Perhitungan Nisab Zakat Menurut Kementerian Agama, Simak Ya!
Seluruh umat Islam wajib mengeluarkan zakat jika sudah memenuhi nisab zakat sesuai ajaran Islam, baik pada zakat fitrah maupun zakat mal.
Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan setahun sekali yaitu ketika bulan Ramadhan, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja asalkan telah memenuhi persyaratan.
Lantas, berapa batas kekayaan seseorang sehingga wajib membayar zakat?
Yuk, simak ulasan tentang nisab zakat di bawah ini!
Baca Juga: Bacaan dan Arti Surat At Taubah Ayat 60 serta Tafsir Kandungannya Tentang Penerima Zakat
Jenis Zakat Mal dan Nisabnya
Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Apabila harta seseorang telah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk berzakat.
Sebaliknya, jika harta tersebut belum mencapai nisabnya, maka orang tersebut tidak wajib membayarkan zakat mal.
Zakat mal terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat penghasilan, perdagangan, ternak, pertanian, serta emas dan perak.
Besarnya nisab bervariasi, tergantung jenis zakatnya.
Baca Juga: Ini 17 Amalan Bulan Ramadan yang Dicontohkan oleh Rasul
Nisab Zakat Profesi atau Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas penghasilan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan tersebut berupa pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya.
Pendapatan tersebut tentunya harus diperoleh dengan cara halal, ya Moms.
Hal ini meliputi pekerjaan rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya.
Nisab zakat juga berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, seseorang wajib membayarkan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab.
Nisab zakat penghasilan yaitu senilai 85 gram emas, atau apabila diuangkan setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.
Jika pendapatannya memenuhi nisab, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari pendapatannya.
Cara menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
Zakat Penghasilan= 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Apabila penghasilan bulanan tidak mencapai nisabnya, maka jumlah pendapatan selama 1 tahun dihitung dan ditunaikan jika sudah cukup nisab.
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.
Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.