30 Agustus 2023

Hukum KB Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis

Menuai pro kontra di kalangan masyarakat
Hukum KB Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis

Sering menjadi pilihan bagi para pasangan, namun masih banyak yang bertanya-tanya tentang hukum KB menurut Islam.

Ini karena bagi umat muslim, aturan Islam adalah yang utama sehingga semua urusan harus bersandar pada hukum agama.

Tentunya, itu semua dilakukan harus sesuai dengan syariat Islam sebagaimana disampaikan dalam Al-Qur'an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَقَلْبِهِۦ وَأَنَّهُۥٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Yā ayyuhallażīna āmanustajībụ lillāhi wa lir-rasụli iżā da'ākum limā yuḥyīkum, wa'lamū annallāha yaḥụlu bainal-mar`i wa qalbihī wa annahū ilaihi tuḥsyarụn."

Artinya: “Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu," (QS. Al-Anfal: 24).

Dikutip dari Ahkam Jurnal Syariah dan Hukum, menjelaskan bahwa dalam tinjauan hukum Islam, baik di dalam Al-Qur'an dan juga hadis, tidak ada keterangan khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit.

Yuk, cari tahu hukum KB menurut Islam di bawah ini!

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Mengenal Program Keluarga Berencana (KB)

alat kontrasepsi
Foto: alat kontrasepsi (Britannica.com)

Sebelum mencari tahu hukum KB menurut Islam, ada baiknya Moms memahami apa yang dimaksud dengan KB terlebih dahulu,

Keluarga Berencana (KB) adalah program pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga dan mengatur pertumbuhan populasi penduduk.

Dalam program Keluarga Berencana, jumlah anak yang dibatasi yaitu hanya 2 anak.

Tujuan adanya program ini adalah untuk menunda kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan.

Diharapkan, nanti setiap anak akan terpenuhi kebutuhannya dan menjadi warga negara yang berkualitas.

Program KB juga dibuat untuk menciptakan kemajuan, kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual bagi seluruh penduduk.

Salah satu caranya adalah penggunaan alat kontrasepsi untuk menunda dan mencegah kehamilan.

Seiring dengan berjalannya waktu, jenis KB semakin beragam.

Misalnya seperti mengonsumsi obat untuk mengatur hormon, KB suntik, mensterilkan rahim atau membuat rahim tidak bisa dibuahi, mengangkat rahim, menutup saluran mani, dan lain sebagainya.

Jika dilihat secara medis, program ini memiliki beberapa keuntungan.

Misalnya ini baik untuk kesehatan fisik dan mental bukan hanya bagi para ibu, tapi juga seluruh anggota keluarga, baik para ayah ataupun anak-anak yang telah dilahirkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Mengulik Manfaat Sereh untuk Rahim, Benarkah Berkhasiat?

Program KB juga bermanfaat dalam mengurangi risiko aborsi saat ada kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan suami istri, misalnya jika terjadi kehamilan yang berisiko tinggi.

Karena, risiko melakukan aborsi juga sangat tinggi, baik untuk ibu ataupun janin.

Kenapa banyak orang yang akhirnya melakukan KB?

Sebab, kebanyakan orang menganggap bahwa memiliki banyak anak bisa jadi sangat merepotkan dan membutuhkan biaya besar.

Sehingga, tidak semua orang sanggup untuk melakukannya dengan baik.

Selain itu, anggapan sulitnya mencari pekerjaan jadi salah satu alasan kenapa program KB dipromosikan besar-besaran.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum KB menurut Islam? Bolehkah orang Islam mengikuti program KB?

Bagaimana landasan syariatnya? Simak ulasan hukum KB menurut Islam di bawah ini sampai akhir, ya.

Baca Juga: Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Hukum KB Menurut Islam

pil KB
Foto: pil KB (Pharmaceutical-journal.com)

Menentukan halal dan haram dalam Islam harus berdasarkan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jika dilihat tujuannya, KB memiliki orientasi yang berbeda-beda.

Ini juga dapat menentukan hukum KB menurut Islam dilihat dari peruntukannya.

1. Hukum KB Dianggap Haram

Ada yang berpendapat, hukum KB menurut Islam adalah haram.

Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ

Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat,” (HR Abu Daud).

Para ulama memiliki pandangan bahwa hukum KB menurut Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi kelahiran.

Allah SWT memberikan perintah agar para perempuan dan keluarganya bisa memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk Islam.

2. Hukum KB Diperbolehkan dalam Islam

Hukum KB menurut Islam ini berbeda jika tujuannya untuk kesehatan.

Membatasi kelahiran demi kesehatan tentu bisa berefek kepada kesehatan seorang istri atau ibu.

Dimana jika terjadi kehamilan dapat mengganggu kesehatan rahim, dan juga berdampak pada aspek-aspek organ tubuh lainnya.

Tapi jangan sampai alasan membatasi kelahiran disebabkan alasan ekonomi. Sebab, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

"Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā."

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.

Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar," (QS. Al-Isra: 31).

Jika dilihat dari dua tujuan tersebut, hukum KB menurut Islam bisa menjadi haram jika orientasinya bukan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan.

Tetapi, hukum KB menurut Islam bisa halal jika memang berorientasi pada kesehatan dan juga kesejahteraan ibu.

Baca Juga: 17 Cara Mendidik Anak Laki-Laki Menurut Islam, Yuk Ikuti!

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum KB menurut Islam masih diperbolehkan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb