16 Januari 2024

Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan

Mengurus sendiri atau dengan pengacara biayanya berbeda
Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan

Foto: Orami Photo Stock

Biaya gugat cerai menjadi pertanyaan besar ketika seseorang sudah memutuskan untuk berpisah dengan pasangannya.

Tak bisa dipungkiri, perceraian adalah momok yang paling menakutkan dalam sebuah pernikahan.

Biasanya, perceraian akan dimulai dengan seringnya percekcokan, perbedaan pendapat hingga orang ketiga.

Bahkan, hal kecil pun bisa menjadi alasan perceraian.

Saat berniat untuk memutuskan perceraian, selain mempersiapkan mental dan fisik, hal yang juga harus diperhatikan juga adalah biaya gugat cerai.

Menyiapkan biaya gugat cerai di tiap pengadilan dan tiap pasangan akan berbeda-beda, bergantung dengan kebijakan pengadilan.

Biasanya, seseorang harus menyiapkan dana untuk membayar beberapa hal terkait perceraian, seperti:

  • Biaya pendaftaran perkara
  • Materai
  • Administrasi
  • Redaksi
  • Biaya panggilan untuk penggugat 2 kali dan untuk tergugat 3 kali

Ya, biaya gugat cerai memang tidak sedikit, Moms.

Mari cari tahu lebih lanjut apa saja biaya yang dikeluarkan dalam proses perceraian di bawah ini!

Baca Juga: Prosesi Pernikahan Adat Palembang Beserta Maknanya, Sakral!

Aturan Biaya Proses Perceraian di Indonesia

Pasangan Hendak Bercerai
Foto: Pasangan Hendak Bercerai

Biaya panggilan cerai tergantung kepada radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan, dikutip Tirto.

Hakim dan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kelas 1A, Drs Faizal Kamil, S.H., M.H. mengatakan, mengurus perceraian di pengadilan agama juga harus menyiapkan uang.

Faizal mengatakan, uang yang akan dipungut oleh bagian pendaftaran pengadilan agama dinamakan SK Panjar.

Ini merupakan uang muka yang dititipkan ke pengadilan agama dengan jumlah sekitar Rp961.000 untuk pria dan untuk perempuan Rp678.000.

"Jika hanya terpakai selama 2 kali sidang, berarti ada sisanya, langsung dikembalikan," ungkapnya.

Karena itu, ketika putus maka hakim akan menyatakan silahkan lapor ke kasir untuk mengambil sisa panjar biaya perkara.

Ketua majelis pengeluaran yang dikeluarkanlah yang menghitung jumlah sisa uang pendaftaran pengadilan.

Jadi, sistem dan biayanya sangat transparan, ya Moms.

Baca Juga: 21+ Ucapan Pernikahan Lucu, Bikin Acara Semakin Meriah!

Faizal pun menyarankan kepada yang ingin mengurus perceraian, sebaiknya melakukannya sendiri untuk menghindari ditipu calo yang tak bertanggung jawab.

Jika ingin menggunakan bantuan pengacara, maka harus mempersiapkan dana ekstra, Moms.

Kuasa hukum atau pengacara bertugas menjembatani antara para pihak dengan hakim saat:

  • Berdialog
  • Melakukan aksi di pengadilan
  • Mengajukan gugatan
  • Mengajukan pembuktian

Untuk biayanya sangat beragam, hingga Rp20 juta.

Jadi, pastikan Moms mempersiapkan dana untuk keperluan bantuan dari pengacara.

Rincian Biaya Gugat Cerai

Bagi warga yang tak mampu, Faizal mengatakan bisa mengajukan biaya gugat cerai secara gratis atau diberikan keringanan oleh pengadilan agama.

Syarat mendapatkan keringanan ini, warga tidak mampu yang ingin bercerai harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan sesuai tempat tinggal.

Apa saja rincian biaya gugat cerai? Simak di sini!

1. Biaya Pengacara

Biaya Gugat Cerai
Foto: Biaya Gugat Cerai (Freepik.com)

Rincian biaya gugat cerai yang pertama adalah biaya pengacara yang harus Moms dan Dads keluarkan.

Sebenarnya, seseorang bisa saja mengurus perceraian sendiri.

Jika belum mengetahui tentang sistem peradilan di Indonesia, misalnya tentang pengajuan gugatan, termasuk format suratnya dan apa saja isinya, maka biasanya pengacara akan dipilih.

Biasanya, pengacara di kota-kota besar tarifnya lebih mahal.

Di Jakarta, kisarannya bisa sampai Rp20-50 juta. Itu baru di pengadilan tingkat pertama.

Bila sampai banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tarifnya akan lebih tinggi.

Tidak ada standar khusus untuk biaya gugat cerai. Sebab, hal itu tergantung dengan kebutuhan dari penggugat.

Jika memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara, maka pemberian honorarium pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara.

Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dikutip Hukum Online.

Umumnya, pengacara menawarkan jasa hukum dengan 2 skema pembayaran, yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per jam).

Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Selain itu, gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi.

Dalam buku tersebut, ditulis bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian, yakni:

  • Honorarium advokat
  • Biaya transport
  • Biaya akomodasi
  • Biaya perkara
  • Biaya sidang
  • Biaya kemenangan perkara (success fee), yang besarnya antara 5-20%

Kisaran harga jasa pengacara di Jakarta adalah antara Rp10 juta - Rp60 juta. Angka ini sudah menutup semua proses, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya akta cerai.

Tarif tersebut tidak termasuk jika kasus berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dimana akan ada tambahan Rp25 juta.

Ditambah Rp15 juta lagi, jika berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Melahirkan di Rumah, Apakah Aman? Yuk, Ketahui!

Rincian biaya gugat cerai selanjutnya adalah biaya perkara.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb