05 April 2021

Ramai Istri Ustaz Solmed Dihujat Karena Joget Tiktok, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?

Simak penjelasannya berikut ini
Ramai Istri Ustaz Solmed Dihujat Karena Joget Tiktok, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?

Foto: instagram.com/apriljasmine85

Aplikasi TikTok menjadi salah satu media sosial yang tengah naik daun. Semua orang dari berbagai kalangan, anak-anak hingga dewasa menggunakan media sosial tersebut, tidak terkecuali para artis.

Terbaru yang menjadi viral dan bahan pembicaraan adalah April Jasmine, istri dari Ustaz Solmed karena dianggap tidak pantas menari-nari atau berjoget dari pandangan Islam.

Namun, seperti apa responnya dan bagaimana hukum berjoget dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Selain Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Presiden Jokowi Juga Pernah Hadiri Pernikahan Artis Ini!

1. Tetap Cuek dengan Komentar Netizen

Banyak yang menganggap bahwa kehebohan dari unggahan TikTok yang dilakukan itu untuk berjualan. Tetapi Ustaz Solmed tidak geram, dan malah berpikir positif dengan kejadian itu.

Ia menilai bisa saja hal itu menjadi jalan rezekinya dan keluarga.

Apalagi, April Jasmine dan Ustaz Solmed begitu santai menanggapi berbagai macam komentar netizen. Karena apa yang dilakukan April Jasmine bukanlah sesuatu hal yang dilarang oleh agama Islam.

Baca Juga: Antibodi dari Vaksin COVID-19 Terdeteksi di ASI, Si Kecil Berpotensi Kebal COVID-19!

2. Masih dalam Batas Wajar

Lebih lanjut, Ustaz Solmed juga berusaha untuk meluruskan pandangan masyarakat terkait aksi April Jasmine.

Menurutnya, tak ada yang salah dengan aksi goyang sang istri di TikTok karena masih dalam tingkatan yang wajar. Di Instagramnya, Ustaz Solmed menjelaskan kalau TikTok-an itu boleh, seperti senam SKJ zaman dahulu.

"Bahwa tarian itu sudah dibahas dari zaman dahulu kala. Belum kita lahir ulama ulama kita sudah membahas bagaimana hukumnya, boleh. Kalau pun itu ada yang memakruhkan itu dengan catatan, yang mengharamkan juga dengan catatan. Misal erotis ya jelas haram," jelasnya mengutip Detik.com.

"Kalau tarian-tarian yang sifatnya hanya melenturkan tangan melenturkan kaki itu sesuatu yang dulu zaman ada SKJ kok. Sayang aja SKJ nggak masuk TikTok," lanjut Ustaz Solmed.

Baca Juga: Thalita Latief Gugat Cerai Dennis Lyla, Simak Seperti Apa Perjalanan Cintanya

3. Hukum Menari dalam Islam

TikTok sendiri memiliki banyak pengguna di mana mayoritasnya mengunggah video berjoget. Tetapi, seperti apa hukum menari dalam Islam? Berikut ini beberapa catatan yang dikutip dari rumaysho.com.

  1. Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru’ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah.
  2. Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram, karena godaan wanita begitu dahsyat.
  3. Jika ar-raqshu (lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain.
  4. Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru’ah (kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian.
  5. Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh.
  6. Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik.

Itu dia Moms, penjelasan mengenai video April Jasmine dan seperti apa hukum menari dalam Islam.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb