27 Oktober 2023

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kegunaannya

KIA akan mempermudah urusan administrasi publik bagi anak
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kegunaannya

Pernahkah Moms mendengar istilah kartu identitas anak? Kartu identitas anak atau KIA adalah kartu Identitas layaknya KTP yang diperuntukkan bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.

Ternyata, sejumlah orang tua masih tidak tahu kehadiran kartu identitas untuk anak ini, lho.

Nah, berikut syarat-syarat, cara membuat dan manfaatnya untuk Si Kecil. Simak, ya!

Baca Juga:Melahirkan dengan BPJS, Bagaimana Biaya dan Prosedurnya?

Pengertian Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak
Foto: Kartu Identitas Anak (rri.co.id)

Sebenarnya, kartu identitas anak atau KIA ini sama dengan fungsi KTP, Moms.

Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik.

Ini adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap.

Daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan, nantinya akan menyusul tanggal pemberlakukannya.

Saat ini, beberapa daerah yang telah menerapkan KIA antara lain Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul.

Biasanya, KIA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kartu identitas anak (KIA) umumnya terbagi menjadi 2 yaitu:

Kartu identitas ini tentu tak berlaku selamanya, ketika sudah berumur 17 tahun mereka tetap harus menggantinya dengan KTP.

Baca Juga: Moms, Lakukan 7 Cara Ini agar Anak-anak Memiliki Gigi Sehat dan Bersih

Dasar Hukum KIA

Dasar Hukum KIA
Foto: Dasar Hukum KIA (Pexels.com)

Perlu diketahui, Kartu Identitas Anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Pembuatan KIA didasari atas pertimbangan bahwa anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional.

Padahal, identitas kependudukan sangat penting sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Adapun penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara.

Perlu diketahui, KIA dibagi menjadi dua. Pertama, KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun dan berlaku hingga anak berumur 5 tahun.

Kedua, KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun dan berlaku hingga usianya 17 tahun.

Syarat Membuat KIA

Syarat Membuat KIA
Foto: Syarat Membuat KIA (freepik.com/our-team)

Sebelum membuat kartu identitas untuk anak, ketahui dulu syarat-syarat yang diperlukan, Moms.

Bagi Si Kecil yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Namun, bagaimana dengan anak yang berusia di bawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA? Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP asli kedua orang tuanya/wali.

Berbeda halnya dengan anak yang berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA.

Berikut persyaratan yang bisa dicatat:

  • Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Dokumen penting lainnya mungkin dibutuhkan jika Dinas Kependudukan memerlukannya ya, Moms.

Baca Juga: Moms Ingin Anak Tumbuh Sehat dan Cerdas? Ikuti 5 Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan Si Kecil Ini, Yuk!

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Cara Mengurus KIA
Foto: Cara Mengurus KIA (activefamilymag.com)

Membuat kartu indentitas anak terbilang praktis dan mudah, Moms.

Bahkan bisa dilakukan mandiri tanpa bantuan dari pihak ketiga.

Bahkan di saat pandemi COVID-19 seperti ini bisa membuatnya dalam bentuk daring, lho!

Yuk, simak penjelasannya:

1. Pembuatan Tatap Muka

Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat KIA:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling.
  • Pelayanan keliling bisa berupa sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
  • Proses akan memakan waktu 1-2 minggu.

KIA pun bisa dipakai untuk anak-anak warga negara asing, lho! Berikut cara membuatnya:

  • Jika anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Taman Bermain Anak di Jakarta untuk Wisata Edukasi

2. Pembuatan Online

Layanan daring atau online juga tersedia di sejumlah tempat untuk membuat kartu identitas anak.

Berikut langkah-langkah dalam cara membuatnya:

  • Pemohon mengakses aplikasi daring.
  • Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak.
  • Mengisi data sesuai petunjuk.
  • Meng-upload file dokumen persyaratan, lalu kirim.
  • Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
  • Pemohon menerima notifikasi status layanan.
  • Pemohon mengambil KIA di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.

Saat ini, blanko untuk KIA terbilang cukup banyak sehingga dapat memenuhi kebutuhan anak-anak.

Jadi, tak perlu ragi lagi untuk membuat kartu identitas untuk Si Kecil ya, Moms.

Baca Juga: Ini Tips Berjemur Matahari Pagi untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Anak

Memiliki kartu identitas anak tentu ada banyak fungsinya untuk keseharian.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb