27 May 2021

Ini Hukum Akad Nikah Bahasa Arab dan Bacaannya, Wajib Tahu!

Apakah memengaruhi sahnya pernikahan?
Ini Hukum Akad Nikah Bahasa Arab dan Bacaannya, Wajib Tahu!

Menyatukan suami istri dalam hubungan pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Hal tersebut bermula saat calon suami berjabat tangan dengan calon mertua laki-laki dan mengucapkan akad nikah bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia.

Ada yang beranggapan bahwa akad nikah bahasa Arab lebih baik karena beralasan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun ada juga yang menggunakan bahasa Indonesia supaya kedua mempelai memahami kalimat yang sedang dibacakan.

Sebenarnya, apakah akad nikah bahasa Arab lebih baik daripada bahasia sendiri atau bahasa Indonesia? Bagaimana pelafalannya? Apakah mempengaruhi sahnya pernikahan? Bagi calon pengantin, hal ini perlu mendapatkan perhatian sebagai bentuk persiapan menuju pernikahan dan ijab qabul yang sah.

Baca Juga: Bunga Jelitha dan Syamsir Alam Akad Nikah Tanpa Resepsi karena Waspada Corona

Makna Pernikahan

Akad Nikah Bahasa Arab -1
Foto: Akad Nikah Bahasa Arab -1

Foto: Orami Photo Stock

Sebelum membahas akad nikah bahasa Arab, mengetahui makna pernikahan juga merupakan hal yang penting. Sebab, pernikahan pada dasarnya adalah fitrah manusia. Allah SWT berfirman: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Adz-Dzariyaat: 49).

Allah SWT juga akan memberikan jodoh untuk setiap hamba-Nya. Pernikahan adalah upacara suci yang bertujuan mempersatukan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalin ikatan suci yang halal di hadapan Allah SWT. Pernikahan juga merupakan sarana berkasih sayang yang diridhai.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum: 21).

Dari ayat ini dapat ditafsirkan bahwa Allah SWT memilki kekuasaan untuk menciptakan suami untuk istri dan sebaliknya agar sealing melengkapi dan saling memberikan ketenangan. Selain itu, manfaat lain dari pernikahan adalah menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang antara suami dan istri.

Penelitian dari Current Directions in Psychological Science mencatat, pernikahan yang bahagia akan terkait dengan kesehatan psikologis dan fisik yang lebih baik. Besarnya kaitan kualitas pernikahan dengan kesehatan sama dengan diet atau aktivitas fisik yang dilakukan oleh seseorang.

Dengan melakukan janji suci yang direstui oleh orang tuanya serta adanya saksi, maka pasangan suami istri yang sah secara lahir dan batin. Prosesi janji suci antara laki-laki dan perempuan ini tergantung dalam sah dan tidaknya sebuah akad nikah.

Akad nikah dalam Islam merupakan prosesi yang sakral. Sebab, akan ada seorang laki-laki yang dinikahkan secara sah oleh bapak dari pengantin perempuan dengan mengucapkan kalimat ijab qabul yang menunjukkan penyerahan dan perjanjian lahir dan batin seorang perempuan di hadapan Allah SWT.

Baca Juga: Agar Pernikahan Langgeng, Ikuti 5 Tips Komunikasi dengan Pasangan Seperti Ini

Akad Nikah Bahasa Arab

Akad Nikah Bahasa Arab -2.jpg
Foto: Akad Nikah Bahasa Arab -2.jpg

Foto: Bincangmuslimah.com

Perjanjian yang dilakukan dalam sebuah pernikahan yang digunakan sebagai ikatan antara mempelai pria dan perempuan disebut dengan akad nikah. Perjanjian tersebut dilakukan dengan menggunakan sighat atau kalimat ijab dan qabul.

Dalam Islam, akad nikah merupakan salah satu rukun nikah. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab-qabul boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan.

Para ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju.

Meski begitu, ada yang berpendapat bahwa akad nikah bahasa Arab lebih afdhal. Namun sebenarnya, yang terpenting dalam ijab qabul adalah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus. Maka, semua lafal yang dianggap cocok dengan maknanya dan dapat dimengerti, hukumnya sah.

Sementara itu, dalam ijab, harus dengan kata-kata nikah dan atau tazwij atau bentuk lain dari dua kata tersebut seperti: ‘ankahtuka’, ‘zawwajtuka’, yang keduanya secara jelas menunjukkan pengertian nikah yang memang dimaksudkan dalam akad tersebut.

Baca Juga: 11 Pernikahan yang Aneh tapi Nyata

Kalimat Ijab Qabul dalam Akad Nikah Bahasa Arab

Akad Nikah Bahasa Arab -3.jpg
Foto: Akad Nikah Bahasa Arab -3.jpg

Foto: Pinterest.com

Setelah mengetahui penjelasan mengenai akad nikah bahasa Arab, keputusannya kembali kepada calon mempelai mau melakukannya atau tidak. Namun, hal yang penting diketahui lainnya adalah tentang syarat atau rukun nikah. Rukun nikah yang harus dipenuhi adalah:

  • Ada pengantin laki-laki
  • Ada pengantin perempuan
  • Ada wali nikah bagi perempuan
  • Ada saksi nikah bagi pria minimal 2 orang laki-laki yang sudah baligh
  • Pengucapan ijab dan qabul
  • Beragama Islam
  • Bukan pria mahrom bagi calon istri
  • Mengetahui wali akad nikah
  • Tidak sedang melaksanakan haji
  • Tidak karena paksaan

Jika rukun nikah sudah terpenuhi, sebagai wujud sudah terjalinnya janji suci dalam pernikahan, maka akan diadakan akad nikah yang dipimpin oleh seorang penghulu. Penghulu ini yang akan membimbing dalam mengucapkan ijab kabulnya.

Melafalkan ijab kabul dalam akad nikah akan menjadi suatu acara atau momen yang sakral sekaligus momen yang sangat mendebarkan, terutama untuk calon pengantin pria. Karena dalam melafalkan Ijab kabul sang pengantin pria harus dengan lancar dan tegas mengucapkannya.

Kalau terjadi kesalahan penyebutan nama, mahar, kata-katanya belepotan, berhenti dan terdiam ditengah yang tidak dalam satu nafas, maka pengucapannya akan tidak sah dan diulang kembali. Tidak jarang pengantin laki-laki yang sering lupa dan salah ketika mengucapkan ijab kabul.

Jika pengantin dan calon mertuanya bisa berbahasa Arab, maka hal tersebut akan lebih dianjurkan. Oleh karena itu, jika memilih akad nikah bahasa Arab maka dalam proses ijabb qabulnya pun akan menggunakan bahasa Arab.

Kalimat Ijab dalam bahasa Arab yang dilafalkan bapak pengenatin perempuan adalah: “Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.”

Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

Kalimat qabul dalam bahasa Arab yang dilafalkan oleh calon pengantin laki-laki adalah: “Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Setelah pengucapan ijab dan qabul saat akad nikah bahasa Arab, dilanjutkan dengan ucapan para saksi yang hadir untuk mengesahkannya. Ketika saksi mengatakan ‘sah’, maka pernikahan tersebut akan disahkan oleh penghulu.

Secara Islam, jika proses ijab dan qabul sudah ada peryataan sah dari para saksi, maka pernikahan tersebut sudah dinyatakan sah. Namun dari aturan pemerintah belum dinyatakan sah jika belum memiliki surat nikah dan tercatat di catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika proses ijab dan kabul sudah selesai, maka penghulu akan mengeluarkan akta atau surat nikah untuk ditandatangani oleh kedua mempelai. Kemudian penghulu akan meminta kedua mempelai untuk menandatangani surat atau akta nikah yang sudah disiapkan sebelumnya oleh penghulu.

Dengan dikeluarkannya buku nikah ini, berarti pernikahan atau akad nikah tersebut telah dinyatakan sah secara hukum oleh pemerintah Indonesia. Jika sudah melakukan akad nikah dan dinyatakan sah, maka pasangan pengantin dinyatakan halal secara agama dan hukum Indonesia.

Keputusan akan menggunakan akad nikah bahasa Aarab atau tidak, kembali pada pasangan pengantin. Jika merasa lebih yakin saat melakukannya, hal tersebut bisa menjadi pilihan yang baik.

  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4275835/
  • https://bincangsyariah.com/zikir-dan-doa/lafal-ijab-dan-kabul-akad-nikah-berbahasa-arab/
  • https://umma.id/post/bacaan-lafal-ijab-kabul-dalam-akad-nikah-531774?lang=id
  • https://saintif.com/bacaan-ijab-kabul/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb