01 Februari 2024

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Bisa Lewat Online

Jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan, ya, Moms!
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Bisa Lewat Online

Akta kelahiran yang hilang harus segera diurus ya Moms. Tidak perlu bingung, berikut ini cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan wajib untuk dimiliki setiap orang sebagai bukti sah status di sebuah negara.

Namun, tak jarang, akta kelahiran hilang, rusak, atau terselip di suatu tempat.

Hal ini membuat sebagian orang tua kebingungan saat membutuhkan akta kelahiran sebagai dokumen pelengkap.

Padahal akta kelahiran banyak diperlukan dalam berbagai urusan penting, salah satunya sebagai persyaratan untuk anak masuk sekolah.

Tenang saja, Moms tak perlu panik. Ada beberapa cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah.

Bahkan, saat ini, mengurus akta kelahiran bisa dilakukan secara online. Sudah tahu caranya? Berikut ini ulasannya untuk Moms!

Baca Juga: Ibu Hamil Sering Gerah dan Berkeringat, Ini Kata Dokter!

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Kantor Dinas Dukcapil Tangerang
Foto: Kantor Dinas Dukcapil Tangerang (Tangerangkota.go.id)

Ada beberapa syarat mengurus akta kelahiran yang hilang dan harus dipenuhi serta dipersiapkan oleh.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.

Syarat-syarat mengurus akta kelahiran yang hilang tersebut bisa dipersiapkan atas nama pemilik akta maupun orang tua pemilik akta kelahiran yang hilang.

Hal itu berarti akta kelahiran anak yang hilang bisa didapatkan kembali dengan pencetakan ulang ataupun duplikat.

Prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah.

Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sesuai Pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat kutipan akta pencatatan sipil adalah sebagai berikut:

  • Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, instansi pemerintah dan perwakilan negara asing kepada dinas atau suku dinas.
  • Penerbitan duplikat akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Baca Juga: 7 Cara Cek KTP Online, Mulai Lewat Email Hingga Aplikasi!

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Akta Kelahiran Hilang
Foto: Akta Kelahiran Hilang (Prayungan-bjn.desa.id)

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang harus diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran yang lama.

Sebagai contoh, misalnya akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kota Tangerang Selatan, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.

Setelah menyerahkan dokumen, akan dilakukan verifikasi data.

Berikut adalah hal-hal yang akan dilakukan oleh petugas ketika mengurus akta kelahiran yang hilang:

  • Mengecek kelengkapan berkas dan memasukkannya ke dalam database.
  • Pemeriksa data memberi tanda tangan.
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberi tanda tangan.
  • Akta distempel dan akta kelahiran selesai dibuat.

Baca Juga: Cara Menghitung Persen Lengkap disertai Rumus dan Contohnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang untuk Anak di Luar Nikah

Bayi Baru Lahir
Foto: Bayi Baru Lahir (Orami Photo Stocks)

Di Indonesia, masih terdapat cara agar anak di luar nikah atau nikah siri untuk mempunyai akta kelahirannya sendiri.

Secara prosedural, proses pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah masih sama dengan mengurus akta kelahiran biasa pada umumnya.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang berbeda yang perlu Moms ketahui:

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas atau dokter
  • Nama dan identitas saksi kelahiran
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga Ibu (KTP dan Kartu Keluarga dari Ayah tidak diperlukan)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengikuti perkembangan digital dengan menghadirkan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb