27 Januari 2024

Apakah Boleh Membaca Al-Qur'an saat Haid? Ini Penjelasannya!

Pahami sejumlah pendapat ulama yang berbeda, Moms
Apakah Boleh Membaca Al-Qur'an saat Haid? Ini Penjelasannya!

Apakah boleh membaca Al-Qur'an saat haid?

Moms pasti sudah tidak asing dengan larangan wanita haid memegang mushaf Al-Qur'an ketika sedang haid.

Hal ini sering kali dipertanyakan oleh banyak wanita muslim.

Utamanya di masa sekarang ini, di mana membaca Al-Qur'an tidak hanya dilakukan melalui mushaf (kitab), melainkan juga bisa dilakukan melalui ponsel.

Berkat perkembangan teknologi, ada aplikasi Al-Qur'an di dalam handphone (HP) yang bisa dibaca kapan pun.

Terlepas itu, perdebatan penggunaan Al-Qur'an di masa haid wanita masih terus diperbincangkan.

Mari kenali penjelasan hukum apakah boleh membaca Al-Qur'an saat haid menurut para ulama.

Baca Juga: Meditasi dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Keutamaan Membaca Al-Qur'an

Bertasbih dan Membaca Alquran
Foto: Bertasbih dan Membaca Alquran (Pexels.com/rodnae-prod)

Membaca Al-Qur'an bukan hanya berpahala, tapi memiliki manfaat lain.

Penelitian yang diterbitkan di International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences menyebutkan, salah satu manfaat membaca Al-Qur'an ketika menggunakan tajwid yang benar adalah sebagai teknik relaksasi.

Apabila dibaca dengan tepat sesuai hukum tajwid, akan menghasilkan efek relaksasi yang menenangkan hati.

Tak sekedar itu, keutamaan dari membaca Al-Qur'an juga dapat mendatangkan pahala dan seribu kebaikan.

Umat Muslim yang rajin membacanya setiap hari juga akan memperoleh rahmat dan perlindungan dari Sang Pencipta.

Baca Juga: 9 Keutamaan Surah Al Kafirun, Sebanding Pahala Khatam Al-Qur'an!

Apakah Boleh Membaca Al-Qur'an saat Haid?

Alquran
Foto: Alquran (Freepik.com/freepik)

Haid atau menstruasi adalah keluarnya darah dari organ intim seorang wanita.

Hukum darah haid adalah hadas besar dan untuk mensucikannya harus melakukan mandi wajib.

Untuk itu, beberapa pendapat melarang wanita yang sedang sedang haid untuk menyentuh dan membaca Al-Qur'an dalam bentuk mushaf.

Namun, ada pula beberapa pendapat yang memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an tanpa menyentuhnya.

Berikut adalah sejumlah pendapat ulama terkait hukum mengenai apakah boleh membaca Al-Qur'an saat haid.

1. Diharuskan dalam Keadaan Suci Terlebih Dahulu

Saat haid, wanita muslimah tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang telah ditentukan.

Ibadah yang dimaksud, seperti salat, puasa, membaca Al-Qur'an, dan ibadah-ibadah lain yang apabila dikerjakan harus dalam keadaan suci.

Allah SWT berfirman:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

"Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn."

“Mereka bertanya kepadamu mengenai darah haid. Katakanlah jika haid itu merupakan sebuah kotoran.

Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita dalam keadaan haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka dalam keadaan suci.

Apabila mereka sudah dalam keadaan yang suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang telah mensucikan dirinya,” (QS. Al-Baqarah: 222).

2. Dilarang Menyentuh Al-Qur'an

Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an.

Selain membaca, wanita tersebut juga tidak diperbolehkan menyentuh ataupun melihat isi tulisan di dalamnya.

Hal ini sesuai dengan dalil dari Al-Qur'an yang berbunyi:

وَإِنَّهُۥ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

"Wa innahụ laqasamul lau ta'lamụna 'aẓīm, innahụ laqur`ānung karīm, fī kitābim maknụn, lā yamassuhū illal-muṭahharụn."

Artinya: “Sesungguhnya, Al-Qur'an ini adalah sebuah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz), tidak diperbolehkan menyentuhnya kecuali bagi hamba-hamba yang dalam keadaan suci,” (QS Al-Waqiah: 76-79).

Kemudian hal ini juga diperjelas dalam hadis yang diriwayatkan Ad-Daruquthni, Nabi Muhammad SAW bersabda,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ - رواه الدارقطني

“Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah SAW bersbada: Tidak boleh orang yang haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur`an” (HR Ad-Daruquthni).

Dalam arti lain, hukum wanita haid membaca Al-Qur'an dengan menyentuh mushaf secara langsung adalah dilarang.

Pandangan Hadis dan Ulama tentang Ketentuan Membaca Al-Qur'an saat Haid

Alquran Terbuka
Foto: Alquran Terbuka (Freepik.com/freepik)

Selain dalil dari Alquran, ada pula hadis yang menyebutkan tentang larangan membaca Al-Qur'an bagi wanita haid.

3. Larangan Membaca Al-Qur'an

Amr Ibn Hazm Radiyallahu’anhu mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Hanya orang-orang dalam keadaan sucilah yang diperkenankan menyentuh Al-Qur'an,” (HR Imam Malik).

Pendapat Imam Nawawi yang merupakan pendapat mayoritas ulama mengatakan:

“Dalam mazhab kami (Syafi’iyyah), yang yang sedang dalam keadaan junub dan bagi para wanita yang haid maka diharamkan untuk membaca Al-Qur'an, baik itu sedikit maupun banyak, atau bahkan hanya sebagian ayat saja.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab).

Baca Juga: 13 Cara Mendidik Anak Perempuan agar Menjadi Perempuan yang Berbudi Pekerti Luhur dan Mulia

Ada pula beberapa ulama yang memperbolehkan seorang wanita membaca Al-Qur'an meskipun sedang haid.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb