22 Juli 2020

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Langkah Selanjutnya

Keputusan ini dilakukan dengan menandatangani Perpres 82 tahun 2020
Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Langkah Selanjutnya

Foto: instagram.com/jokowi

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan 18 komite dan lembaga termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Senin (20/7/2020).

Keputusan Jokowi ini dilakukan dengan menandatangani Perpres 82 Tahun 2020. Ketahui penjelasan lebih lanjutnya berikut ini.

Baca Juga: 6 Fakta COVID-19 dalam Video Deddy Corbuzier dan Achmad Yurianto

Daftar 18 Komite atau Lembaga yang Dibubarkan oleh Jokowi

Jokowi bubarkan Gugus Tugas Covid-19
Foto: Jokowi bubarkan Gugus Tugas Covid-19 (instagram.com/jokowi)

Foto: instagram.com/jokowi

Dalam Pasal 19 ayat 1 Perpres 82 tahun 2020 disebutkan bahwa dengan adanya pembentukan komite sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, maka melalui Peraturan Presiden membubarkan 18 komite/badan/tim. Melansir Tirto.id, berikut daftar 18 komite/lembaga yang dibubarkan.

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Roadmap e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999 dan diatur kembali di Keppres No.133/2000.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.

Baca Juga: Pentingnya Tingkatkan Imunitas Tubuh dari Infeksi Virus Corona Novel (COVID-19), Berikut Tipsnya

Membentuk Satgas Baru

jokowi bubarkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19, ini langkah ke depannya
Foto: jokowi bubarkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19, ini langkah ke depannya

Foto: instagram.com/airlanggahartarto_official

Setelah Jokowi membubarkan 18 komite/lembaga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, presiden RI ini kini membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 20 Ayat 2C tertulis bahwa kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang akan dipimpin langsung oleh Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan tersebut diketahui membawahi dua satgas yakni Satgas COVID-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Meski begitu, Satgas COVID-19 masih dipimpin oleh Kepala BNPB, Doni Monardo. Sedangkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional akan dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Mengutip Kompas.com, dalam pelaksanaannya, Airlangga akan bekerjasama dengan enam menteri lainnya yang juga menjabat sebagai wakil ketua komite.

Keenam menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Dari Persatuan Dokter Emergensi Indonesia, Ini Panduan Mencuci Tangan untuk Hindari Virus COVID-19

Tugas Baru Menteri Airlangga

jokowi bubarkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19, ini langkah ke depannya
Foto: jokowi bubarkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19, ini langkah ke depannya

Foto: instagram.com/airlanggahartarto_official

Ditunjuk sebagai Ketua Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga menjelaskan beberapa tugas penting yang akan ia lakukan.

  1. Merealisasikan program perekonomian yang bersifat multi years sekaligus memantau perkembangan COVID-19.
  2. Menyediakan peralatan tes rapid maupun fasilitas kesehatan bagi pasien COVID-19.
  3. Memantau perkembangan vaksin dan antibodi COVID-19.

Airlangga menyebut penugasan tersebut dilakukan agar penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional berjalan beriringan dan koordinasi tim penanganan bisa berjalan maksimal karena kini ditangani oleh kelembagaan yang sama.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb