07 Februari 2024

Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam dan Aturan Pemerintah

Mengenal hukum hamil di luar nikah menurut Islam
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam dan Aturan Pemerintah

Apakah pendapat Islam mengenai hukum hamil di luar nikah? Tentunya, hal ini mengundang banyak pertanyaan dan juga argumen.

Namun, satu hal yang pasti bahwa sejatinya pernikahan menurut Islam adalah sebuah ibadah.

Apabila dikutip dari jurnal yang diterbitkan Universitas Pendidikan Indonesia, ada beberapa poin yang menyatakan pernikahan dikatakan sah.

Di antaranya, yang pertama ketika mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki yang akan menjadi suaminya.

Kedua, pernikahan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki.

Kemudian yang terakhir yaitu, ada wali mempelai perempuan yang melakukan ada.

Syarat ketiga ini dianut muslim di Indonesia dan merupakan pendapat Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Hasan Basari, Ibn Abi Layla, dan Ibn Syubrumah.

Lantas, bagaimana dengan hukum hamil di luar nikah? Simak pembahasan berikut ini, ya, Moms!

Baca Juga: 10 Makanan Cepat Hamil, Cocok untuk Program Hamil, Catat Moms!

Berbagai Pendapat Hukum Hamil di Luar Nikah

Berbagai Pendapat Hukum Hamil di Luar Nikah (Orami Photo Stock)
Foto: Berbagai Pendapat Hukum Hamil di Luar Nikah (Orami Photo Stock)

Hukum hamil di luar nikah mengundang banyak pendapat.

Meski memang hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu di Indonesia, tidak dapat dipungkiri hal ini banyak terjadi.

Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya.

Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil.

Baik perkawinan itu dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.

Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

Argumen Imam Syafi'i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut, termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

Bayi yang lahir sebagai akibat hubungan di luar nikah, nasab atau keturunannya kembali kepadanya.

Baca Juga: Ini Hukum Merawat Orang Tua dalam Islam, Insya Allah Ganjarannya Surga!

Namun, pendapat ini cukup berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki melakukan zina dengannya.

Sedangkan Imam Syafi'i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan.

Sementara itu, menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya.

Selain itu, Imam Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh).

Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram, sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan.

Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina.

Sedangkan Imam Maliki dan Hambali, yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah.

Sebenarnya, semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, karena beberapa nash.

Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Berikut Ini Penjelasannya

Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata:

“Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Thabrani dan Daruquthni).

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain.

Hal itu dapat mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb