18 Maret 2021

Menhub Perbolehkan Mudik, Ketahui Peraturan Mudik Lebaran 2021

Simak penjelasannya berikut ini
Menhub Perbolehkan Mudik, Ketahui Peraturan Mudik Lebaran 2021

Pada Lebaran 2020 kemarin, pemerintah secara jelas melarang mudik Lebaran. Bagaimana dengan mudik Lebaran 2021?

Diketahui, di tahun ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan mudik Lebaran 2021 boleh dilakukan, namun dengan beberapa syarat.

Meskipun telah menghapus beberapa cuti bersama di tahun 2021, Menhub mengatakan bahwa mudik boleh dilakukan. Simak informasinya lebih lanjut berikut ini.

Baca Juga: 3 Kontroversi Vaksin AstraZeneca-Oxford, Apa Saja?

Persyaratan Mudik Lebaran 2021

mudik lebaran 2021
Foto: mudik lebaran 2021

Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar

Untuk bisa mudik, masyarakat harus mematuhi beberapa persyaratan, pemudik diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan juga melakukan pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan serta melakukan desinfeksi terhadap prasarana dan sarana.

Di sisi lain, pemerintah juga akan akan mempersingkat masa berlaku alat skrining COVID-19, seperti GeNose, rapid test, atau tes swab PCR.

Adapun untuk penyelenggaran angkutan lebaran juga memiliki beberapa kebijakan seperti:

  1. Terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
  2. Menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.
  3. Memastikan kelayakan sarana dan prasarana transportasi.
  4. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
  5. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
  6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

"Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengutip dari Tirto.id.

Baca Juga: Tak Mau Vaksinasi COVID-19? Hati-hati Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah!

Masih dalam Pembahasan Lebih Lanjut

mudik lebaran 2021-2
Foto: mudik lebaran 2021-2

Foto: PT KAI/Istimewa

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan mengenai mudik Lebaran 2021 masih dalam tahap pembahasan.

Pernyataan Wiku tersebut berbeda dengan pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi.

"Sejauh ini dengan kebijakan mudik Lebaran masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian dan lembaga terkait," ujar Wiku yang dikutip dari Kompas.com.

Wiku mengatakan pemerintah masih membahas kebijakan terkait mudik lantaran tradisi tersebut berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya.

Hal itu dikhawatirkan akan memicu lonjakan kasus COVID-19 usai mudik.

Apalagi sebelumnya, pemerintah juga melakukan revisi cuti bersama 2021 dari tujuh hari, menjadi lima hari.

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia yang belum turun, ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Baca Juga: Ada Virus Covid-19 di Seafood Beku dari Indonesia?

Daftar Cuti Bersama yang Dihapus dan Masih Berlaku

daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2021
Foto: daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2021

Foto: Orami Photo Stock

Selain dengan kebijakan diperbolehkannya mudik Lebaran 2021, adapun daftar cuti bersama yang telah dihapus dan masih berlaku sebagai berikut:

Cuti bersama yang dihapus:

  • Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
  • Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)
  • Cuti bersama Hari Raya Natal 2021 (27 Desember 2021)

Cuti bersama yang masih berlaku:

  • Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021
  • Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021

Itu dia Moms, informasi mengenai peraturan mudik Lebaran 2021. Semoga informasinya berguna.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb