12 Februari 2024

Aturan Hak Asuh Anak setelah Bercerai, Ini Ketentuannya!

Secara hukum, ibu berhak menjadi wali bagi anak yang belum dewasa
Aturan Hak Asuh Anak setelah Bercerai, Ini Ketentuannya!

Persoalan hak asuh anak setelah bercerai sering diributkan oleh orang tua yang memutuskan berpisah.

Perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

Bagi orang tua yang bercerai, berikut ini ketentuan yang harus dipahami seputar hak asuh anak setelah bercerai.

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

Hak Asuh Anak setelah Bercerai

Ilustrasi Ibu dan Anak (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Ibu dan Anak (Orami Photo Stocks)

Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan pasal 41.

Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun).

Lalu, mendapat nafkah dari mantan suami selama 3 bulan 10 hari dan mendapat harta gono-gini sebanyak setengah dari seluruh harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan.

Dalam pasal 41 di UU Perkawinan juga disebutkan, suami maupun istri tetap bertanggung jawab atas pendidikan anak.

Mengutip dari Hukum Online, dalam hukum Islam, aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan:

Pembahasan mengenai hak asuh anak setelah bercerai adalah:

  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 7 tahun) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  • Pemeliharaan anak yang di atas 7 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Meski kemungkinan hak asuh jatuh kepada ibu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada pasal 41, disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya.

Ketentuan hak asuh anak tersebut dilanjutkan dengan aturan sebagai berikut:

  • Anak yang belum berusia 7 tahun berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
    1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
    2. ayah;
    3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
    4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
    5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
  • Anak yang sudah berusia 7 tahun berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
  • Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
  • Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
  • Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
  • Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Baca Juga: Sering Tidak Disadari, Inilah 4 Dampak Perceraian Pada Pendidikan Anak

Penyebab Hak Asuk Anak Jatuh ke Ayah

Ilustrasi Pasangan Bertengkar (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Pasangan Bertengkar (Orami Photo Stock)

Dilansir dari Bursa Advocates, hak asuh anak setelah bercerai bisa diberikan pada ayah jika terjadi beberapa hal.

Aturan itu pun disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973.

Ini adalah alasan hak asuh anak dari pihak ibu bisa hilang:

1. Ibu Memiliki Perilaku Buruk

Hak asuh anak setelah bercerai biasanya akan diberikan pada ibunya.

Namun hak asuh tersebut bisa hilang ketika dalam persidangan ibu memiliki perilaku yang buruk, maka hak asuh bisa diberikan pada ayah.

Perilaku yang buruk yang bisa menghilangkan hak asuh anak adalah:

  • Judi
  • Mabuk-mabukan
  • Berbuat kasar pada anak

2. Ibu Dipenjara

Jika ibu masuk penjara karena terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Jika ini terjadi, maka pihak ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anak yang masih berusia 5 tahun.

3. Ibu Tak Bisa Menjamin Keselamatan Jasmani dan Rohani Anak

Alasan terakhir yang bisa menghilangkan hak asuh anak dari ibu adalah ketika ibu dikhawatirkan tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.

Jika ibu terbukti mengalami depresi dan bisa mengakibatkan kondisi mentalnya tak stabil, hal ini bisa menjadi risiko yang mengancam keselamatan anak.

Jika dalam hubungan pernikahan pihak istri terbukti selingkuh, maka hak asuh akan jatuh ke tangan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb