21 Maret 2024

Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan?

Ternyata, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan memiliki dua ketentuan
Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan?

Tidak sedikit Moms dan Dads yang bertanya-tanya bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan.

Memang, berhubungan suami istri bisa mendatangkan pahala. Namun, jika melanggar aturan selama Ramadan, hal tersebut tetap tidak diperbolehkan.

Sebab, puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam.

Dalam menjelaskan hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).

Salah satu syarat sah puasa adalah mampu menahan segala hawa nafsu, termasuk nafsu syahwat.

Journal of Guilan University of Medical Sciences mencatat, menghindari berbagai rangsangan seksual bisa membantu mengontrol hawa nafsu saat berpuasa.

Lantas, bagaimana dengan hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan? Cek selengkapnya di bawah ini, ya!

Baca Juga: 13 Ciri-ciri Wanita Terangsang, Bergairah dan Ingin Bercinta

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Hukum Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan (Orami Photo Stocks)
Foto: Hukum Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan (Orami Photo Stocks)

Untuk mengetahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan, ada beberapa hal yang harus diketahui.

Salah satunya adalah tentang waktu yang boleh dan tidak boleh untuk berhubungan seksual di bulan Ramadan.

Berikut ini penjelasannya:

1. Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Terdapat sebuah pertanyaan, bahwa berhubungan suami istri di bulan Ramadan tidak diperbolehkan.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata yang artinya:

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Rasulullah SAW, kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau.

Lalu pria tersebut mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, celaka aku,’.

Kemudian, Rasulullah SAW berkata:‘Apa yang terjadi padamu?’.

Pria tadi menjawab: ‘Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa,’.

Kemudian Rasulullah SAW bertanya: ‘Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?’.

Pria tadi menjawab: ‘Tidak’.

Kemudian Rasulullah SAW bertanya lagi: ‘Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’.

Pria tadi menjawab: ‘Tidak’.

Rasulullah SAW kembali bertanya: ‘Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?’.

Pria tadi juga menjawab: ‘Tidak’.

Kemudian Rasulullah SAW terdiam. Tatkala dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada beliau.

Kemudian Rasulullah SAW berkata, ’Di mana orang yang bertanya tadi?’.

Pria tersebut menjawab, ‘Ya, aku,’.

Rasulullah SAW kemudian mengatakan: ‘Ambillah dan bersedakahlah dengannya,’.

Kemudian pria tadi berkata: ‘Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah?

Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku,’.

Rasulullah SAW tertawa sampai terlihat gigi taringnya dan berkata: “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis tersebut terlihat bahwa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan haram dilakukan saat siang hari.

Jika dilanggar, maka orang tersebut harus membayar kafarat yang telah ditentukan.

Melansir dari NU Online, kifarah ‘udhma (kafarat besar) atau denda yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  1. Harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain.
  2. Jika mampu menjalaninya, harus puasa selama dua bulan berturu-turut.
  3. Namun, jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan, wajib memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Kafarat di atas berdasarkan hadis sahih sebagaimana petikan berikut:

يجب مع القضاء للصوم الكفارة العظمى والتعزير على من أفسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به للصوم

Artinya, “Selain qada, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh;

dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”

Baca Juga: Mimpi Berhubungan Badan saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

2. Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Diperbolehkan

Namun, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa berhubungan suami istri di bulan Ramadan diperbolehkan.

Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu,

dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,

karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu;

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam,

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 187).

Ayat di atas menjadi landasan yang digunakan mengenai hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan jika dilakukan di malam hari.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan adalah sah apabila dilakukan di malam hari (setelah berbuka).

3. Mandi Wajib

Setelah mengetahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan, hal lain yang harus diperhatikan adalah tentang mandi wajib.

Sebab, puasa adalah ibadah yang harus dilakukan saat seseorang berada dalam kondisi suci.

Berhubungan suami istri termasuk dalam hadas besar sehingga harus melakukan mandi wajib agar kembali suci dan diperbolehkan berpuasa.

Lalu, bagaimana jika kondisinya masih junub dan telah masuk waktu subuh?

Ini tidak jadi masalah. Hanya saja, harus segera mandi wajib agar bisa salat subuh. Untuk puasanya juga tetap sah.

‘Aisyah RA berkata yang artinya:

“Rasulullah SAW pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa,”. (HR. Muslim).

Konsekuensi dari dibolehkannya hubungan intim yang berakhir hingga azan Subuh adalah masih boleh masuk Subuh dalam keadaan junub.

Baca Juga: 17 Teknik Mempertahankan Ereksi agar Tahan Lama saat Seks

Setelah mengetahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan, ada baiknya untuk mengetahui...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb