02 Januari 2024

Ini Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam!

Istilah mahar dan mas kawin ternyata punya makna yang sama
Ini Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam!

Masih banyak orang yang penasaran perbedaan mahar dan mas kawin dalam pernikahan Islam.

Pernikahan semestinya menjadi momen paling sakral bagi dua orang.

Salah satu komponen wajib dalam pernikahan adalah adanya mahar dan mas kawin.

Namun, sebenarnya apakah ada perbedaan mahar dan mas kawin dalam pernikahan Islam?

Dalam islam, perkawinan disebut sebagai transaksi atau aqad yang mengandung unsur pengesahan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah.

Lantas, apakah ada perbedaan mahar dan mas kawin? Mari simak jawabannya di bawah ini.

Baca Juga: Penyebab Mata Kucing Belekan dan Cara Menanganinya, Catat!

Perbedaan Mahar dan Mas Kawin

Mahar Pernikahan
Foto: Mahar Pernikahan (confetti.co.uk)

Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.

Tapi, apa perbedaan mahar dan mas kawin? Jawabannya, tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin.

Mahar pernikahan secara etimologi adalah mas kawin.

Secara terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istri, baik berbentuk benda ataupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan sebagainya).

Mahar adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab.

Penyebutan mahar dalam bahasa aslinya dapat diungkapkan melalui 6 kata lain yang berbeda seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq, hibah, dan faridhah.

Mahar dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh suami untuk diberikan kepada istri dalam akad nikah.

Baca Juga: Memahami Lirik Lagu Usai Tiara Andini dan Chord Gitarnya

Mahar hanya diberikan calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lain atau siapapun, walaupun sangat dekat dengannya.

Orang lain tidak akan boleh mengambilnya, bahkan suaminya sendiripun tidak boleh mengambilnya kecuali atas izin istrinya.

Akan tetapi bila dibolehkan istrinya tidak ada halangan baginya untuk memakainya.

Hal ini dijelaskan dalam al-Quran yaitu Surah An-Nisa ayat 4.

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan.

Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar.

Baca Juga: 15+ Rekomendasi Hantaran Pengantin dan Seserahan Penuh Makna

Perlu digarisbawahi juga mahar atau mas kawin adalah hak mutlak istri, suami tidak memiliki hak untuk menguasai bahkan meminta.

Demikian halnya orang tua istri mereka juga tidak mempunya hak terhadap mahar tersebut kecuali istri meridhokannya.

Berbeda pada jaman jahiliyah, hak mahar atau mas kawin istri disia-siakan dan dihilangkan.

Dengan kata lain, walinya dengan semena-mena menggunakan hartanya dan tidak memberikan kesempatan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb