12 Februari 2022

Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Simak Tahapannya!

Tersedia juga layanan online, lho!
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Simak Tahapannya!

Menikah atau tuntutan pekerjaan biasanya menjadi alasan seseorang untuk pindah domisili. Bila Moms salah satunya, simak tahapan dan cara mengurus surat pindah di sini!

Ketika berganti domisili secara permanen, Moms perlu mengurus surat pindah penduduk.

Cara mengurus surat pindah tersebut dimulai dari tahapan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil).

Mungkin awalnya cukup merepotkan karena harus kesana-kemari mengurusnya.

Namun, ini dilakukan agar nantinya Moms dan keluarga tidak mengalami kesulitan ketika akan mengurus surat-surat lainnya atau saat pendataan penduduk.

Buat Moms yang masih bingung, simak tahapannya berikut ini, yuk!

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

cara mengurus surat pindah
Foto: cara mengurus surat pindah

Foto: 123rf.com

Baca Juga: Ternyata Anak Juga Perlu KTP! Cari Tahu Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Manfaatnya!

Cara mengurus surat pindah domisili di Indonesia mengikuti kebijakan daerah masing-masing.

Berikut adalah cara mengurus surat pindah seperti dikutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta.

Mulai dari pengurusan surat keterangan pindah keluar, pindah dalam wilayah dan pindah datang dari luar wilayah DKI Jakarta. Yuk, disimak!

1. Surat Pindah Keluar Wilayah

Moms ingin mengurus surat pindah keluar wilayah? Berikut tahapannya, Moms.

  1. Meminta surat pengantar RT dan RW dari tempat asal (untuk warga DKI Jakarta langsung ke PTSP Kelurahan).
  2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan untuk di DKI Jakarta, dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW, bersama KTP dan KK. Siapkan juga fotocopy KTP dan KK ya, Moms!
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK) untuk ditandatangani lurah setempat.
  4. Petugas akan memanggil giliran Moms sesuai nomor antrean, untuk meminta semua berkas yang dibawa dan formulir yang telah diisi.
  5. Berkas akan diverifikasi oleh petugas. Apabila berkas sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya petugas akan memproses pencetakan pengantar Surat Keterangan Pindah WNI ( SKPWNI) keluar wilayah DKI Jakarta, dan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah.
  6. Selanjutnya, petugas Satpel Dukcapil Kelurahan akan memproses penerbitan dan penandatanganan pengantar SKPWNI wilayah DKI Jakarta ke Sudin Dukcapil Kota/Kabupaten.
  7. Setelah semua proses selesai, Moms sebagai pemohon akan menerima pengantar SKPWNI keluar wilayah DKI Jakarta.

2. Surat Pindah dalam Wilayah

cara mengurus surat pindah
Foto: cara mengurus surat pindah

Foto: Pinterest.com

Cara mengurus surat pindah dalam wilayah hampir sama dengan keluar wilayah, yaitu:

  1. Meminta surat pengantar RT dan RW dari tempat asal (untuk warga DKI Jakarta bisa langsung ke PTSP Kelurahan).
  2. Datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa berkas lengkap, seperti surat pengantar dari RT dan RW, KK dan KTP.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir di Kantor Kelurahan.
  4. Menyerahkan semua berkas persyaratan yang dibawa dan formulir yang telah diisi.
  5. Kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh petugas Satpel Dukcapil Kelurahan.
  6. Apabila berkas lolos, petugas akan memproses pencetakan Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah, untuk hal ini DKI Jakarta dan KK baru bagi anggota yang tidak pindah.
  7. Pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta bersama KK. KTP lama Moms akan dicabut.

Baca Juga: Tata Cara Pindah Rumah Menurut Islam, Yuk Lakukan agar Tempat Tinggal Moms Jadi Berkah

3. Surat Pindah Datang dari Luar Wilayah

Cara mengurus surat pindah datang umumnya membutuhkan persayaratan yang lebih banyak dari surat pindah keluar, khususnya jika Moms akan pindah datang ke wilayah DKI Jakarta.

Berikut persyaratan dan tahapannya.

Persyaratan

  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal yang dikeluarkan Disdukcapil.
  • Biodata Penduduk atau Formulir F-1.38
  • Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen
  • KK dan KTP Penjamin
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin dan cerai hidup)

Tahapan Mengurus Surat Pindah Datang

  1. Datang ke Kantor Kelurahan domisili baru dengan membawa surat dari Disdukcapil lama.
  2. Selanjutnya isi formulir F-1.38 atau formulir pindah datang.
  3. Serahkan berkas lengkap kepada petugas untuk diverifikasi.
  4. Selanjutnya, petugas akan menyerahkan bukti permohonan kepada Moms sebagai pemohon.
  5. Pengantar Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) akan diproses. Setelah selesai akan diserahkan kepada Moms untuk dibawa ke Sudin Dukcapil.
  6. Datang ke Sudin Dukcapil membawa pengantar SKPD.
  7. Petugas Sudin Dukcapil akan menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP.
  8. Setelah semua proses selesai, Moms akan menerima KK dan KTP baru dan menyerahkan KTP daerah.

Pada dasarnya, cara mengurus surat pindah setiap daerah hampir serupa karena diatur oleh undang-undang yang sama. Bedanya, mungkin tahapan birokrasinya.

Contohnya, untuk pengurusan surat pindah di DKI Jakarta, melalui PTSP Kelurahan dan Sudin Dukcapil.

Sementara untuk beberapa wilayah lain melalui tiga tahapan birokrasi, dari Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan dan Disdukcapil.

Cara Mengurus Surat Pindah Online Khusus Jakarta

cara mengurus surat pindah
Foto: cara mengurus surat pindah

Foto: Indiatimes.com

Baca Juga: Tahapan dan Cara Membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar), Catat!

Kini Moms sudah bisa mengurus surat pindah domisili dengan mendaftar secara online, lho!

Namun belum semua daerah atau kota menyediakan layanan ini. Untuk itu Moms perlu mencari informasi layanan ini di sekitar tempat tinggal terlebih dahulu.

Untuk di Jakarta, surat pindah domisili dapat diurus melalui aplikasi Alpukat Betawi yang bisa diunduh di smartphone.

Semua administrasi kependudukan akan dilayani di sini, mulai mengurus Akta Kelahiran, e-KTP, KK, hingga permohonan pindah.

Jadi, ketika datang ke Kantor Kelurahan atau PTSP Kelurahan tinggal menyerahkan berkas, dan tidak perlu mengisi formulir apapun.

Untuk mengambil dokumen yang sudah jadi, seperti KTP dan KK baru juga perlu ke Kantor PTSP Kelurahan.

Nah, bagi Moms yang ingin mengurus surat pindah dengan aplikasi Alpukat Betawi, simak urutannya sebagai berikut!

cara mengurus surat pindah
Foto: cara mengurus surat pindah

Foto: Alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

  1. Unduh aplikasi Alpukat Betawi di Playstore dan AppStore.
  2. Berikutnya, lakukan registrasi dengan klik pilihan "Registrasi di sini". Ada 3 pilihan registrasi yang bisa dipilih, yaitu daftar. menggunakan pengenalan wajah, daftar menggunakan biodata untuk warga DKI dan daftar menggunakan biodata untuk warga non DKI.
  3. Setelah registrasi, login dengan memasukkan NIK dan password.
  4. Pilih menu "Permohonan Perpindahan" apabila Moms mengurus surat pindah keluar. Menu ini hanya bisa diakses oleh kepala keluarga sesuai KK. Untuk mengurus surat pindah datang, klik "Permohonan Datang".
  5. Kemudian klik tanda (+) berwarna hijau untuk mengisi formulir data. Semua kolom yang kosong wajib diisi agar bisa ke menu berikutnya.
  6. Setelah selesai, klik "Selanjutnya". Data permohonan telah masuk sistem.
  7. Apabila permohonan pindah diterima dan akan diproses, Moms akan menerima pesan kotak pesan terkait tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Kelurahan atau PTSP Kelurahan.
  8. Jangan lupa untuk datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan membawa KTP dan KK, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang ingin pindah datang ke wilayah Jakarta.
  9. Selanjutnya, Moms tinggal mengikuti tahapan perngurusan surat pindah secara manual yang sudah dijelaskan di atas.

Baca Juga: Ini 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan Online dan Offline, Penting!

Demikian tahapan cara mengurus surat pindah domisili secara manual dan online, Moms.

Jangan lupa melengkapi semua dokumen agar memudahkan Moms dalam mengurusnya ya.

Oh ya, pengurusan surat pindah ini tidak diperlukan biaya alias gratis.

Namun biasanya disesuaikan dengan birokrasi tempat mengurusnya dan dokumen yang dibutuhkan. Semoga proses pengurusannya lancar, ya!

  • https://www.instagram.com/dukcapiljakarta/?hl=id
  • https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/#login
  • https://disdukcapil.bogorkab.go.id/post/alur-pengurusan-surat-pindah-datang-dan-pindah-keluar-penduduk

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb