15 Juli 2020

5 Istilah Baru tentang Pandemi COVID-19 Menurut Pedoman Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus sejumlah istilah terkait COVID-19.
5 Istilah Baru tentang Pandemi COVID-19 Menurut Pedoman Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus sejumlah istilah terkait COVID-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Menurut rilis yang dipublikasikan di situs resmi Kemenkes RI, dijelaskan bahwa istilah baru tersebut dikhususkan untuk kasus probable yakni orang dengan ISPA berat, gagal napas akibat alveoli paru-paru penuh cairan (ARDS), atau orang yang meninggal dunia karena COVID-19 namun belum ada pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Baca Juga: Yuk, Kenali Panduan Makan Gizi Seimbang "Isi Piringku" dari Kemenkes RI

Istilah Baru tentang COVID-19 dan Penjelasannya

Beberapa istilah yang diganti oleh Kemenkes ialah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Tiga istilah tersebut kemudian diganti menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.

Selain itu, Kemenkes juga menambahkan beberapa istilah baru seperti Pelaku Perjalanan, Discarded dan Selesai Isolasi. Berikut ini penjelasan terkait istilah-istilah baru tersebut.

1. Kasus Suspek

xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes
Foto: xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stocks

Seseorang yang masuk dalam kategori Kasus Suspek harus memiliki satu dari tiga kriteria sebagai berikut:

- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama 14 hari dengan riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia dengan transmisi lokal.

- Orang dengan gejala atau tanda ISPA dan memiliki riwayat kontak langsung dengan orang yang terinfeksi COVID-19.

- Orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit namun tidak memiliki penyebab lain berdasarkan gambaran klinis.

2. Kasus Konfirmasi

xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes
Foto: xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes

Foto: Orami Photo Stocks

Kategori ini dikhususkan untuk seseorang yang positif COVID-19 dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kategori Kasus Konfirmasi ini terbagi menjadi dua kasus yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptotik).

Pada Kasus Konfirmasi bergejala, agar menemukan kontak erat dihitung sejak 2 hari sebelum timbul gejala dan 14 hari setelah timbul gejala. Sementara itu, pada Kasus Konfirmasi tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum dan 14 setelah tanggal pengambilan spesimen Kasus Konfirmasi.

Baca Juga: Dari Persatuan Dokter Emergensi Indonesia, Ini Panduan Mencuci Tangan untuk Hindari Virus COVID-19

3. Kontak Erat

xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes
Foto: xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stocks

Istilah Kontak Erat ditujukan pada orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud sebagai berikut:

- Bertatap muka atau berdekatan dengan seseorang yang masuk dalam Kasus Konfirmasi dalam radius 1 meter atau selama 15 menit dan lebih.

- Sentuhan fisik langsung dengan seseorang yang masuk dalam Kasus Konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, berpeluka dan kontak fisik lainnya.

- Orang yang merawat seseorang yang masuk dalam Kasus Konfirmasi tanpa APD yang sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan.

- Situasi lain yang menyebabkan adanya kontak langsung berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyidik epidemiologi.

4. Pelaku Perjalanan

xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes
Foto: xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes

Foto: Orami Photo Stocks

Istilah ini digunakan oleh seseorang yang telah melakukan perjalanan dari dalam negeri atau domestik maupun dari luar negeri selama 14 hari terakhir.

Baca Juga: Berita Baik, Obat Antivirus COVID-19 Mulai Masuk Uji Coba Tahap Tiga

5. Discarded

xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes
Foto: xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes

Foto: Orami Photo Stocks

Seseorang yang masuk dalam kategori Discarded memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:

- Seseorang dengan status Kasus Suspek setelah melalui pemeriksaan dengan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan jeda waktu lebih dari 24 jam.

- Seseorang dengan status Kontak Erat yang sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

6. Selesai Isolasi

xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes
Foto: xx istilah baru tentang pandemi covid-19 menurut pedoman kemenkes

Foto: Orami Photo Stocks

Seseorang dikatakan berstatus Selesai Isolasi apabila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini:

- Kasus Konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR dan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

- Kasus Konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR dihitung sejak 10 hari tanggal onset, lalu ditambah minimal 3 hari dan tidak menunjukkan gejala demam atau gangguan pernapasan.

- Kasus Konfirmasi dengan gejala yang telah diperiksa dengan RT-PCR dan hasilnya 1 kali negatif, ditambah minimal 3 hari setelah tidak menunjukkan gejala demam maupun gangguan pernapasan.

Itulah enam istilah baru yang digunakan oleh Kemenkes dalam menangani COVID-19. Jika Moms mengalami gejala-gejala COVID-19 seperti batuk, bersin, sesak napas, dan demam, sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih cepat.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb