01 September 2022

4 Cara Cek Kartu Keluarga Online Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Website, Moms!

Lewat media sosial juga bisa, lho!
4 Cara Cek Kartu Keluarga Online Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Website, Moms!

Foto: Orami Photo Stock

Berkat perkembangan teknologi informasi, kini Moms dapat cek kartu keluarga online. Ini akan lebih memudahkan dan juga lebih mengefektifkan waktu.

Termasuk dalam salah satu data pribadi yang dapat berubah karena berbagai kondisi, Moms harus mengetahui update dari kartu keluarga tersebut.

Sebab, kartu keluarga juga akan dibutuhkan dalam beberapa transaksi penting. Misalnya aktivasi BPJS, berkitan dengan kepemilikan KTP, dan sebagainya.

Seperti program eKTP, telah banyak memberikan pengaruh yang besar terhadap keakuratan data pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, menurut penelitian Repository Universitas Wiraraja.

Bukan hanya eKTP, kartu keluarga yang dapat dicek secara online juga sangat memudahkan masyarakat saat mengurus dokumen resmi miliknya.

Baca Juga: Cek KTP Online yang Mudah dan Cepat, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Cek Kartu Keluarga Online

Cara Cek Kartu Keluarga Online
Foto: Cara Cek Kartu Keluarga Online (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Foto: orang mengecek ponsel (Orami Photo Stock)

Kini, Moms bisa cek kartu keluarga online tanpa harus datang ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), apalagi saat dalam kondisi mendesak.

Pengecekan kartu keluarga biasanya dilakukan untuk memastikan nomor dan validasi data yang tercantum di dalmnya. Sebab, ini adalah dokumen penting selain Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yakni:

Baca Juga: Cek 4 Hal Ini Sebelum Memutuskan Memiliki Online Banking

1. Melalui Website

Ada banyak Disdukcapil tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Cara cek kartu keluarga online bisa lewat situs resmi atau website Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Namun, cek kartu keluarga online di Dukcapil Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk warga yang berdomisili wilayah tersebut.

Sebab, masing-masing punya sistem pengecekan yang berbeda.

Caranya:

  • Buka browser dengan mengetik alamat website http://dukcapil.kemendagri.go.id
  • Klik menu Cek NIK.
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
  • Ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
  • Klik Cek NIK.
  • Jika sudah terdaftar, data akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK.

Beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota ini dapat diakses untuk cek kartu keluarga online, yakni:

  • https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik
  • https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
  • https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • https://disdukcapil.bantulkab.go.id
  • https://disdukcapil.cianjurkab.go.id
  • https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id
  • http://disdukcapil.sumutprov.go.id
  • https://disdukcapil.sumedangkab.go.id
  • https://dindukcapil.rembangkab.go.id
  • https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
  • https://disdukcapil.bogorkab.go.id
  • https://disdukcapil.kukarkab.go.id

2. Melalui Email

Cek kartu keluarga online juga dapat dilakukan dengan cara lain, yakni melalui email. Moms dapat mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri. Caranya:

Isi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulis email dengan format sederhana di body email, seperti:

  • #NIK KTP
  • #Nama Lengkap
  • #Nomor KK
  • #Nomor Telepon
  • #Alamat Email
  • #Maksud dan Tujuan atau Permasalahan

Selanjutnya kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com. Setelah itu, Moms tingal menunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Ternyata Anak Juga Perlu KTP! Cari Tahu Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Manfaatnya!

3. Melalui Media Sosial

Selain kedua cara di atas, cek kartu keluarga online dapat juga melalui media sosial. Caranya adalah:

  • Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti di atas ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil
  • Jangan menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri. Hal ini untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

4. Melalui Hotline dan Whatsapp (WA)

Cara lainnya dengan menghubungi nomor hotline maupun kirim pesan ke nomor WA Ditjen Dukcapil, yakni di nomor 1500 537.

Atau, Moms juga dapat mengirim pesan ke WA Dukcapil di nomor 0811-800-5373, dengan menggunakan format yang sama dengan media sosial dan email.

Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pentingnya Memiliki Kartu Keluarga yang Aktif

Cek Kartu Keluarga Online -1.jpg
Foto: Cek Kartu Keluarga Online -1.jpg

Foto: Kartu Keluarga (nusabali.com)

Kartu keluarga adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah dan berkeluarga sehingga harus berpisah dengan kartu keluarga orang tua.

Update kartu keluarga juga diperlukan jika ada kelahiran, kematian, atau pindah, yang sebaiknya harus selalu diperbarui.

Kartu keluarga sering dipakai sebagai syarat utama pengurusan administrasi maupun pelayanan publik. Misalnya membuat akta lahir anak, BPJS, pendaftaran anak masuk sekolah, urusan dengan perbankan, dan lainnya.

Dilansir dari Dukcapil Kabupaten Gunung Kidul Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga.

Di dalamnya memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.

Bagi penduduk Indonesia, kartu keluarga memiliki fungsi yang penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan kartu keluarga sebagai salah satu syarat administrasi.

Kartu Keluarga juga dibutuhkan dalam menunjang validitas data kependudukan bagi seseorang selain dari KTP.

Pentingnya fungsi kartu keluarga membuatnya menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia.

Jadi, bagaimana cara membuat kartu keluarga bagi orang yang baru berumah tangga?

Atau bagaimana jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang atau meninggal dunia, atau bagaimana jika kartu keluarga hilang atau rusak?

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan kartu keluarga bagi penduduk WNI terdiri atas penerbitan kartu keluarga baru, penerbitan kartu keluarga karena perubahan data, dan penerbitan kartu keluarga karena hilang atau rusak.

Baca Juga: Permudah Kebutuhan Cetak Dokumen Moms Lewat PrinterQoe

Syarat penerbitan kartu keluarga baru untuk penduduk WNI yakni:

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah.
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:

  • Kartu keluarga lama.
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • KTP-el.

Bagi Moms yang ingin membuat kartu keluarga atau dokumen kependudukan lainnya, selama belum terlambat, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Mengingat pentingnya keberadaan kartu keluarga, Moms tidak boleh sembarangan untuk memberikan informasi yang ada di dalamnya kepada siapa pun.

Sebab, kerahasiaan data pribadi adalah sesuatu hal yang harus dijaga, agar tidak terjadi penyalahgunaan data yang akan merugikan di kemudian hari.

Jadi, coba cek kartu keluarga online dengan beberapa langkah di atas atau segera buat kartu keluarga jika belum memiliki agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari, Moms.

  • https://www.cermati.com/artikel/cara-cek-kartu-keluarga-online-mudah-dan-cepat
  • https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/2020/01/16/penerbitan-kartu-keluarga-kk/
  • https://maucash.id/cara-cek-kk-online
  • http://repository.wiraraja.ac.id/769/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb