06 Juli 2023

Hukum dan Fakta Nikah Siri di Indonesia, Simak yuk!

Simak tentang nikah siri dan bagaimana hukumnya di Indonesia
Hukum dan Fakta Nikah Siri di Indonesia, Simak yuk!

Nikah siri selalu menjadi bahan perbincangan masyarakat yang tak pernah ada habisnya. Pasalnya, opini masyarakat tidak sama tentang nikah siri.

Ada yang menganggapnya positif dan ada yang negatif. Opini yang terbagi 2 ini dilandasi oleh pemikiran masyarakat yang menganggap kalau ini bisa merugikan banyak pihak.

Tapi, ada juga yang memiliki pemikiran kalau nikah siri ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah.

Berikut ini adalah fakta-fakta seputar nikah siri yang sudah Orami rangkum untuk para Moms sekalian. Yuk, disimak!

Baca Juga: 10 Tips Jadi Single Mom Tangguh, Nomor 10 Sering Dilupakan!

Apa Itu Nikah Siri?

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/senivpetro)

Pernikahan menjadi momen bahagia yang tak terlupakan bagi banyak pasangan. Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama.

Pernikahan yang resmi di mata negara sudah pasti pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

Sementara pernikahan tidak resmi disebut dengan nikah siri. Ini adalah pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak sah di mata hukum dan negara.

Karena, pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA dan Kantor Catatan Sipil.

Nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sirri yang artinya adalah rahasia. Jadi, bisa diartikan kalau pernikahan yang dilakukan ini harus secara rahasia.

Rahasia di sini maksudnya bukan tidak diketahui oleh orang-orang, melainkan hanya diketahui oleh keluarga dan kerabat dekat.

Melansir laman resmi Binmas Islam Kemenag, terdapat beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:

  • Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA
  • Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah
  • Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa
  • Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak
  • Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin kepada istri pertamanya

Baca Juga: Pernikahan Syighar, Pernikahan yang Menjadikan Perempuan sebagai Pengganti Mahar

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/wirestock)

Di Indonesia, tak sedikit orang yang melakukan nikah siri. Oleh karena itu, ada peraturan hukum yang mengatur tentang nikah siri di Indoensia ini.

Menurut situs hukumonline.com, hukum pernikahan diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dari undang-undang di atas, sebenarnya, nikah siri dinyatakan sah menurut agama, tapi tidak sah di mata negara.

Baca Juga: 8 Ide Acara Tunangan Sederhana, Bisa Hemat Budget!

Karena tidak ada akta nikah serta surat-surat resmi yang terkait legalitas pernikahan.

Dampak Nikah Siri

Pernikahan
Foto: Pernikahan (Freepik.com/senivpetro)

Nikah siri sebenarnya adalah hal yang tidak dianjurkan oleh dilakukan pasangan yang akan menikah.

Menikah secara sah di mata agama dan hukum tentu akan sangat baik.

Beberapa ini adalah dampak yang akan didapatkan jika melakukan nikah siri, yaitu:

  • Menjadi perbincangan orang
  • Status anak yang tidak diakui negara bahka dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah
  • Ikatan yang tidak kuat karena tidak tercatat resmi di KUA
  • Tidak bisa menerima warisan atau harga gono gini

Baca Juga: Bolehkah Baru Menikah Langsung Talak? Ini Penjelasannya

Berhubung banyak orang yang melakukan pernikahan siri di Indonesia, maka Moms harus tahu...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb