08 Juli 2022

Simak Seperti Apa Hukum Khotbah Nikah dalam Agama Islam Berikut Ini

Ternyata khutbah nikah dianjurkan oleh Rasulullah SAW
Simak Seperti Apa Hukum Khotbah Nikah dalam Agama Islam Berikut Ini

Agama Islam telah mengatur segala perkara, tak terkecuali masalah pernikahan. Tidak hanya melaksanakan akad, pernikahan dalam Islam juga biasanya disertai dengan khotbah nikah.

Khotbah nikah akan menambah kekhidmatan proses pernikahan karena biasanya berisi tentang nasihat suami istri sehingga kehidupan rumah tangga berjalan harmonis.

Hal ini biasanya juga dilakukan agar prosesi pernikahan lebih khusyuk.

Khotbah ini dapat memberikan dorongan semangat agar pernikahan tetap terjaga keutuhannya.

Selain itu, para tamu yang hadir juga dapat memetik hikmah dari khotbah nikah yang disampaikan.

Bagaimana hukum khotbah nikah dalam agama Islam? Dan seperti apa doanya?

Nah, untuk tahu lebih jauh, baca ulasan berikut ini!

Baca Juga: Taaruf dan Prosesnya dalam Islam

Nasehat Pernikahan dalam Islam

pernikahan
Foto: pernikahan

Foto: Pernikahan (Orami Photo Stock)

Pernikahan merupakan hal yang umum dijalankan oleh seorang muslim jika sudah siap baik secara moril maupun materil.

Menikah juga dapat menyempurnakan separuh agama seorang muslim.

Hal tersebut sesuai dengan hadist riwayat Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang shalehah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah setengah sisanya.” (H. R. Baihaqi)

Berikut ada tiga nasehat yang disampaikan Rasulullah SAW dalam pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Sayyidah Fatimah.

1. Pernikahan Adalah Kuasa Allah SWT

Pernikahan pun tak luput dari kekuasaan dan ketetapan Allah SWT.

Maka dari itu, tetaplah ingat Allah dalam segala hal, baik suka duka, susah-senang, dan jangan pernah melupakan Allah SWT.

Jika suami istri tetap berada di jalan atau sistem yang telah ditetapkan Allah, maka pernikahan mereka pun bisa langgeng dan sebaliknya

2. Pernikahan Adalah Sarana Memperoleh Keturunan

Bukan sekadar memperoleh keturunan, tapi berusahalah untuk membentuk generasi yang berkualitas, yang bertakwa, beriman, dan berilmu.

3. Pernikahan dapat mempererat tali kekerabatan

Pernikahan melibatkan dua individu beserta keluarganya, bukan hanya mempersatukan mempelai pria dan mempelai wanita.

Baca Juga: Dads, Cari Tahu 11 Syarat dan Rukun Khutbah Jumat, Yuk!

Selain itu, KH. Mustafa Bisri atau biasa dikenal Gus Mus juga pernah menyampaikan lima nasehat pernikahan yang dapat diamalkan bersama, yakni sebagai berikut.

1. Niat

Tetapkan niat menikah dengan tujuan yang baik.

Jika niat ditata dengan baik, maka perjalanan hidup pun akan dijalankan dengan baik

2. Tetaplah menjadi manusia

Pandanglah pasangan sebagai manusia biasa yang tak luput dari khilaf dan dosa

3. Harus memahami dalil suami dan istri

Suami harus selalu menghormati istrinya.

Begitu pula istri harus memandang suami sebagai seseorang yang mampu melindungi

4. Tidak berlebihan dalam segala hal

Orang yang berlebihan dalam segala hal maka ia tidak dapat berbuat adil.

5. Ingatlah Allah SWT

Setiap mengalami kesulitan, baik besar atau kecil, mintalah hanya kepada Allah SWT.

Begitu juga ketika bahagia, ingat dan tetaplah bersyukur.

Baca Juga: Merencanakan Pernikahan Tanpa Stress

Hukum Khotbah Nikah dalam Agama Islam

hukum khutbah nikah
Foto: hukum khutbah nikah

Foto: Orami Photo Stock

Khotbah nikah disebut juga dengan khutbatul hajah, yaitu khotbah pembuka yang biasa digunakan oleh Rasulullah SAW untuk mengawali setiap majelisnya.

Rasulullah SAW juga mengajarkan khotbah ini kepada para sahabatnya.

Khotbah nikah juga bisa menjadi tanda diumumkannya suatu pernikahan sebagaimana anjuran Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW sendiri dalam melangsungkan akad pernikahan baik untuk dirinya sendiri maupun putra-putrinya selalu menyertainya dengan pembacaan khotbah terlebih dahulu.

Hal ini seperti saat Rasulullah SAW melangsungkan akad pernikahan dengan Khadijah.

Hukum membaca khotbah nikah adalah dianjurkan dan sunnah sebagaimana disebutkan oleh kebanyakan ulama fiqh.

Namun demikian, ada juga yang memandang khotbah nikah sebagai suatu kewajiban dalam setiap akad pernikahan.

Kalangan yang mewajibkan khotbah nikah mendasarkan pendapatnya pada salah satu hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi: “Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan pujian kepada Allah, maka perkara itu terputus (sedikit berkahnya)”.

Baca Juga: 3+ Tanda Ayah dan Suami Ideal dalam Islam

Rukun Khotbah Nikah

rukun khitbah nikah
Foto: rukun khitbah nikah (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip jurnal yang dipublikasikan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, khotbah nikah memiliki beberapa ketentuan khusus atau rukun yang menjadi syarat.

Mengenai rukun khotbah nikah, Abu Hasan Al-Mawardi mengemukakan dalam kitabnya Al-Haawiy Al-Kabiir, bahwa syarat dan rukun khotbah nikah terdiri dari empat macam, yaitu:

  • Bersyukur dan memuji kepada Allah SWT.
  • Bershalawat kepada Rasulullah SAW.
  • Berwasiat untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dan mentaatinya.
  • Membacakan ayat-ayat suci Alquraan, yang diutamakan ayat-ayat yang khusus membicarakan tentang pernikahan.

Baca Juga: 15+ Adab Istri Terhadap Suami dalam islam, Wajib Tahu!

Contoh Teks Khotbah Nikah

contoh khutbah nikah
Foto: contoh khutbah nikah

Foto: Orami Photo Stock

Sebagai referensi, berikut contoh teks khotbah nikah yang bisa dilafalkan ketika proses pernikahan, seperti dikutip dari NU Online.

Alhamdulilâhilladzî khalaqa minal mâ`i basyaran faja’alahu nasaban wa shihran wa kâna Rabbuka qadîran. Wa asyhadu al lâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîka lah. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasûlahu.

Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammadin afdlalul khalqi wal warâ wa ‘alâ âlihi wa shahbihi shalâtan wa salâman katsîran.

Amma ba’du. Fa yâ ayyuhal hâdlirûn, ûshîkum wa nafsî bi taqwallâh faqad fâzal muttaqûn. Qâlallâhu ta’âla fî kitâbihil karîm: Yâ ayyuhalladzîna âmanû ittaqullâha haqqa tuqâtihi wa lâ tamûtunna illâ wa antum muslimûn.

Wa’lamû annannikâha sunnatun min sunani Rasulillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Wa qâla annabiyyu shallallâhu ‘alaihi wa sallam: Amâ wallâhi innî la`akhsyâkum lillâhi wa atqâkum lahu, lakinnî ashûmu wa ufthiru, wa ushalli wa arqadu wa atazawwaju an-nisâ`a, faman raghiba ‘an sunnatî fa laisa minnî.

Wa qâla aidlan, yâ ma’syarasy syabâba man istathâ’a minkum al-bâ`ata fal yatazawwaj, fainnahu aghadldlu lil bashari wa ahshanu lil farji, man lam yastathi’ fa ‘alaihi bish shaumi fainnahu lahu wijâ`un.

Wa qâla aidlan, khairun nisâ`a imra`atun idzâ nadzarta ilaihâ sarratka, wa idzâ amartahâ athâ’atka, wa idzâ ghibta ‘anhâ hafadzatka fî nafsihâ wa mâlika.

Wa qâlallâhu ta’âla, yâ ayyuhannâsu innâ khalaqnâkum min dzakarin wa untsa wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâila li ta’ârafû, inna akramakum ‘indallâhi atqâkum.

Wa qâla aidlan, wa ankihû al-ayyâma minkum wash shâlihîna min ‘ibâdikum wa imâikum in yakûnû fuqarâ`a yughnihimullâha min fadhlihi wallâhu wâsi’un ‘alîm.

Bârakallâhu lî wa lakum fil qur`ânil ‘adzîm. Wa nafa’anî wa iyâkum bimâ fîhi minal âyati wadz dzikril hakîm wa taqabbal minnî wa minkum tilâwatahu innahû huwat tawâbur rahîm.

A’ûdzu billâhi minasy syaithânirrajîm yâ ayyuhannâsu ittaqullâha rabbakumulladzî khalaqakum min nafsin wâhidatin wa khalaqa minhâ zaujahâ wa batstsa minhumâ rijâlan katsîran wa nisâ`a. wattaqullâha alladzî tasâ`alûna bihi wal arhâm. Innallâha kâna ‘alaikum raqîba.

Aqûlu qauli hâdzâ wastaghfirullâha al-‘adzîm lî wa lakum wali wâlidayya wali masyâyikhina wali sâiril muslimîna. Fastaghfirûhu innahû huwal ghafûrurrahîm.

Artinya:

“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.

Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya.

Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan sahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak.

Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertaqwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan (yang besar) bagi orang-orang yang bertaqwa.

Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya yang mulya: Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah (beragama Islam).

Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah SAW. Nabi SAW bersabda: Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya.

Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.

Dan beliau bersabda lagi: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (menafkahi keluarga), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.

Dan beliau bersabda lagi: Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia mentaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu.

Dan Allah SWT berfirman: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.

Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. 

Dan Allah SWT berfirman pula: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al-Qur'an yang agung.

Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak.

Dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha penerima Tobat lagi Maha Penyayang.

Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.

Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tau dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya.

Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesunggunya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Itulah hukum khotbah nikah beserta contoh bacaannya.

Semoga bermanfaat, Moms.

  • https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/486/1/M.%20Nanda%20Rahmana.pdf
  • https://islam.nu.or.id/post/read/84215/khutbah-nikah-hukum-dan-contohnya

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb