05 Oktober 2021

Bagaimana Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam? Berikut Penjelasan Para Ulama!

Bagaimana ya haditsnya?
Bagaimana Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam? Berikut Penjelasan Para Ulama!

Hukum mendengarkan musik dalam Islam dijelaskan para ulama adalah mubah.

Sebagian ulama menghukumi haram dan sebagian ulama lain membolehkan atau menghalalkan.

Perbedaan pendapat ini karena adanya ayat dan hadits yang memberikan kebebasan pada umat muslim untuk berekspresi.

Namun, ada pula yang membatasinya agar tetap sesuai dengan kaidah ajaran agama Islam.

Lantas, bagaimana kita harus menyikapi hukum mendengarkan musik dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Ini Hukum Merawat Orang Tua dalam Islam, Insya Allah Ganjarannya Surga!

Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam

hukum mendengarkan musik.jpg
Foto: hukum mendengarkan musik.jpg

Foto: time.com

Imam Al Ghazali tidak mempermasalahkan hukum mendengarkan musik atas dasar Alquran surat Luqman ayat 19, yang artinya:

“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.

Imam Al-Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum mukhalafah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang baik yang bisa diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.

Di dalam Al-Quran memang tidak dijelaskan hukum mendengarkan musik atau lagu dengan tegas dan dalam muamalah, kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (semua hukumnya adalah boleh).

Batasan kaidah ini yakni selama musik tersebut tidak berlawanan dengan hukum Islam atau Syariat.

Beberapa ulama yang mengatakan jika musik adalah haram, mendasarkan argumen tersebut dari surat Luqman ayat 6, yang berbunyi:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Baca Juga: 7+ Aturan Islam dan Sunnah Bayi Baru Lahir, Jangan Diabaikan!

Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Mendengarkan Musik

Manfaat Mendengarkan Musik untuk Kesehatan Otak
Foto: Manfaat Mendengarkan Musik untuk Kesehatan Otak

Foto: Orami Photo Stock

Berikut ini adalah pendapat para ulama besar mengenai hukum mendengarkan musik:

1. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik

Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika hukum mendengarkan musik adalah makruh karena sia-sia.

Barang siapa yang menghabiskan waktunya dengan mendengarkan nyanyian seperti itu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.

Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanitia yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

Imam Syafi’i berkata bahwa. memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukumnya makruh, karena menyerupai gologan orang-orang yang tidak memilki agama.

2. Imam As-Syaukani

Dalam Naylul Authar dikatakan jika masyarakat di Madinah dan juga ulama yang juga sependapat dengan mereka serta ahli sufi.

Mereka memberikan keringanan dalam hal musik dan lagu, meskipun hanya dengan alat musik saja.

Baca Juga: Simak Seperti Apa Hukum Khutbah Nikah dalam Agama Islam Berikut Ini

3. Ibnu Taimiyah

Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga memiliki banyak manfaat.

Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari nyanyian maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an dan tidak bersemangat mendengarnya.

4. Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i

Di dalam buku As-Simaa’ disebutkan jika Sahabat Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang dibuat pada masa kekhalifahan Ali RA.

Begitu pun sahabat lain yakni Kadhi Syureih, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Az-Zuhri dan juga Atha’bin Abi Rabah.

5. Imam al-Ghazali

Ia juga mengungkapkan pendapat jika hukum mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang.

Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, mak ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam? Begini Pendapat Ulama!

6. Menurut Imam Malik

Adapun Imam Malik melarang dan mengharamkan nyanyian.

Imam Malik berkata, “Apabila kamu membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka kamu wajib mengembalikan kepada si penjualnya.”

7. Menurut Imam Abu Hanifah

Sedangkan Imam Abu Haifah berkata, “Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa.”

Begitu pula menurut Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kuffah lainnya.

Mereka berpendapat bahwa nyanyian yang bersifat religius hukumnya adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

Abu Thalib Al-Makki telah mengutip pendapat beberapa ulama, dan berkata bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal.

Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

Baca Juga: Hukum Cadar dalam Agama Islam, Yuk Cari Tahu Moms!

Musik Diperbolehkan Asal Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

alat musik tamborin
Foto: alat musik tamborin

Foto: Orami Photo Stock

Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik dan nyanyian.

Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadits, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa. Imam Al-Ghazali menulis:

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’

Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli.

Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya.

Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. "

Baca Juga: 5 Sunnah Rasul dan Doa Mimpi Buruk Agar Tidur Lebih Nyenyak, Yuk Amalkan!

Selain itu, para ulama ada yang bersepakat bahwa hukum mendengarkan musik tidaklah haram, kecuali:

1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

Pertama, musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan.

Ulama mempermasalahkan sisi kemaksiatan yang melekat pada musik tersebut sehingga musik pun menjadi haram

Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri.

Misalnya bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan.  

Musik juga mengandung kemaksiatan jika umpamanya irama lagu yang dinyanyikan seperti musik ritual peribadatan agama tertentu.

Dalam kondisi ini musik menjadi haram, sebab, seorang Muslim dilarang meniru ritual ibadah agama lain.

Kemaksiatan lain yang melekat pada musik bisa juga ada pada orang yang menyanyikan.

Misalnya dia menampilkan aurat padahal syariat Islam memerintahkan untuk menutup aurat.

Atau, si penyanyi melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas. Pada intinya, jika suatu musik mengandung kemaksiatan, haram.

2. Mengandung Fitnah

Hukum mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya.

Artinya, jika musik itu bisa membuat seorang Muslim jatuh pada keburukan, dosa, dan menimbulkan fitnah, maka haram mendengarkannya.

3. Membuat Seorang Muslim Melupakan Kewajibam

Ketiga, hukum mendengarkan musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim.

Seorang Muslim punya kewajiban yang harus dilakukan sebagai hamba Allah.

Dan segala hal yang menghalanginya melakukan kewajiban itu wajib dihindari.

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Hamil, Begini Menurut Islam dan Pakar Kesehatan

Itu dia Mom informasi tentang hukum mendengarkan musik dalam Islam.

Sebenarnya sah-sah saja mengikuti pandangan ulama manapun, asalkan kewajiban kita sebagai umat Muslim tidak dilupakan, ya.

  • https://smpi.alhasanah.sch.id/pengetahuan/hukum-bernyayi-dalam-islam/
  • https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200429105437-289-498347/benarkah-islam-melarang-mendengarkan-musik
  • https://www.inews.id/lifestyle/muslim/hukum-musik-dalam-islam
  • https://almanhaj.or.id/1668-hukum-mendengarkan-musik-dan-lagu-serta-mengikuti-sinetron.html
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mendengarkan-musik-dalam-islam
  • https://www.hops.id/benarkah-islam-larang-muslim-dengarkan-musik/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb