27 Desember 2023

Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab, Cek yuk!

Berikut penjelasan penggunaan cadar menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali
Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab, Cek yuk!

Apakah wajib bagi wanita memakai cadar ketika ingin menurut auratnya? Ternyata, ada penjelasan hukum cadar dalam agama Islam menurut 4 mazhab.

Meski cadar bukan sesuatu yang wajib, tetapi setiap wanita yang beragama Islam wajib untuk menutup auratnya.

Lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai hukum cadar dalam Islam yang perlu Moms pahami.

Baca Juga: Potong Rambut saat Haid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Pengertian Cadar

Pengertian Cadar
Foto: Pengertian Cadar (Pexels/Pixabay)

Menurut Mulhandi Ibn Haj yang dikutip dari Jurnal Sosio Dialektika yang dikeluarkan oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang, cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, minimal untuk menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang tampak.

Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

Dengan demikian, cadar dapat dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja.

Baca Juga: Moms, Ini Perasaan Suami Jika Istri Menolak Berhubungan Serta Hukumnya dalam Islam!

Hukum Wanita Menutup Aurat Menurut Islam

Hukum Wanita Menutup Aurat Menurut Islam
Foto: Hukum Wanita Menutup Aurat Menurut Islam (Orami Photo Stocks)

Sebelum mengenal seperti apa hukum cadar dalam Islam, mari melihat dulu aturan menutup aurat untuk wanita menurut firman Allah SWT dalam Alquran.

Dalam agama Islam, setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran pada surat An-Nur (24) ayat 31 berikut:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.'

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga: Ini Syarat Poligami Diatur Ketat oleh Islam dan Hukum Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan!

Hukum Cadar Menurut 4 Mazhab

Mazhab merupakan haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam (dikenal 4 mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali).

Berikut ini hukum cadar menurut 4 mazhab tersebut.

1. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanafi

Sesungguhnya, ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum cadar dalam Islam.

Menurut mazhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki.

Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.

Dilansir dari laman NU Online, berikut penjelasan yang tertera dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb