14 Juni 2022

Cara Mengganti Buku Nikah Hilang atau Rusak, Catat!

Jangan panik dulu, Moms. Ini prosedur penggantiannya!
Cara Mengganti Buku Nikah Hilang atau Rusak, Catat!

Sebagai salah satu dokumen penting, Moms atau Dads harus segera mencari solusi saat mengetahui buku nikah hilang atau rusak.

Sebab bukan hanya sebagai simbol saja, tapi buku nikah adalah dokumen resmi dari pemerintah untuk pasangan yang telah sah menikah yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Sesuai aturan, buku pernikahan untuk suami berwarna merah dan untuk istri berwarna hijau dan tidak ada perbedaan lain, hanya warna cover saja.

Buku pernikahan suami dan istri merupakan kutipan dari akta nikah yang dicatatkan oleh KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah disebut sah, baik secara agama dan juga secara hukum.

Baca Juga: 9 Ide Dekorasi Lamaran Sederhana tapi Mewah dan Kekinian!

Perbedaan Isi Buku Nikah Suami dan Istri

Buku Nikah Hilang (Orami Photo Stock)
Foto: Buku Nikah Hilang (Orami Photo Stock)

Sebelum mengetahui apa yang harus dilakukan saat buku nikah hilang atau rusak, terlebih dahulu Moms harus mengetahui informasi tentang buku yang sakral tersebut.

Buku pernikahan suami dan istri termasuk dalam kategori dokumen yang penting.

Sebab, akan banyak aktivitas atau pengajuan yang membutuhkan buku nikah suami dan istri sebagai salah satu syarat administratif, misalnya saat akan melakukan peminjaman.

Jadi, apa saja isi buku nikah itu? Isi buku pernikahan suami dan istri itu termasuk:

  • Diri diri dan data pasangan
  • Wali nikah
  • Pas foto dengan latar biru, seuai dengan ketentuan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013
  • Tempat dan tanggal pernikahan
  • Mahar/mas kawin
  • Janji/sighat taklik antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami
  • Nasihat untuk kedua mempelai
  • Hak dan kewajiban suami istri
  • Pedoman keluarga bahagia sejahtera
  • Doa sesudah akad nikah

Lalu, apa perbedaan dari warna buku pernikahan hijau dan marun, Moms?

Untuk pengantin laki-laki, akan mendapatkan dokumen ini dengan warna cover atau sampul buku merah marun.

Pada halaman depan buku tertulis tulisan Buku Nikah Marriage Book Kementerian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia.

Kemudian isi pada buku pernikahan tersebut tak jauh berbeda dengan isi buku nikah punya pengantin wanita.

Untuk wanita sendiri memiliki warna buku pernikahan hijau. Adapun isi buku tersebut sama dengan milik suami ya, Moms.

Jadi jika ingin melakukan copy untuk legalisir buku nikah untuk dokumen keperluan lain, Moms cukup menggunakan salah satu buku untuk menggandakannya. Praktis, bukan?

Bahkan baru-baru ini, terdengar adanya dokumen nikah berbentuk digital, lho!

Jadi pasangan suami-istri tak perlu membawa buku nikah saat bepergian.

Bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan buku nikah bentuk digital.

Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA. Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!

Ciri Buku Pernikahan Suami dan Istri Palsu

Buku Nikah Hilang (Pinterest.com)
Foto: Buku Nikah Hilang (Pinterest.com)

Karena merupakan salah satu dokumen penting, tak jarang ada oknum tidak bertanggung jawab yang bahkan membuat buku pernikahan suami dan istri palsu hanya untuk urusan komersial, lho Moms.

Buku pernikahan suami dan istri palsu saat ini bisa dengan mudah ditemui, karena jika dilihat sekilas tidak ada perbedaan yang signifikan dengan yang asli.

Padahal sanksi membuat buku pernikahan palsu tidak main-main.

Berikut ciri buku nikah palsu yang harus diwaspadai, antara lain:

  • Hologram. Buku nikah palsu tidak memiliki hologram dari Kementerian Agama RI.
  • Ukuran buku. Bentuk dan ukuran buku nikah palsu biasanya lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah asli.
  • Warna buku. Umumnya buku pernikahan palsu baik untuk suami atau istri akan berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku pernikahan yang asli.
  • Ukuran tulisan. Ukuran tulisan ‘Akta Nikah’ dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan yang tertulis dalam buku pernikahan asli.
  • Isi buku. Pada beberapa buku pernikahan palsu, tidak ada halaman nasihat untuk kedua mempelai.
  • Jenis kertas. Kertas yang digunakan dalam buku pernikahan palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku pernikahan asli.
  • Lambang garuda. Di halaman cover buku nikah mencantumkan lambang garuda. Pada yang palsu, lambang garuda tersebut umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.
  • Nomor registrasi. Tidak ada nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi.

Untuk menghindari hal tersebut, Moms bisa mengecek buku nikah secara online.

Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.

Berbasis situs resmi, SIMKAH sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Melalui situs simkah.kemenag.go.id, Moms bisa mengecek status pernikahan seseorang.

Baca Juga: Syarat Surat Nikah Siri dan Kumpulan Contoh Suratnya

Ini juga salah satu yang kerap dialami, yakni buku nikah hilang ataupun rusak.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb