31 Januari 2023

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan

Zakat emas wajib dibayarkan jika telah mencapai nishab dan haul.
Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan

Foto: Orami Photo Stocks

Moms, tahukah kalau ada zakat emas?

Seperti yang telah Moms ketahui, agama Islam mewajibkan umatnya untuk menunaikan zakat untuk harta benda yang dimiliki karena ada hak orang lain di dalamnya, termasuk emas.

Karena itu, penting untuk tahu ketentuan tentang zakat emas.

Dikutip dari Rumah Zakat, kewajiban zakat emas ini juga berlaku terhadap perak, uang, barang-barang, atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran, telah mencapai haul dan nishabnya.

Nisab dan Haul Zakat Emas

Jika telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), ada kewajiban zakat emas sebesar 2,5%.

Anjuran Zakat Emas

Membaca Alquran
Foto: Membaca Alquran (Orami Photo Stocks)

Perkara zakat sudah jelas tertera dalam Rukun Islam dan Alquran. Secara khusus, zakat emas juga memiliki dalil yang menjadi sumber dianjurkannya zakat emas.

Allah SWT berfirman yang artinya,

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At Taubah: 34-35).

Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwayatkan dalam salah satu hadist berikut ini:

“Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya," (HR. Muslim).

Jadi, sudah jelas bahwasanya kewajiban zakat emas ini datangnya dari perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahajud 2 Rakaat Dilakukan? Cek Dalilnya di Sini!

Ketentuan Zakat Emas

Emas Batangan (Orami Photo Stock)
Foto: Emas Batangan (Orami Photo Stock)

Sama seperti zakat lainnya, zakat emas juga memiliki ketentuannya sendiri.

Dikutip dari laman NU Online, kewajiban zakat emas jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah).

Baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.

Kewajiban zakat emas ini disebabkan karena Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak.

Maka dari itu diwajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun).

Namun, jika emas dan perak dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab Hanafi.

(Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)

Sementara perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati.

Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal).

(Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman: 273)

Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam

Cara Menghitung Zakat Emas

Adapun cara menghitung zakat emas, yaitu:

  1. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
    Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai:
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Baca Juga: 5 Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam, Penting dan Tak Tergantikan!

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Perak

Zakat Dalam Islam (Orami Photo Stock)
Foto: Zakat Dalam Islam (Orami Photo Stock) (Orami Photo Stocks)

Berikut syarat ketentuan zakat perak, yaitu:

  • Telah mencapai haul dan mencapai nishab = 595 gr
  • Besar zakat 2,5%

Cara Menghitung :

  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5%
  2. Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai:
    Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5%

Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham.

Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,” (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul.

Dari hadits ini pula dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari aset emas dan perak yang dimiliki.

Sebab, 5 dirham adalah 2,5% dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5% dari 20 dinar.

Baca Juga: Serba-serbi Tentang Zakat Penghasilan

Contoh Menghitung Zakat Emas

Ketika Moms memiliki simpanan emas sebanyak 100 gram dan masa kepemilikannya sudah 1 tahun, wajib menunaikan zakat emas karena sudah memasuki nisab zakat.

Jadi, perhitungan zakat emas yang wajib dibayarkan, yaitu:

100 gram emas x Rp500.000 x 2,5% = Rp 1.000.000 (Rp500.000 = asumsi harga emas saat ini)

Contoh Menghitung Zakat Perhiasan

Perhiasan (Orami Photo Stock)
Foto: Perhiasan (Orami Photo Stock)

Menurut Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA, sebagaimana dikutip dari laman almanhaj, untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara.

1.Cara Pertama

Dengan membeli perhiasan emas atau perak sebesar atau seberat zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya.

Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja.

2. Cara Kedua

Dengan membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku di negerinya sesuai dengan jumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat.

Jika ternyata telah mencapai nishab dan haul, maka keluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk perniagaan.

Sebagai contoh, jika harga perhiasan emas murni Rp.550.000/gram, dan perhiasan perak murni Rp8.000/gram.

Maka cara mengetahui nishab dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:

  • Nishab emas = 85 gram x Rp550.000/gram = Rp46.750.000
  • Nishab perak = 595 gram x Rp8.000/gram = Rp4.760.000

Contoh 1:

Perhiasan yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.

  • Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan emas) = 2,5 % x 100 gram emas = 2,5 gram emas
  • Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp550.000/gram = Rp1.375.000

Contoh 2:

Perhiasan yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun.

Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab. Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 2,5% x 700 gram perak = 17,5 gram perak

Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp8.000/gram perak = Rp140.000

Baca Juga: 3+ Kewajiban Istri dalam Islam, Salah Satunya Menjaga Kehormatan Suami!

Itulah informasi seputar zakat emas yang perlu Moms pahami.

Ingat, jika emas yang Moms miliki sudah mencapai nishab dan haul, segera tunaikan zakatnya ya!

  • https://islam.nu.or.id/post/read/86250/nishab-zakat-emas-dan-perak
  • https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-emas-dan-perak/
  • https://almanhaj.or.id/3684-panduan-praktis-menghitung-dan-mengeluarkan-zakat-perhiasan.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb