bersalin
Foto: pajak untuk biaya bersalin (https://hearstapps.com/)

Foto: Orami Photo Stock

Selain biaya melahirkan kena pajak, terdapat jasa lain yang termasuk dalam pelayanan kesehatan medis berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, yakni:

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
  2. Jasa dokter hewan
  3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
  5. Jasa paramedis dan perawat
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
  7. Jasa psikolog dan psikiater
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Nantinya, besaran PPN yang dikenakan oleh pemerintah juga akan mengalami kenaikan, dari yang kini berlaku 10 persen meningkat menjadi 12 persen.

Untuk diketahui, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Meski demikian, pemerintah belum menyatakan berapa besaran PPN yang akan dikenakan untuk biaya melahirkan.

Baca Juga: Tips Mempersiapkan Biaya Kelahiran Anak Pertama

Hanya untuk Masyarakat yang Mampu

pajak jasa pelayanan medis hanya untuk orang kaya
Foto: pajak jasa pelayanan medis hanya untuk orang kaya

Foto: Orami Photo Stock

Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan adanya rencana penetapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, termasuk jasa bersalin.

Namun, kebijakan ini nantinya akan ditujukan untuk orang kaya sehingga akan menciptakan keadilan pajak di masyarakat.

"Melahirkan akan dipajaki, itu disinformasi. Saya berilustrasi operasi katarak orang miskin tidak dikenai pajak betul harus dilindungi, seorang artis operasi plastik di rumah sakit atas nama jasa kesehatan tidak dipajaki, dan banyak anak orang kaya atas nama estetika melakukan perawatan yang sangat mahal, apa iya kita akan melanggengkan ketimpangan seperti itu," jelasnya seperti yang dikutip dari Liputan6.

"Nah kita dikaruniai 'alat' yang telah disepakati bernama pajak kita ambil sebagian dari orang kaya. Tetapi kita gunakan untuk didistribusikan pada untuk orang-orang tidak mampu itu pajak. Tentu pajak harus dikelola dengan baik," lanjut Yustinus.

Itulah beberapa informasi penting terkait biaya melahirkan kena pajak yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Bagaimana tanggapan Moms atas rencana kebijakan ini?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb