04 Maret 2024

8 Golongan Mustahik Zakat, Kaum yang Berhak Menerima Zakat

Simak penjelasan tentang mustahik zakat berikut ini
8 Golongan Mustahik Zakat, Kaum yang Berhak Menerima Zakat

Foto: Orami Photo Stocks

Siapa saja golongan orang yang berhak menerima atau yang disebut mustahik zakat?

Mengeluarkan zakat fitrah tentu wajib ditunaikan.

Moms mungkin sudah tahu makna muzaki, ia adalah seseorang yang mengeluarkan zakat untuk membayar kewajiban.

Sementara itu, mustahik adalah mereka yang sah atau pantas menerima harta yang dihibahkan.

Agar tidak salah sasaran saat berzakat, Moms perlu mengetahui orang yang berhak menerima zakat. Yuk, simak!

Baca Juga: Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!

Hukum Membayar Zakat

Hukum Zakat
Foto: Hukum Zakat (Orami Photo Stocks)

Bagi umat Islam, zakat termasuk perkara yang wajib untuk ditunaikan.

Bahkan hal ini dibuktikan pada keterangan di dalam rukun Islam.

Selain itu, kewajiban berzakat bagi seluruh umat Islam juga telah diperintahkan secara jelas dalam Alquran.

Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”.

Bahkan, perintah zakat ini diserukan secara berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat hingga sebanyak 32 kali.

Besaran zakat ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari harta yang memenuhi syarat yang dimiliki oleh individu.

Ini biasanya melibatkan harta seperti uang, emas, perak, pertanian, dan perdagangan.

Zakat harus dibayarkan kepada mereka yang berhak menerimanya atau mustahik zakat.

Sehingga tujuan utama dari zakat adalah mengatasi masalah kemiskinan dan kesulitan ekonomi dalam masyarakat Muslim.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Aplikasi Alquran Online, Ada Buatan Indonesia!

Golongan Mustahik Zakat

Penerima Zakat
Foto: Penerima Zakat (Orami Photo Stocks)

Terdapat beberapa golongan yang termasuk dalam orang penerima zakat.

Simak penjelasan lengkap mengenai orang atau golongan yang disebut sebagai mustahik zakat berikut ini, di antaranya:

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Dikatakan mustahik zakat karena tak memiliki sumber penghasilan sendiri.

Ia tidak mempunyai harta atau mata pencaharian layak untuk bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan, dan pangan.

Biasanya, tidak adanya sumber penghasilan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti masalah berat atau sakit keras.

Pemberian zakat untuk fakir ini dapat diberikan dalam dua cara.

Caranya adalah dengan pemberian zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal berwirausaha.

2. Miskin

Kelompok orang yang dapat dikategorikan sebagai penerima zakat lainnya adalah miskin.

Sering tertukar dengan fakir, ini adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tak cukup untuk hidup sehari-hari.

Selain itu mereka juga tidak bisa memenuhi tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, serta keperluan-keperluan lain.

Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin termasuk golongan yang dimaksudkan karena kekurangan dalam kebutuhan.

Baca Juga: Benarkah Hubungan Suami Istri di Malam Jumat Merupakan Sunah Rasul? Ini Jawabannya!

3. Riqab

Mustahik zakat yang selanjutnya adalah riqab, budak atau hamba sahaya.

Dalam bahasa Arab, kata raqabah memiliki makna hamba sahaya. Hamba sahaya ini adalah seseorang yang dipekerjakan.

Riqab di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya. Tak lain, ini untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

Dalam hal ini, zakat digunakan untuk membebaskan atau memerdekakan budak dari majikannya, sehingga bisa hidup secara layak.

Pemberian zakat terhadap riqab ini terjadi pada zaman awal perkembangan Islam.

Tetapi, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab telah dihapus dalam mustahik zakat di Indonesia.

Padahal, riqab atau budak yang dimaksud dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan orang.

Maka demikian, hamba sahaya ini bisa saja termasuk orang yang berhak menerika zakat.

Mustahik zakat atau golongan penerima zakat berikutnya, yaitu gharimin atau gharim.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb