23 November 2021

5+ Fakta Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021!

Larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru diberlakukan untuk pegawai negeri dan swasta
5+ Fakta Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021!

Foto: freepik.com/wirestock

Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru akan segera diberlakukan. Hal ini diberlakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberikan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Ini dia fakta mengenai aturan PPKM Natal dan Tahun Baru!

Baca Juga: 5 Vaksin COVID-19 yang Dinilai Ampuh Lawan Varian Delta, Seberapa Efektif?

Fakta Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Libur Nataru
Foto: PPKM Level 3 Libur Nataru

Foto: Orami Photo Stock

Ketahui aturan PPKM Natal dan Tahun Baru di sini!

1. Diberlakukan Seluruh Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, seluruh daerah di Indonesia akan diberlakukan PPKM level 3.

Meski ada beberapa daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, namun khusus libur Natal dan Tahun Baru akan diterapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: 159 Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Wilayah DKI Jakarta, Tersedia Vaksin Moderna dan Pfizer!

2. Pengetatan Tambahan pada Sejumlah Kegiatan

Pengetatan tambahan pun akan fokus pada beberapa kegiatan yang memiliki potensi untuk membuat kerumunan besar.

Pemerintah akan fokus untuk melakukan pengetatan pada pesta tahun baru, pelaksanaan ibadah, dan kemungkinan penutupan tempat wisata.

3. Jadwal PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Libur Nataru
Foto: PPKM Level 3 Libur Nataru (voi.id)

Foto: Orami Photo Stock

Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini pun kaan diterapkan sembari menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga: 41 Lokasi Vaksin COVID-19 di Tangerang Raya, Tersedia Vaksin Pfizer dan Moderna!

4. Aturan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru dilaksanakan.

Aturan PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru adalah:

  • Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
  • Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  • Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  • Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
  • Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
  • Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
  • Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%
  • Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%
  • Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%
  • Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Antisipasi Penyebaran Virus Kembali Tinggi

PPKM Level 3 Libur Nataru
Foto: PPKM Level 3 Libur Nataru

Foto: Orami Photo Stock

Muhadjir mengungkapkan pemberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia dilakukan untuk mengantisipasi kembalinya lonjakan penyebaran virus Covid-19.

Seperti yang sudah diketahui, lonjakan pasien Covid-19 sempat meninggi pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: 89 Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Medan, Tersedia Vaksin Pfizer!

6. Kondisi Indonesia Sudah Sangat Baik

Muhadjir Effendy mengatakan kasus Covid-19 sudah sangat baik dan kemungkinan terbaik di dunia.

“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ujarnya.

Nah, itu dia Moms fakta mengenai aturan PPKM libur Natal dan Tahun Baru!

Yuk jaga kesehatan keluarga dengan turut mengikuti aturan pemerintah! Selain itu, jangan lupa untuk vaksin Covid-19 ya, Moms!

Sembari melakukan PPKM Natal dan Tahun Baru, Moms bisa menyiapkan film anak atau nonton drama Korea bersama keluarga di rumah nih!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb