10 Maret 2024

11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!

Berikut ini penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang dalam Islam berdasarkan alquran dan hadis.
11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!

Tahukah Moms dan Dads pernikahan yang dilarang dalam Islam?

Dalam Islam, menikah termasuk sunah.

Menikah adalah proses ibadah, karena terdapat proses membina rumah tangga, mendidik keluarga, dan juga menjaga keharmonisannya.

Oleh sebab itu, terdapat juga pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Salah satu sebab masuknya menikah dalam kategori ibadah adalah banyaknya manfaat di dalamnya.

Salah satunya ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh U.S. Department of Health and Human Services.

Dalam studi tersebut, disimpulkan bahwa orang yang sudah menikah lebih sehat dari orang-orang yang belum menikah.

Sebagian besar peneliti menyimpulkan bahwa hubungan antara pernikahan dan kesehatan mewakili kombinasi seleksi dan adanya perlindungan.

Baca Juga: Agar Pernikahan Langgeng, Ikuti 5 Tips Komunikasi dengan Pasangan Seperti Ini

Perintah Menikah dalam Alquran

Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam (Orami Photo Stock)
Foto: Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam (Orami Photo Stock)

Sebelum membahas mengenai pernikahan yang dilarang dalam Islam, ada beberapa hal mengenai pernikahan yang harus diketahui.

Termasuk perintah menikah dalam Alquran sebagai pegangan manusia dalam menjalankan agama Islam.

Secara umum, menikah di dalam Alquran tidak dikatakan sebagai sesuatu hal yang wajib.

Namun, beberapa kali disebutkan berkaitan dengan orang yang hendak menjaga kesucian diri dan bila belum memiliki pasangan.

Berikut adalah beberapa ayat yang berkenaan dengan menikah dalam Alquran:

1.Perintah Menjaga Kesucian Diri

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33).

2. Perintah Menikahkan Laki-Laki dan Perempuan yang Sendirian

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Baca Juga: Rahasia Pernikahan Sukses: Saling Menghormati

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ilustrasi Pernikahan (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Pernikahan (Orami Photo Stock)

Urusan pernikahan dibahas begitu rinci dalam Islam.

Tidak hanya cara memilih pasangan dan tata cara pernikahan yang disyariatkan.

Bahkan, Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dalam Islam, seperti di bawah ini.

1. Nikah Syighar

Rasulullah SAW bersabda:

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR Muslim)

2. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah menikahnya laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya.

Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya dengan sengaja agar perempuan tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya setelah masa ‘iddahnya selesai.

Ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam dan hukumnya adalah haram, dan juga termasuk dalam perbuatan dosa besar.

3. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara, nikah terputus atau nikah kontrak.

Ini adalah saat laki-laki menikah dengan perempuan dalam jangka waktu tertentu.

Para ulama sepakat ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam, haram, tidak sah, atau batal jika telah terjadi.

Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.” (HR Muslim)

4. Nikah dalam Masa ‘Iddah

Masa iddah ialah waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali setelah ditinggal mati suami atau setelah diceraikan.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235)

Allah SWT berfirman:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb