24 Juli 2020

Ada Klaster Perkantoran COVID-19 di Era New Normal, Ini Penjelasannya

Sejak perkantoran kembali dibuka, muncul klaster baru di perusahaan swasta dan pemerintahan
Ada Klaster Perkantoran COVID-19 di Era New Normal, Ini Penjelasannya

Transisi new normal sudah dimulai sejak awal Juli 2020. Tak hanya mal dan ruang publik yang kembali dibuka, sebagian perkantoran juga telah mengakhiri masa Work From Home (WFH) dan memperbolehkan karyawan bekerja di kantor.

Sayangnya, sejak kembali bekerja di kantor, muncul banyak klaster-klaster perkantoran new normal di perusahaan swasta maupun pemerintahan.

Salah satu kasus klaster baru tersebut terjadi di tiga perusahaan di Semarang. Diketahui 300 pegawai terinfeksi COVID-19 di Kawasan Industri Semarang dan tombol absensi jadi salah satu sumber penyebaran COVID-19. Bahkan hingga kini ada lebih dari 769 PNS di seluruh Indonesia yang positif COVID-19.

Ketahui informasi tentang klaster perkantoran new normal yang terjadi berikut ini.

Baca Juga: Pentingnya Tingkatkan Imunitas Tubuh dari Infeksi Virus Corona Novel (COVID-19), Berikut Tipsnya

Protokol Kesehatan Saat Bekerja di Kantor

klaster perkantoran banyak muncul setelah new normal
Foto: klaster perkantoran banyak muncul setelah new normal (cnbcindonesia.com)

Foto: Orami Photo Stock

Merespon munculnya klaster perkantoran di era new normal, pemerintah lantas mengeluarkan edaran berisi tata cara protokol kesehatan saat bekerja di kantor.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, saat konferensi pers pada Minggu (19/7).

Mengutip Antara News, berikut tata cara protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat.

  1. Menggunakan masker
  2. Menjaga jarak
  3. Mencuci tangan
  4. Jam masuk kantor dibagi menjadi dua gelombang yakni jam 7 dan jam 10 agar tidak terjadi penumpukkan dan kerumunan di kantor maupun transportasi umum
  5. Tidak mengobrol di ruang kerja atau transportasi umum
  6. Hanya karyawan dengan kondisi sehat diperbolehkan bekerja di kantor, sedangkan karyawan yang tidak enak badan dan sakit bisa bekerja di rumah
  7. Pihak kantor harus memperhatikan kapasitas fasilitas umum seperti lift dan tangga
  8. Menjaga kebersihan ruangan
  9. Membatasi waktu rapat tidak boleh lebih dari 30 menit
  10. Memberi jarak 1-2 meter
  11. Tidak boleh makan dan minum selama rapat berlangsung

Baca Juga: Prosedur Aman Naik Ojek Online di Tahap 1 New Normal

Penyebab Klaster Perkantoran New Normal Meningkat

klaster perkantoran banyak muncul setelah new normal
Foto: klaster perkantoran banyak muncul setelah new normal

Foto: Orami Photo Stock

Menurut Yuri, klaster baru di perkantoran saat new normal meningkat karena banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih bekerja di kantor.

Selain itu, ruang kantor yang tertutup tanpa ventilasi dan mengandalkan AC terlebih disinggahi banyak orang juga jadi faktor lain penyebab klaster baru di perkantoran membludak.

Studi yang dipublikasikan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) berjudul COVID-19 Outbreak Associated with Air Conditioning in Restaurant, Guangzhou, China, 2020 menyebut bahwa AC berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19.

Droplet yang bertahan di udara apabila terkena AC atau pendingin udara lainnya menyebabkan droplets berbutar dan melayang-layang di ruangan sehingga mampu menyebarkan COVID-19.

Mengutip CNN Indonesia, menurut Epidemiolog Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, perkantoran telah mengabaikan pencegahan dan penularan COVID-19.

Misalnya, tidak lagi menerapkan WFH dan karyawan yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, menurut Dicky, risiko penularan COVID-19 lebih besar di lokasi indoor.

Pemberian sanksi bagi karyawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan perlu diberlakukan agar tidak ada penambahan klaster baru sekaligus menyadarkan karyawan bahwa COVID-19 adalah virus berbahaya dan pentingnya melindungi diri serta orang lain dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ingin Olahraga di Luar Rumah, Ini 4 Tips Aman Berolahraga di Era New Normal

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb