26 Januari 2024

Penjelasan Dam Haji Umrah serta Tata Cara Membayarnya

Dam merupakan denda akibat melanggar ketentuan haji dan umrah
Penjelasan Dam Haji Umrah serta Tata Cara Membayarnya

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam haji umrah.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa.

Rukun Islam ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, yaitu mampu dari segi finansial, fisik, dan mental.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali pada bulan Dzulhijjah, atau yang dikenal dengan istilah musim haji.

Berbeda dengan haji, ibadah umrah yang bisa dilaksanakan kapan pun, waktunya pun bisa Moms tentukan sendiri.

Baik haji atau umrah, keduanya bukan hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga harus bertanggungjawab atas nama negara masing-masing.

Dengan kata lain, setiap orang membawa martabat serta nama baik bangsanya saat menjalankan ibadah.

Lantas, apa itu dam haji umrah? Lalu, bagaimana tata cara pembayarannya? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Salat Jamak: Ketentuan, Syarat, Tata Cara dan Niat

Apa yang Dimaksud dengan Dam Haji Umrah?

Umat Islam Beribadah Umrah
Foto: Umat Islam Beribadah Umrah (Zamzam.com)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dan berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih pun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi, atau kambing.

Dam haji umrah juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:

  • Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
  • Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
  • Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.

Denda tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Dam haji umrah juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.

Baca Juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Mudah Dipahami!

Dalil Tentang Dam Haji dan Umrah

Kabah
Foto: Kabah (Freepik.com/zurijeta)

Dalil tentang dam haji umrah ini tentu saja telah diatur oleh Allah SWT.

Tepatnya dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 95 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

"Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum,

wa mang qatalahụ mingkum muta'ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na'ami yaḥkumu bihī

żawā 'adlim mingkum hadyam bāligal-ka'bati au kaffāratun

ṭa'āmu masākīna au 'adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, 'afallāhu 'ammā salaf, wa man 'āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu 'azīzun żuntiqām."

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.

Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,

menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah

atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,

supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.

Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa".

Baca Juga: 5 Doa Keluarga Bahagia Dunia Akhirat, Masya Allah!

Selain itu, Al-Qur'an juga telah menjelaskan tata cara pembayaran dam haji umrah dalam Surat Al-Baqarah ayat 196 berikut ini.

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

"Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady,

wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah,

fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk,

fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady,

fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah,

żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb."

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.

Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat,

dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.

Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.

Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.

Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).

Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."

Baca Juga: Kumpulan Doa Selamat di Dunia dan Akhirat, Amalkan Moms!

Dalam hadis, Rasulullah SAW pun bersabda

نحرت هاهنا ، ومنى كلها منحر ، فانحروا في رحالكم

Artinya: “Saya menyembelih di sini, dan Mina semuanya tempat menyembelih. Maka sembelihkan di tempat kamu semua.”

Nabi sallallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda:

كل فجاج مكة طريق ومنحر

Artinya: “Semua lembah Mekah itu jalan dan tempat menyembelih.”

Setelah mengetahui maksud sebenarnya dari dam haji umrah, sekarang Moms perlu mengetahui bagaimana...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb