27 September 2023

5 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline!

Cara cetaknya mudah banget lho, Moms!
5 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline!

Cara cetak kartu BPJS kesehatan sangat penting untuk diketahui apabila Moms atau Dads ingin berobat.

Namun sebelum itu, bagaimana kah cara mendapatkan kartu BPJS kesehatan?

Seperti yang sudah diketahui, fungsi utama memiliki BPJS kesehatan adalah untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan yang dimiliki.

Nah, untuk menjadi peserta BPJS kesehatan, calon peserta pun harus mendaftarkan diri secara online maupun offline. Berikut caranya!

Baca Juga: 12 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga, Jangan Asal Pilih ya Moms!

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Orami Photo Stock)
Foto: BPJS Kesehatan (Orami Photo Stock)

Agar program ini dapat berjalan dengan optimal, pemerintah membagi peserta BPJS menjadi beberapa kategori.

Berikut ulasan lengkapnya.

Merujuk dari laman resmi BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak penjelasan di bawah ini:

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta yang masuk ke dalam kategori PBI JK, yaitu masyarakat yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.

Dengan begitu, iuran per bulan yang harus dibayarkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk kriteria peserta PBI JK, yaitu WNI (Warga Negara Indonesia), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

2. Peserta Mandiri

Sesuai dengan namanya, peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah mereka yang mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dengan melakukan pembayaran per bulan secara mandiri atau tidak ditanggung oleh pemerintah.

Untuk iuran yang harus dibayarkan setiap bulan tergantung dari jenis kelas yang dipilih.

Seperti dikutip dari website BPJS, berikut iuran untuk peserta mandiri:

  • Kelas 3: Rp 35 ribu
  • Kelas 2: Rp 100 ribu
  • Kelas 1: Rp 150 ribu.

Perlu diketahui bahwa yang membedakan kelas tersebut hanya tipe kamar saat rawat inap sedangkan untuk obat-obatan yang diterima tetaplah sama.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Pekerja Penerima Upah.

Berikut yang termasuk dalam PPU:

  • Aparatur Sipil Negara
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri
  • Pegawai swasta
  • Pekerja Asing yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia.

Iuran BPJS PPU yang wajib dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar lima persen, dengan rincian empat persen ditanggung oleh perusahaan dan satu persen dibebankan kepada pegawai atau karyawan.

Misal, Rido mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Maka, Rido akan dikenakan potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp100 ribu, yaitu satu persen dari Rp10 juta.

Baca Juga: 17 Rumah Sakit Kanker Terbaik di Indonesia dan Dunia, Catat!

Fungsi Kartu BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Indonesia (Orami Photo Stock)
Foto: BPJS Kesehatan Indonesia (Orami Photo Stock) (Orami Photo Stock)

Bukan hanya digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, kartu BPJS Kesehatan berfungsi sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022. 

Peraturan ini berdasarkan diktum Kedua Angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. 

Lewat Inpres ini, diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: 8 Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan, Bisa Bikin Anak Sakit ISPA!

Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Menteri ATR/PBN memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, calon peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftarkan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb