16 April 2018

Heboh Siswa SMP Di Bantaeng Minta Dinikahkan, Inilah 3 Dampak Buruk Anak Menikah Dibawah Umur

Alasan anak ini minta dinikahkan karena takut tidur sendiri
Heboh Siswa SMP Di Bantaeng Minta Dinikahkan, Inilah 3 Dampak Buruk Anak Menikah Dibawah Umur


Menikah muda mudah agaknya sudah bukan hal yang baru, namun seberapa mudakah usia pernikahan itu? Bagaimana bila yang minta dinikahkan adalah anak yang masih berusia 14 dan 15 tahun? Tentulah ini bukan usia muda, namun usia di bawah umur.

Seperti hal yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, sepasang pelajar SMP mendaftarkan perkawinan mereka ke KUA Kecamatan Bantaeng bahkan hingga mengikuti Bimbingan Perkawinan.

Tak hanya membuat kaget masyarakat bahkan Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat pun mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Calon Pengantin (Catin) yang usianya begitu belia.

Karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan. Hal ini juga berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing dimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Menanggapi hal ini banyak pihak yang akan berpikir bahwa mereka minta dinikahkan karena hamil diluar nikah maupun dijodohkan. Namun hal tersebut ternyata salah, bukan karena dijodohkan ataupun hamil tetapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah alasan sang wanita yang ternyata takut tidur sendiri.

Menurut keluarganya, anak ini takut tidur sendiri karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap ke luar daerah karena urusan pekerjaan. Padahal Moms, ternyata siswi ini masih duduk di kelas 2 SMP, dan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya, lho.

Baca Juga : 11 Pernikahan yang Aneh Tapi Nyata

Dampak Pernikahan Di Bawah Umur

shutterstock 93960172
Foto: shutterstock 93960172

Pernikahan pada usia yang belum dirasa cukup atau pantas tentunya memiliki banyak sekali dampak, diantaranya dampak bagi kehidupan sosial hingga keselamatan anak itu sendiri. Tak jarang lho hingga terjadi KDRT pada pernikahan dini. Ada pula risiko lain seperti:

1. Risiko Keselamatan

Risiko keselamatan tak hanya semata datang dari KDRT, pernikahan akan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan.

Tahukah Moms, perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Tak hanya itu, pada usia 15-19 tahun juga memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

2. Gangguan Psikologis

Secara psikis anak dibawah umur belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan. Tak jarang mereka akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan.

3. Memutus Pendidikan

Sangat sedikit anah dibawah umur yang melakukan pernikahan dini masih tetap melanjutkan pendidikannya, hal ini tentunya buruk.

Seorang ibu adalah kunci pendidikan bagi anak-anaknya, bagaimana mungkin dengan pendidikan yang minim mereka mampu memberikan pendidikan yang baik pula. Hal ini tak semata-mata akademis, namun demikian bagaimana membesarkan seorang anak dengan baik.

(MDP)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb