25 Februari 2019

Miris, Ayah dan Dua Putranya Jadi Pelaku Incest ke Anak Disabilitas di Lampung

korban yang menyangdang disabilitas ini telah menjadi korban pemerkosaan selama satu tahun
Miris, Ayah dan Dua Putranya Jadi Pelaku Incest ke Anak Disabilitas di Lampung

Peristiwa tragis menimpa perempuan penyandang disabilitas di Lampung. Perempuan berusia 18 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan dua saudara kandungnya sendiri.

Semakin mengenaskan karena korban telah menerima perlakuan tersebut selama satu tahun terakhir.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yakni ayah kandung korban M (45), kakak berinisial SA (24), dan adik YF (15) ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Bukan hanya mengamankan ketiga pelaku yang tak melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban dan pelaku.

Baca Juga: Moms Korban Kekerasan Rumah Tangga? Ini yang Bisa Dilakukan!

Mulai Dicurigai Tetangga

Perbuatan para pelaku dapat terungkap karena adanya kecurigaan dari para tetangga sekitar terhadap kegiatan sehari-hari keluarga tersebut yang tidak wajar.

Karenanya, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 hal  tersebut dilaporkan ke Polsek Sukoharjo oleh Satgas perlindungan anak Pekon Panggungrejo.

Sejauh ini ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun, ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, dilansir dari detik.com.

Baca Juga: Ini 6 Kelainan Perilaku Seksual yang Mungkin Belum Kita Tahu

Pelaku Diduga Berhubungan Seksual dengan Binatang 

Polisi menduga YF (15) mengalami kelainan seksual, karena ia diduga menyetubuhi kambing dan sapi tetangga. 

Oleh sebab itu, YF serta ayah dan kakaknya akan diperiksakan ke psikolog untuk mencari tahu penyebab penyimpangan ini.

Diketahui YF dan SA banyak menyimpan video porno di handphone. "Nonton film bersama, kemudian dipraktikkan ke korban. Dalam sehari bisa melampiaskan hasratnya ke korban itu ada kalau kakaknya bisa sampai 5 kali, adiknya 3 kali," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila pada detik.com. 

Korban dulunya tinggal bersama ibu dan neneknya. Tapi ketika sang ibu meninggal, M pun mengajak korban untuk tinggal bersama dengannya. 

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Ternyata Banyak Kasus Serupa Terjadi!

Edi juga menambahkan penjelasannya bahwa korban dipaksa melakukan hubungan intim sudah sejak 2018 lalu secara bergantian oleh ayah, kakak serta adiknya. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tidak dapat melakukan perlawanan karena takut.

(MDP)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb