21 Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 juli 2021, Ini Aturannya!

Pusat perbelanjaan beroperasi terbatas
PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 juli 2021, Ini Aturannya!

Foto: freepik.com/teksomolika

PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus virus Covid-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tirto Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan juga Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Sebelumnya, PPKM Darurat yang diterapkan di sebagian wilayah Indonesia ini dijadwalkan pada 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2021.

Diperpanjang karena lonjakan kasus penyebaran Covid-19 tak juga landai, ada aturan baru yang perlu untuk diketahui masyarakat selama PPKM. Ini dia!

Baca Juga: WHO Umumkan Varian COVID-19 Lambda, Waspadai Gejalanya!

Aturan PPKM Darurat

PPKM Diperpanjang
Foto: PPKM Diperpanjang

Foto: Orami Photo Stock

Terdapat aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat berkaitan dengan mobilitas selama PPKM berlangsung. Ini aturannya!

1. Pembatasan Pergi ke Luar Daerah

Kegiatan bepergian ke luar daerah dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikan serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Kriteria memiliki keperluan mendesak di sini adalah pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan melahirkan dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Orang-orang yang melakukan perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa diakses dari pimpinan instansi pekerjaan terkait dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: 7+ Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Kota Bandung, Catat Jadwal dan Syaratnya!

2. Wajib PCR

PPKM Diperpanjang
Foto: PPKM Diperpanjang

Foto: Orami Photo Stock

Salah satu hal yang diperlukan untuk perjalanan antardaerah adalah kewajiban tes PCR. Ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 pun masih sama. Moms perlu melakukan PCR maksimal 2x24 ham untuk moda transportasi udara dan PCR/Antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali wilayah Aglomerasi.

3. Seritifikat Vaksin

Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

4. Sekolah dan Kerja di Rumah

PPKM Diperpanjang
Foto: PPKM Diperpanjang

Foto: Orami Photo Stock

Bagi perkantoran di sektor nonesensial menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen. Sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka.

5. Aturan Mengenai Ibadah dan Kegiatan Lain

Tempat ibadah diminta untuk tidak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan pun dilarang untuk sementara waktu.

Baca Juga: 45 Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Wilayah Tangerang, Catat dan Segera Daftar!

6. Penutupan Pusat Perbelanjaan

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi.

Meski demikian, tempat-tempat tersebut hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Nah itu dia penjelasan dan aturan seputar PPKM Darurat diperpanjang. Presiden Jokowi pun mengatakan jika kasus Covid-19 sudah mulai menurun maka akan dilakukan pembukaan bertahap mulai 26 Juli 2021. Jaga kesehatan selalu ya, Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb