12 March 2024

16 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Merusak Pahala, Jauhi!

Ternyata, sengaja muntah bisa membatalkan puasa, lho.
16 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Merusak Pahala, Jauhi!

Pernahkah Moms bertanya-tanya apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Ramadan sudah di depan mata. Seperti tahun-tahun sebelumnya, awal pelaksanaan puasa Ramadan tahun ini ditentukan berdasarkan hasil sidang isbat.

Puasa termasuk dalam salah satu rukun Islam.

Oleh karena itu, penting seseorang melakukannya dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Sebagai salah satu bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar.

Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa batal jika mengalami melanggar syarat-syarat tertentu.

Berikut penjelasan mengenai puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Saat puasa, seseorang dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Sebab, jika puasa batal maka tidak ada pahala puasa yang diberikan pada seseorang.

Ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa jadi harus diwaspadai dan dihindari. Apa saja? Yuk, kita simak!

1. Muntah dengan Sengaja

Muntah
Foto: Muntah (Babycentre.co.uk)

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa.

Muntah atau mual bisa terjadi disengaja ataupun tidak dengan kondisi tertentu.

Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satunya yakni muntah yang disengaja.

Muntah yang dimaksud dengan memasukkan jari ke mulut. Hingga akhirnya makanan keluar kembali.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba, maka puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqada puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqada puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Dengan alasan, selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Namun, jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal.

2. Sengaja Berhubungan Seksual

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah berhubungan suami istri tidak pada waktunya.

Jika sengaja berhubungan seksual di siang hari saat puasa, bukan hanya batal tapi juga dikenai denda atas perbuatannya.

Melansir NU Online, denda tersebut yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, seseorang wajib memberi makanan pokok senilai satu mud tau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

Allah SWT berfirman:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah : 187).

Baca Juga: 10 Hikmah Ibadah Haji yang Menenangkan Hati, Masya Allah!

3. Tidak mengendalikan Nafsu

Ilustrasi Berhubungan Seksual
Foto: Ilustrasi Berhubungan Seksual (Orami Photo Stocks)

Tidak bisa mengendalikan diri dan hawa nafsu termasuk hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya.

Meski begitu, Islam memperbolehkan kembali berhubungan suami istri jika sudah selesai melaksanakan puasa selama satu hari.

Begitu juga dengan dilakukan di malam harinya setelah berbuka puasa.

Sanksi diberikan sebagai sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.

4. Keluarnya Air Mani (Sperma)

Air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis akan membatalkan puasa.

Termasuk keluar meski tidak ada hubungan seksual di dalamnya.

Hal ini berbeda jika mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.

Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Kesengajaan itu bisa disebabkan seperti melakukan aktivitas seperti:

  • Masturbasi.
  • Berciuman.
  • Berpegangan dengan lawan jenis.
  • Melihat aurat lawan jenis secara sengaja.

Air mani keluar tersebut keluar akibat timbul hasrat atau nafsu yang membuat puasa menjadi batal.

5. Merokok

Merokok
Foto: Merokok (Freepik.com/nensuria)

Tidak hanya itu, merokok juga termasuk kegiatan yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini pun juga sebagaimana ia tidak mampu menjaga hawa nafsunya dengan baik.

Melansir metro.co.uk, alasan larangan merokok di bulan Ramadan adalah karena mengandung partikel yang dapat mencapai perut.

Tentunya, ini akan membatalkan puasa dengan sepenuhnya.

Ini mirip dengan dupa, yang juga tidak diperbolehkan ketika berpuasa, karena partikel yang bisa dihirup orang

Baca Juga: 7 Tahap Proses Taaruf, Perkenalan Menuju Jenjang Pernikahan dalam Aturan Islam

6. Menstruasi atau Haid

Tidak seperti laki-laki, perempuan bisa saja mengalami fase menstruasi setiap bulannya.

Dengan demikian, puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam Islam bagi perempuan.

Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.

Imam Nawawi, seorang ulama hadist mengatakan bahwa,

“Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid tidak wajib salat dan puasa dalam masa tersebut,” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).

Darah haid yang dimaksud ini juga termasuk flek yang keluar seiring mendekati masa haid.

7. Masa Nifas

Ilustrasi Masa Nifas
Foto: Ilustrasi Masa Nifas (Summitmedia.com)

Masa nifas juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa bagi perempuan.

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, perempuan haid atau nifas wajib untuk mengganti puasanya.

Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, dan paling lama berlangsung selama 15 hari.

Sementara itu, masa nifas biasanya 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari.

Apabila setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar, maka perempuan telah suci dan harus mandi wajib.

Jika masih tersisa waktu untuk puasa dalam bulan Ramadan, maka wajib menjalankan puasa hingga hari Idulfitri.

Baca Juga: Ini Aturan dan Doa Sholat Tarawih Ramadan selama Pandemi, Catat!

8. Sengaja Memasukkan Benda ke Organ Dalam

Dilansir NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa ini juga tak kalah penting.

Ini termasuk ketika ada benda (ain) yang masuk dalam salah satu lubang.

Artinya yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata.

Untuk organ telinga, batasannya adalah yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum, dikutip dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259.

9. Memasukkan Benda ke Lubang Urine dan Dubur

Infeksi Kemih
Foto: Infeksi Kemih (Affiliatedurologist.com)

Beberapa kondisi lantaran masalah penyakit juga salah satu yang membatalkan puasa saat Ramadan.

Selain itu, mengobati dengan memasukkan benda pada qubul dan dubur juga tidak diperbolehkan.

Misalnya pemberian obat bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga mereka yang sakit dengan memasang kateter urine.

Jika dilakukan, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: 15 Keutamaan dan Amalan Malam Lailatul Qadar, Masya Allah!

10. Hilang Akal

Seperti halnya rukun salat, orang yang berpuasa juga harus dalam keadaan sadar atau waras.

Ketika seseorang gila saat sedang melaksanakan puasa, ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Gejala ini bisa terlihat dari perilaku mereka yang tidak sesuai dengan orang normal biasanya.

Yakni gila karena tidak bisa membedakan perkara halal dan haram serta perilaku baik dan tidak.

Orang tersebut maka dianggap sudah keluar dari kewajiban berpuasa.

Di luar itu, seseorang yang sedang mabuk akibat konsumsi alkohol pun bisa membatalkan puasa.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb