05 Juli 2021

Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin yang Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Catat!

Setiap masyarakat yang telah vaksinasi wajib punya, lho!
Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin yang Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Catat!

Foto: Freepik.com

Selain hasil swab test antigen atau PCR, sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan untuk melakukan perjalanan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melonjaknya kasus positif COVID-19 pemerintah Indonesia kembali menerapkan PPKM Darurat. Adapun ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Sejumlah aturan dibuat terkait PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali, termasuk pemberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Sertifikat vaksinasi ini berhak dimiliki setiap masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik dosis vaksin pertama ataupun kedua.

Meski begitu, sejumlah warga masih belum 'mengantongi' sertifikat vaksin ini meskipun telah divaksin, lho.

Tenang Moms! Ada cara mudah dalam mengecek dan mem-download sertifikat vaksinasi COVID-19.

Ingat ini hanya berlaku bagi yang telah vaksinasi, ya! Yuk tengok caranya di bawah ini.

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin COVID-19

Sertifikasi Vaksin COVID-19.jpg
Foto: Sertifikasi Vaksin COVID-19.jpg

Foto: freepik.com

Pada masa PPKM Darurat Jawa Bali, sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi syarat penting dalam perjalanan jarak jauh.

Syarat ini disertakan dengan hasil tes COVID-19 negatif, baik swab PCR ataupun antigen.

“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” kata Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dikutip dari bisnis.com.

Lantas bagaimana mengecek dan download kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 ini Moms? Yuk simak syarat dan cara mem-download-nya.

1. Telah Melakukan Vaksinasi (Min. Dosis 1)

Adapun setiap masyarakat yang berhak memiliki sertifikat vaksin COVID-19 yakni telah divaksinasi.

Syarat mutlak ini berlaku baik dosis vaksin pertama ataupun kedua, ya.

Penting nama penerima vaksin telah mengisi NIK dengan benar ketika melakukan vaksinasi COVID-19. Adapun ini untuk memudahkan kita dalam memiliki sertifikat vaksin COVID-19 yang valid.

2. Unduh Melalui Aplikasi Peduli Lindungi

Aplikasi PeduliLindungi.jpeg
Foto: Aplikasi PeduliLindungi.jpeg

Foto: pedulicovid19kemenparekraf.go.id

Bagi yang telah divaksinasi COVID-19, sertifikat vaksin COVID-19 bisa diunduh dalam aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini tersedia di Appstore atau Playstore secara gratis.

Setelah berhasil diunduh, langkah-langkah berikutnya yakni seperti di bawah ini:

  • Membuka aplikasi Peduli Lindungi di PlayStore atau AppStore
  • Mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan memasukkan nomor handphone
  • Mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP akan dikirimkan ke nomor HP yang dicantumkan
  • Pengguna akun diarahkan ke kolom "Beranda"
  • Melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email dalam kolom profil
  • Cek menu "Sertifikat Vaksin"
  • Aplikasi akan menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan dosis kedua
  • Unduh sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama atau kedua
  • Sertifikat vaksin COVID-19 online akan tersimpan ke dalam gallery pengguna

Pastikan nama dan NIK telah terdaftar dengan benar dan simpan sertifikat digital ini sebagai syarat jalan perjalanan jarak jauh, Moms!

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia Akibat COVID-19, Simak Perjalanan Hidupnya

3. Unduh Melalui Situs Peduli Lindungi

Selain melalui aplikasi, masyarakat bisa dengan mengunjungi situs resmi Peduli Lindungi.

Cara mengunduh via situs resmi Peduli Lindungi yakni seperti berikut ini:

  • Daftarkan diri ke situs Peduli Lindungi, jika belum terdaftar, segera mendaftar dan melengkapi data diri (nama lengkap dan nomor handphone)
  • Nantinya akan dikirimkan kode OTP ke email atau nomor telepon terdaftar untuk verifikasi data
  • Klik menu "3 garis" pada pojok kanan atas situs resmi Peduli Lindungi
  • Klik nama akun pendaftar
  • Klik menu "Sertifikat Vaksin" dan unduh sertifikat
  • Sertifikat akan tersimpan ke dalam gallery pengguna

4. Unduh Melalui SMS 1999

sertifikat-vaksin.jpg
Foto: sertifikat-vaksin.jpg

Foto: waspada.co.id

Pemerintah juga menyediakan opsi melalui SMS dalam memiliki sertifikat vaksin COVID-19.

Pengguna akan mendapatkan SMS otomatis berisi link sertifikat vaksin setelah selesai suntikan pertama dan kedua. Umumnya SMS akan diterima dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Sertifikat ini sama seperti yang ada di dalam aplikasi Peduli Lindungi. Berikut langkah cara mengunduh sertifikat COVID-19 melalui SMS:

  • Buka SMS pada ponsel yang telah terdaftar nomor untuk vaksinasi COVID-19
  • Pilih SMS dari 1999 yang menyertakan identitas diri penerima vaksin
  • SMS berisi link sertifikat vaksin dan jadwal vaksin dosis kedua selanjutnya
  • Untuk unduh sertifikat vaksin, klik link sertifikat vaksin yang tercantum pada SMS
  • Bila ingin mencetaknya, klik share pada opsi pada pojok kanan atas ponsel, kemudian pilih print
  • Untuk menyimpan secara digital, bisa dengan screenshoot sertifikat tersebut

Moms bisa memilih salah satu dari ketiga opsi di atas dalam mengecek dan dowload sertifikat vaksin COVID-19, ya.

Apabila telah divaksin dan tidak menerima SMS dari 1999, silahkah hubungi hotline Peduli Lindungi di 119 ext 9.

Baca Juga: 23+ Lokasi Karantina Mandiri di Jabodetabek untuk WNI dan WNA yang Baru Masuk Indonesia

Pemerintah berharap aturan dan kerja sama ini bisa membuat proses check-in calon penumpang bisa berjalan lebih efisien, cepat, dan aman karena terhindar dari pemalsuan dokumen.

"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam Peduli Lindungi," tambahnya.

Ingat Moms jangan sebarkan sertifikat vaksin COVID-19 ini di sosial media agar tak disalahgunakan, ya. Yuk segera cek dan download sertifikat vaksin COVID-19, Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb