28 Februari 2018

Jangan Sampai Terblokir! Ini Tata Cara Registrasi SIM Card Prabayar

Jika tidak registrasi ulang, SIM card akan hangus
Jangan Sampai Terblokir! Ini Tata Cara Registrasi SIM Card Prabayar

Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mewajibkan masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan nomor SIM card sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Hal in sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

foto 1 (1)
Foto: foto 1 (1)
shutterstock

Menurut Noor Iza, juru bicara Kemenkominfo, registrasi ini bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon yang selama ini sering terjadi.

“Tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberi perlindungan juga. Misalnya dari spam dan sms yang tidak bertanggung jawab – yang mengarah ke penipuan dan sebagainya,” kata Noor Iza, dilansir dari BBC Indonesia.

Registrasi ini juga bermaksud untuk mengetahui keabsahan data identitas pengguna nomor SIM card. Lebih lanjut, registrsi dilakukan untuk mencegah terorisme, menanggulangi hoax dan mengamankan transaksi non tunai.

Cara Registrasi Melalui SMS

foto 2 (1)
Foto: foto 2 (1)
detik.com

Dikutip dari Kompas.com, untuk melakukan registrasi, Moms bisa mengirim SMS ke 4444. SMS ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Berikut format SMS sesuai dengan provider Moms:

1. Registrasi SIM card perdana (pengguna baru)

  • Bagi pengguna baru kartu Tri, Smartfren, dan Indosat, registrasi bisa dilakukan dengan mengiri SMS: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru XL mendaftar dengan format berikut: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Sementara, pengguna baru Telkomsel harus mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi SIM card aktif (pengguna lama)

  • Pengguna Indosat, Smatfren dan Tri bisa mengirim SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • Pengguna XL: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pengguna Telkomsel wajib mengirim SMS berikut: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Baca Juga : 5 Keuntungan Punya Ponsel Jadul

Cara Registrasi Melalui Internet

shutterstock 559589911
Foto: shutterstock 559589911
shutterstock

Selain mengirim SMS ke 4444, ada cara lain untuk melakukan registrasi SIM card. Yaitu, melalui internet. Mama bisa mengakses situs yang disediakan oleh para provider. Berikut link alamat situs registrasi SIM card dilansir dari detik.com:

Telkomsel

XL

Tri

Smartfren

Oh iya, registrasi melalui internet juga memerlukan NIK dan KK, Moms. Jadi, jangan lupa siapkan kedua nomor itu ya sebelum mengakses situs provider. Selamat mencoba!

Wajib registrasi

foto 3 (1)
Foto: foto 3 (1) (Orami Photo Stock)
shutterstock

Registrasi kartu prabayar ini wajib dilakukan hingga 28 Februari 2018. Jika sampai tanggal tersebut, Mama belum melakukan registrasi, maka akan ada sanksi yang harus ditanggung.

Awalnya, Mama diberikan waktu 15 hari lagi untuk melakukan registrasi ulang. Namun, jika sampai jangka waktu tersebut belum dilakukan juga, akses panggilan dan SMS keluar akan diberhentikan. Selanjutnya, kartu Mama akan diblokir dari semua layanan, termasuk data internet.

Oleh sebab itu, mulai registrasi sekarang yuk, Ma!

(GLW)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb