28 Oktober 2022

Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Offline, Bisa untuk Single Parent!

Ketahui juga akta kelahiran untuk single parent
Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Offline, Bisa untuk Single Parent!

Cara membuat akta kelahiran perlu diketahui bagi Si Kecil yang belum memilikinya.

Selain dibuat melalui offline, saat ini pun sudah ada berbagai layanan online pembuatan akta kelahiran.

Diketahui, pembuatan akta kelahiran bagi single parent pun perlu dilakukan, lho. Ini menjadi salah satu yang jarang diketahui banyak orang.

Lalu, bagaimana cara membuat dokumen penting ini? Yuk, cari tahu!

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 dan Cara Buatnya, Yuk Coba Moms!

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Bayi Baru Lahir
Foto: Bayi Baru Lahir (Orami Photo Stock)

Sesuai dengan namanya, akta kelahiran merupakan dokumen identitas asli mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan wajib untuk dimiliki setiap orang.

Ini pun digunakan sebagai bukti sah status seorang warga negara di sebuah negara.

Sebelum mengetahui proses dan cara membuat akta kelahiran, kenali dulu fungsi dari dokumen pribadi ini.

Berbagai fungsi akta kelahiran pun berbagai macam, ini meliputi:

  • Syarat pendaftaran sekolah anak
  • Syarat bukti sah hukum hubungan antara orang tua dan anak
  • Bukti awal kewarganegaraan suatu negara
  • Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Identitas diri pertama yang dimiliki anak
  • Bahan rujukan ijazah sekolah

Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar.

Di luar itu, fungsi dokumen ini pun dipakai untuk urusan tunjangan keluarga dan lingkup pekerjaan orang tua.

Untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Moms dan Dads.

Baca Juga: 5 Artis Terseret Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga Taqy Malik

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Bayi
Foto: Bayi (Orami Photo Stock)

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik.

Sebagai generasi penerus, Si Kecil memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran. Kehadiran dokumen ini sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraan.

Sebelum membuat akta kelahiran, setiap orang harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Berikut adalah beberapa syarat dan aturan penting yang perlu ditengok:

1. Kenali Lokasi Pencatatan Akta

Adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan.

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.

Khusus di ibu kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:

  • Dinas
  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah sakit
  • Loket pelayanan lainnya

Lokasi pencatatan ini penting apabila ingin membuat akta kelahiran secara offline.

2. Dokumen yang Diperlukan di Kelurahan

Akta Kelahiran
Foto: Akta Kelahiran (menafn.com)

Cara membuat akta kelahiran pun perlu melihat dokumen-dokumen lain yang cukup penting.

Untuk memperoleh layanan cara membuat akta kelahiran harus memenuhi syarat, di antaranya:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda.
  • Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen.
  • Asli dan fotokopi KTP orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Biayanya gratis dan biasanya waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

Untuk lokasi pelayanan seringnya di Kelurahan.

Baca Juga: Mengenal staphylococcus, Bakteri yang Menyebabkan Berbagai Masalah Infeksi dalam Tubuh

3. Syarat Dokumen di Suku Dinas

Setelah itu, Moms sebagai orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya.

Umumnya waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

Syarat membuat akta kelahiran di suku dinas adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  • Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua.
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Biasanya, syarat-syarat cara membuat akta kelahiran di atas akan disesuaikan lagi dengan lokasi layanan tersebut.

Cara Membuat Akta Kelahiran Offline

Tanda Tangan Dokumen
Foto: Tanda Tangan Dokumen

Cara membuat akta kelahiran sangat mudah, Moms tidak memerlukan berbagai proses yang panjang dalam pengurusannya.

Biasanya syarat-syarat dokumen sah di atas dibutuhkan fotokopi rangkap 3 hingga 4 lembar.

Setelah dilengkapi, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Berikut ini cara membuat akta kelahiran di kantor Dispendukcapil:

  1. Ambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan.
  2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.
  3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket.
  4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Jajanan Sehat untuk Anak Sekolah

Apabila tak ada antrian, proses pembuatan akta kelahiran offline atau langsung di lapangan ini terbilang praktis dan cepat.

Ini pun berlaku untuk mengganti akta kelahiran Si Kecil yang hilang, lho.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Suami Istri
Foto: Suami Istri (Orami Photo Stock)

Selain mengurus secara offline, Moms juga bisa mengurus cara membuat akta kelahiran secara online.

Pembuatan secara online akan tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Jika Moms tinggal di Jakarta, bisa menggunakan aplikasi Si Dukun (Sistem Integrasi Layanan Kependudukan) 3 in 1.

Hanya saja pastikan agar seluruh persyaratan dokumen sudah terpenuhi sebelum Moms menggunakan aplikasinya.

Berikut ini cara membuat akta kelahiran di aplikasi Si Dukun:

  1. Isilah formulir yang sudah disediakan dari pihak Puskesmas, rumah sakit atau klinik.
  2. Siapkanlah dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah, fotokopi KTP dan fotokopi KTP 2 orang saksi.
  3. Pihak administrasi dari puskesmas, rumah sakit atau klinik akan menerima persyaratan sebagai pemohon.
  4. Tunggu petugas melakukan input melalui aplikasi Si Dukun.
  5. Pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data yang sudah dikirim oleh pihak Puskesmas, rumah sakit atau klinik.
  6. Pihak Dukcapil akan memproses seluruh dokumen kependudukan dan melakukan verifikasi data unggahan persyaratan pemohon.
  7. Pihak Dukcapil akan mengirimkan dokumen kependudukan langsung ke puskesmas, rumah sakit atau klinik.

Sebagai pemohon, Moms bisa mengambil dokumen kependudukan langsung ke puskesmas, rumah sakit atau klinik.

Ini disesuaikan kembali dengan tempat melakukan pengisian formulir sebelumnya.

Baca Juga: Ini Cara Bermain UNO Kartu dan Uno Stacko Bersama Anak agar Tak Bosan

Proses Pembuatan Akta Kelahiran Online

Mengendong Bayi
Foto: Mengendong Bayi (Orami Photo Stocks)

Setelah dokumen penting terpenuhi, Moms dan Dads bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ini adalah tempat mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebelumnya. Setelah menyerahkan dokumen, akan dilakukan verifikasi data.

Jika Moms sudah mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berikut adalah hal-hal yang akan dilakukan oleh petugas:

  • Mengecek kelengkapan berkas dan memasukkannya ke dalam database.
  • Pemeriksa Data memberi tanda tangan.
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberi tanda tangan.
  • Akta distempel dan akta kelahiran selesai dibuat.

Setelah melalui pembuatan akta kelahiran lengkap dan pengajuan selesai dilakukan, pemohon harus menunggu akta kelahiran jadi selama 5 hari kerja.

Terlihat mudah dan cukup praktis cara membuat akta kelahiran online ini, bukan?

Baca Juga: 10+ Cara Menambah Air Mani Biar Kental dan Tidak Encer, Dads Wajib Tahu!

Pembuatan Akta Kelahiran Single Parent

Ibu dan Bayi
Foto: Ibu dan Bayi (https://forbes.com/)

Lalu, bagaimana mengurus akta kelahiran Si Kecil bagi single parent?

Melansir Hukum Online, single parent atau ibu berstatus tunggal diakui oleh negara keberadaannya.

Cara membuat akta kelahiran single parent biasanya hanya mencantumkan nama dari ibu kandung.

Jika ingin mencantumkan nama ayah, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut.

Melansir Dispendukcapil, berikut tahapan cara membuat akta kelahiran bagi status single parent, antara lain:

1. Syarat Sah yang Diperlukan

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran single parent adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan lahir atau yang biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Kantor Desa.
  • KTP saksi Kelahiran (2 orang).
  • KTP ibu.
  • Kartu Keluarga (KK) ibu.
  • Formulir F-201.

Biasanya akta kalahiran yang seperti ini sering disebut dengan 'akta kelahiran anak mama'.

2. Tahapan Pengurusan

Apabila Moms menginginkan pencatatannya dilakukan di kecamatan setempat, maka proses pembuatanya sebagai berikut:

  1. Menunjukan persyaratan-persyaratan sebagaimana kepada Petugas Registrasi di kantor kecamatan setempat.
  2. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
  3. Menandatangani Formulir yang telah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  4. Menunggu konfirmasi akta kelahiran selesai (sekitar 14-21 hari).

Baca Juga: Berat Bayi Lahir Rendah, Apakah Memengaruhi Kecerdasannya?

Namun, apabila Moms ingin pencatatan dilakukan di Dispendukcapil Jember, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Membawa seluruh persyaratan yang tertera di atas.
  2. Datang ke Dispendukcapil Jember sesuai jam kerja.
  3. Mengikuti antrian sesuai prosedur dengan tertib.
  4. Laporkan petugas ingin lakukan pengurusan akta kelahiran single parent (Loket 6 dan 7).
  5. Petugas akan memverifikasi seluruh persyaratan.
  6. Jika valid, akta kelahiran bisa langsung dicetak, diterima, dan dibawa pulang.

Untuk cara membuat akta kelahiran secara online bagi single parent pun masih jarang ditemukan.

Oleh karena itu, langsung datangi kelurahan atau Dispendukcapil setempat, ya, Moms.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Biaya Membuat Akta Kelahiran

Ilustrasi Menghitung Uang
Foto: Ilustrasi Menghitung Uang (Kochiesbusinessbuilders.com.au)

Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.

Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.

Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam

Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Baca Juga: Pertanyaan-pertanyaan di Alam Kubur dari Malaikat, Yuk Ketahui Kunci Jawabannya!

Aturan Denda Keterlambatan Urus Akta Kelahiran

Ilustrasi Denda
Foto: Ilustrasi Denda (currentaffairs.org)

Jangan pernah menunda untuk mengurus dan melakukan cara membuat akta kelahiran. Ini karena akan terkena denda administratif, lho.

Denda tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Denda tersebut mulai dari sebesar Rp25 ribu, Rp50 ribu bahkan denda maksimal bisa sebesar Rp1 juta.

Di daerah DKI Jakarta, terlambat mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Meskipun Moms sudah terlambat untuk mengurus akta kelahiran, proses pembuatannya masih bisa dilakukan.

Ini meskipun akan memakan waktu yang sedikit lebih lama dibandingkan biasanya.

Prosedur dan proses pembuatannya juga masih sama dengan cara membuat akta kelahiran pada umumnya.

Baca Juga: 12 Tanda Proses Pembuahan Sedang Terjadi, Salah Satunya Sakit Punggung

Itulah beberapa jenis, persyaratan dan cara membuat akta kelahiran baik online ataupun offline.

Pastikan agar keluarga Moms mempunyai akta kelahirannya agar seluruh proses administratif bisa berjalan dengan mudah!

  • https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf
  • https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/844/menyamar-di-9-kelurahan-di-dki-jakarta-tim-dukcapil-temukan-banyak-syarat-tambahan
  • https://jakarta.go.id/artikel/konten/426/akta-kelahiran
  • http://disdukcapil.sumutprov.go.id/berita/detail/manfaat-akta-kelahiran
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-orang-tua-tunggal-isingle-parent-i-lt585368f140f1e
  • https://dispendukcapil.jemberkab.go.id/begini-cara-mengurus-akta-kelahiran-anak-mama/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb