05 November 2023

Talak: Pengertian, Jenis, Contoh Ucapan, dan Syarat Jatuhnya

Inilah beberapa hal terkait talak yang harus diketahui oleh suami ataupun istri
Talak: Pengertian, Jenis, Contoh Ucapan, dan Syarat Jatuhnya

Banyak alasan yang menjadi pertimbangan pasangan yang memutuskan untuk bercerai hingga terucap kata talak.

Namun, perceraian adalah hal terakhir yang dapat diambil oleh sepasang suami istri yang sedang mengalami masalah yang rumit.

Penelitian yang dilakukan Journal of Marriage and Family selama dekade terakhir melihat naiknya tingkat perceraian.

Sebenarnya, perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak dan tidak disenangi oleh Allah SWT.

Meski begitu, dalam hal tertentu agama Islam memperbolehkan talak atau cerai.

Beberapa jenis talak harus diketahui bagi pasangan yang ingin berpisah.

Walapun begitu, mempertahankan hubungan baik selama pernikahan harus diperjuangkan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Pasca Perceraian?

Pengertian Talak dalam Islam

Pengertian talak dalam Islam
Foto: Pengertian talak dalam Islam (Orami Photo Stock)

Dalam ketentuan hukum pernikahan Islam, talak artinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang bermaksud sama.

Dikutip Bincang Syariah, di dalam fikih sunah Sayyid Sabiq beliau memberikan definisi talak, yaitu melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri.

Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya Fath Al-Wahhab menyatakan bahwa talak adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya.

Maksudnya ialah memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad ijab dan kabul sehingga status suami istri di antara keduanya menjadi hilang. Termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.

Dalil dibolehkannya talak adalah firman Allah SWT, yakni:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (Al-Baqarah: 229).

Dan juga dalam surat lain: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” (At-Thalaq: 1).

Dari Abdullah bin Umar RA, beliau pernah menalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid yang dilakukan di masa Nabi SAW.

Lalu Umar bin Al Khottob RA menanyakan masalah ini kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda:

“Hendaklah dia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga dia suci kembali.

Bila dia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka dia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum dia menggaulinya.

Itulah iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah SWT.”

Baca Juga: 7 Tips Mendukung Sahabat yang Mengalami Perceraian

Syarat Jatuhnya Talak

Melansir laman NU Online, layaknya sebuah akad, talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga ia menjadi sah atau jatuh kendati tak disadari orang yang menjatuhkannya.

Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak ini dari tiga aspek yaitu:

1. Pihak yang Menjatuhkan Talak adalah Suami Sah

Suami sah ini haruslah sah, balig, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.

2. Istri yang Ditalak Harus dalam Keadaan Suci

Ini artinya istri juga tidak dalam kondisi dicampuri. Ini termasuk artian talak yang diperbolehkan.

Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bid‘ah” dalam arti talak yang diharamkan.

Talak ini berlaku bagi istri yang masih haid.

Sedangkan bagi istri yang tidak haid, seperti istri yang sedang hamil atau yang sudah menopause, ini tidak berlaku.

Salah satu hikmah talak dijatuhkan saat istri sedang suci adalah agar ia langsung menjalani masa iddah.

Sehingga masa iddahnya menjadi lebih singkat.

Berbeda halnya, jika talak dijatuhkan saat istri sedang haid, meskipun tetap sah, maka masa iddahnya menjadi lebih lama karena dihitung sejak dimulainya masa suci setelah haid.

Demikian pula jika istri ditalak dalam masa suci tetapi setelah dicampuri, maka kemungkinan untuk hamil akan terbuka.

Jika itu terjadi, maka masa mengandung hingga melahirkan akan menjadi masa iddahnya.

2. Kalimat Talak yang Dipergunakan

Ini bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah).

Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak.

Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh.

Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.”

Berbeda halnya dengan ungkapan kinayah. Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain.

Sehingga talaknya akan jatuh manakala ada niat talak dalam hati yang mengucapkanya. Artinya, jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh.

Contohnya, “Sekarang kamu bebas,” atau “Sekarang kamu lepas,” atau “Pergilah kamu ke keluargamu!”

Hanya saja, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas, tetap tidak memerlukan niat.

Contohnya, “Engkau sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram (bagiku). Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu!”

Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik.

Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua ungkapan kinayah menentukan status niat. (Lihat: al-Nawawi, Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, Darul Fikr, Beirut, Jilid 17, hal. 104).

Sejalan dengan ungkapan kinayah adalah ungkapan sharih yang dilontarkan oleh seorang yang dipaksa.

Maka jatuh dan tidaknya talak kembali kepada niat dalam hatinya.

Jika bersamaan dengan ungkapan itu ada niat, maka jatulah talaknya. Begitu pula sebaliknya.

Talak juga jatuh dengan ungkapan ta‘liq, seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi ke rumah laki-laki itu, maka engkau tertalak.”

Jika istrinya benar-benar masuk ke rumah tersebut, maka jatuhlah talaknya (lihat: Syekh Muhammad ibn Qasim, Fathul Qarib [Semarang: Pustaka al-‘Alawiyyah], tanpa tahun, hal. 48).

Kemudian talak juga jatuh dengan ungkapan senda gurau atau main-main selama disengaja mengucapkannya sekalipun tak disengaja maknanya (lihat: Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I‘anah al-Thâlibîn, jilid 4, hal. 8).

Baca Juga: Sering Tidak Disadari, Inilah 4 Dampak Perceraian Pada Pendidikan Anak

Hukum Talak

Hukum Talak
Foto: Hukum Talak (Orami Photo Stock)

Terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama saat menentukan kapan tepatnya hukum talak berlangsung.

1. Baru Jatuh Talak ketika Telah Mencapai Waktunya

Talaknya sah ketika diucapkan namun barulah jatuh ketika telah mencapai waktunya, menurut pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy dan pengikutnya.

2. Talak Jatuh ketika Diucapkan

Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits dan Imam Malik berpendapat, talak jatuh ketika diucapkan.

3. Tidak Jatuh ketika Diucapkan atau Mencapai Waktunya

Talaknya tidak jatuh baik ketika diucapkan atau ketika sudah mencapai waktunya. Pendapat terakhir ini dianut oleh Ibnu Hazm.

Alasannya, karena tidak ada dalil dari Alquran maupun hadis yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh.

Begitu pula nikah dengan mengatakan bahwa kita akan nikah tahun depan, tidak bisa dianggap telah nikah, maka sama halnya dengan talak.

Hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan "jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak"...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb