24 September 2020

DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil-Genap Selama Pandemi, Berikut Informasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengendara mobil pribadi mulai hari Senin, (4/8/2020).
DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil-Genap Selama Pandemi, Berikut Informasinya

Foto: Orami Photo Stocks

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap selama pandemi bagi pengendara mobil pribadi mulai hari Senin, (3/8/2020).

Padahal saat ini Pemprov dan masyarakat Jakarta masih terus berjuang melawan COVID-19. Terlebih lagi, daerah Jakarta menduduki posisi pertama dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia.

Keputusan ini dinilai bertentangan dan tidak sesuai dengan kondisi serta situasi di Jakarta, sebab dengan adanya ganjil genap, masyarakat secara otomatis harus kembali menggunakan transportasi umum. Padahal transportasi umum merupakan salah satu titik rawan penyebaran COVID-19.

Lalu, apa yang menjadi alasan diberlakukannya lagi ganjil-genap selama pandemi? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown

Alasan Kembalinya Ganjil-Genap Selama Pandemi

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Akan 100% Seperti Sebelum Wabah Corona?
Foto: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Akan 100% Seperti Sebelum Wabah Corona? (voi.id)

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip Sindo News, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut bahwa penerapan ganjil genap tersebut telah melalui pertimbangan dan hasil evaluasi yang panjang.

Syafrin mengatakan, alasan pertamanya ialah karena kondisi lalu lintas di Jakarta semakin padat. Beberapa ruas di Jakarta Selatan angka pertumbuhannya terus meningkat bahkan lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.

Sebelum diberlakukannya ganjil-genap, pemprov DKI telah memberlakukan pengurangan karyawan yang bekerja di kantor hingga memberlakukan dua shift kerja.

Namun, dari hasil evaluasi ditemukan bahwa terjadi peningkatan di beberapa titik pantauan sehinga menyebabkan kepadatan dan ganjil-genap pun kembali diberlakukan bahkan di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, diharapkan dengan adanya ganjil genap, bisa membatasi ruang gerak karyawan yang sedang Work From Home (WFH) tidak bisa melakukan aktivitas selain di rumah dan masyarakat lainnya agar tidak keluar rumah jika bukan hal mendesak atau penting.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Saat Tidak WFH di Kala Pandemi COVID-19

Daftar Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Ganjil-Genap Selama Pandemi

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Akan 100% Seperti Sebelum Wabah Corona?
Foto: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Akan 100% Seperti Sebelum Wabah Corona?

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip Kompas.com, setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap berikut daftarnya:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Jenderal S. Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Tips Mengatasi Balita Rewel saat Macet di Jalan Raya

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan pada jam-jam tertentu yakni 06.00-16.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Selama pandemi COVID-19, ganjil genap akan berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

Itu dia Moms, penjelasan mengenai alasan diberlakukannya ganjil-genap selama pandemi COVID-19 dan daftar nama jalan yang melakukan kebijakan ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb