28 Juli 2023

Begini Cara Dapat Bantuan Ibu Hamil Total Rp6 Juta

Bantuan ibu hamil atau BLT untuk ibu hamil ini ini diberikan selama setahun dalam 4 periode
Begini Cara Dapat Bantuan Ibu Hamil Total Rp6 Juta

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil atau bantuan ibu hamil.

Lalu, seperti apa penjelasannya, dan bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil?

Yuk simak bersama!

Baca Juga: 9 Manfaat Daun Katuk untuk Pria, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

BLT Ibu Hamil Sebesar Rp3 Juta

BLT Ibu Hamil (Orami Photo Stock)
Foto: BLT Ibu Hamil (Orami Photo Stock)

Moms bisa mendapatkan bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil dan balita dengan total Rp6 juta, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Mengutip Pikiran Rakyat, BLT ibu hamil dengan total per tahun sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Bantuan ibu hamil ini diberikan selama satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai pada bulan Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil dan balita ini bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK juga turut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

Mengutip Umsu, untuk mendapatkan BLT PKH, Moms yang hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.

Setelah itu, akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.

Baca Juga: 5 Tanda Gangguan Perkembangan Motorik Balita, Waspada Moms!

Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

Bantuan Ibu Hamil (Orami Photo Stock)
Foto: Bantuan Ibu Hamil (Orami Photo Stock)

Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Melansir Detik Finance, apabila belum memiliki KPS, Moms bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Kelurahanlah yang akan menentukan apakah Moms berhak memperoleh KPS.

Adapun untuk mendapatkan PKS harus memenuhi beberapa syarat yaitu, warga miskin/rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Selain itu, pastikan Moms masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb