Ini Daftar Kantor di Jakarta yang Ditutup Karena COVID-19
Tercatat hingga Kamis, (6/8/2020), sebanyak 31 perkantoran ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) transisi.
Diketahui, ada 31 kantor di Jakarta yang ditutup karena ditemukannya klaster baru COVID-19 hingga melanggar protokol kesehatan.
Mengutip Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan bahwa penutupan kantor tersebut dilakukan setelah Disnaker DKI melakukan sidak soal pelaksanaan protokol kesehatan ke 3.177 perusahaan di DKI Jakarta.
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 perusahaan mendapatkan peringatan kedua dan 31 perusahaan lainnya ditutup sementara.
Sebelumnya, pada Rabu (5/8/2020), Andri mengumumkan bahwa jumlah kantor yang ditutup sementara ialah 29 unit. Namun, pada Kamis (6/8/2020), jumlah kantor yang ditutup sementara bertambah 2 unit menjadi 31 unit.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown
Alasan Kantor di Jakarta Ditutup
Foto: Orami Photo Stock
Dalam rilis resminya, Andri mengungkapkan bahwa sebanyak 24 dari 31 unit perkantoran ditutup sementara karena ditemukannya klaster baru karyawan yang terinfeksi COVID-19.
Dari 24 unit perkantoran tersebut 8 di antaranya berada di wilayah Jakarta Pusat, 2 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur dan 3 di Jakarta Selatan. Selain itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena ketahuan tidak mengindahkan protokol kesehatan selama di kantor.
Baca Juga: Ada Klaster Perkantoran COVID-19 di Era New Normal, Ini Penjelasannya
Daftar Kantor di Jakarta yang Ditutup Sementara Karena COVID-19
Foto: Orami Photo Stock
Ditutupnya perkantoran tersebut dilakukan selama 3 hari. Selama kantor ditutup, akan diberlakukan penyemprotan disinfektan dan contact tracing. Berikut ini daftar 31 kantor di Jakarta yang ditutup karena ada karyawan yang terinfeksi COVID-19.
1. Jakarta Pusat
- PT. Indosat
- Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
- Kimia Farma Budi Utomo
- BRI KCU Tanah Abang
- PT. Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)
- PT. Meindo Elang Indah
- Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
- PT. Pegadaian
2. Jakarta Barat
- Kantin Walikota Jakarta Barat
- PTSP Jakarta Barat
3. Jakarta Utara
- BCA Multifinance Kelapa Gading
- Kecamatan Koja
- PT. Dunia Expedisi Transindo
- PT. Astra Daihatsu Moto
4. Jakarta Timur
- PT. Yamaha
- PT. Puninar
- Tip Top Rawamangun
- PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
- PT. PP Konstruksi
- BPKP
- Suzuki Finance
5. Jakarta Selatan
- BNI Life Smesco
- PT. BCA SCBD
- KEB Hana Bank
Baca Juga: Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta Semakin Bertambah, Haruskah Kembali WFH?
Daftar Perusahaan yang Ditutup Sementara karena Tak Menjalankan Protokol Kesehatan
Foto: Orami Photo Stock
Selain karena adanya karyawan yang terinfeksi COVID-19 sehingga perkantoran harus ditutup, ada juga beberapa kantor di Jakarta yang ditutup karena lalai dan tidak menerapkan aturan protokol kesehatan di kantor, berikut daftarnya.
1. Jakarta Pusat
- Proyek Graha Pertamina
2. Jakarta Barat
- PT. FAP AGRI C.
3. Jakarta Timur
- PT. Wintard Jaya
4. Jakarta Selatan
- PT. Daeyong Comunication Indonesia
- PT. Telematic Multisystem
- PT. Kronus Indonesia
- PT. Asiapay Technology Indonesia
Itu dia Moms, daftar kantor di Jakarta yang ditutup karena ada karyawan yang terinfeksi COVID-19 dan juga tidak melakukan protokol kesehatan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.