09 Juli 2021

Tidak Semua Pasien COVID-19 Harus Dirawat di RS, Ini 3 Kriterianya!

Mengingat keterbatasan ruang perawatan di RS, pasien dengan gejala ringan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri
Tidak Semua Pasien COVID-19 Harus Dirawat di RS, Ini 3 Kriterianya!

Foto: Freepik.com

Melonjaknya kasus positif COVID-19 di Indonesia membuat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit pun meningkat. Karena itu juga, tidak semua pasien COVID-19 bisa mendapatkan perawatan di RS.

"Kita tahu bahwa keterpakaian di rumah sakit memang meningkat, tapi kita terus mengembangkan kapasitas tempat tidur, jadi bersamaan, berbarengan. Angka naik, kapasitas meningkat," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dikutip dari Republika.

Untuk mencegah terjadinya overload pasien, pemerintah membuat skala prioritas untuk pasien COVID-19 yang memerlukan perawatan intensif.

Hal ini agar perawatan rumah sakit diperuntukkan untuk pasien gejala berat.

Pasien dengan gejala ringan dibolehkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan didampingi konsultasi dokter, misalnya dengan telemedicine.

Lantas, seperti apa kriteria pasien yang bisa dirawat di rumah sakit? Berikut daftarnya.

Baca Juga: 37+ Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien COVID-19 di Wilayah Jabodetabek, Catat!

Kriteria Pasien COVID-19 untuk Perawatan RS

Gejala COVID-19 di setiap orang tentu bisa berbeda. Ada yang gejala berat, sedang hingga ringan.

Mari ketahui apakah gejala yang sedang dialami salah satu yang harus memerlukan perawatan intensif? Cari tahu kriterianya di bawah ini, ya.

1. Gejala yang Dialami

Penyebab Sesak Napas pada Ibu Hamil-2.jpg
Foto: Penyebab Sesak Napas pada Ibu Hamil-2.jpg (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stocks

Mengutip panduan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ada sejumah gejala yang diharuskan pasien COVID-19 dirujuk ke rumah sakit.

Gejala tersebut berupa:

  • Kesulitan bernafas demam atau tanpa demam
  • Kelelahan
  • Kehilangan penciuman
  • Mempunyai penyakit penyerta yang membutuhkan pengawasan

2. Kondisi Pasien

Tak hanya dilihat dari gejala, sejumlah kondisi juga perlu diperhatikan ya Moms. Kondisi yang memerlukan perawatan di rumah sakit seperti:

  • Frekuensi nafas >20 kali per menit
  • Saturasi oksigen <95%
  • Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif

"Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat dilakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskesmas dan telekonsultasi," tulisnya pada Instagram Kemenkes RI.

Baca Juga: Penyemprotan Disinfektan di Jalan dan Ruang Terbuka Tidak Efektif, Mengapa? Ini Penjelasan WHO!

3. Perawatan Rumah Sakit

rujukan rumah sakit covid-19.jpg
Foto: rujukan rumah sakit covid-19.jpg (inudgeyou.com)

Foto: Orami Photo Stocks

Untuk pasien COVID-19 dengan kriteria seperti di atas, nantinya akan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Perawatan pendukung yang optimal meliputi alat-alat kesehatan.

Misalnya pemberian oksigen bagi pasien yang membutuhkan serta alat bantu pernapasan seperti ventilator, bagi pasien yang sakit kritis.

Untuk pasien yang melakukan isoman, tidak direkomendasikan perawatan mandiri dengan obat apa pun tanpa pengawasan dokter.

Ini termasuk antibiotik atau pengobatan lain untuk COVID-19.

Panduan Prokes Pasien COVID-19 di Rumah Sakit

Peneliti Sebutkan Bahwa 75% Pasien Corona Alami Kerusakan Organ.jpg
Foto: Peneliti Sebutkan Bahwa 75% Pasien Corona Alami Kerusakan Organ.jpg (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stock

Setiap masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) di manapun berada, termasuk ketika di rumah sakit.

Aadapun panduan yang dibuat oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait prokes di rumah sakit khususnya untuk pasien COVID-19.

1. Sebelum ke Rumah Sakit

  • Lakukan pendaftaran/registrasi melalui telepon atau daring (bila tersedia fasilitas tersebut)
  • Laporkan kondisi gejala dan keluhan
  • Konsultasi dengan dokter/perawat melalui fasilitas telemedicine (bila memungkinkan)

2. Saat Pergi ke Rumah Sakit

  • Selalu menggunakan masker
  • Siapkan hand sanitizer sendiri
  • Jangan menyentuh muka terutama bagian mulut, hidung dan mata
  • Mendatangi bagian pelayanan Rumah Sakit sesuai jadwal yang disepakati/perjanjian

3. Saat Berada di Rumah Sakit

  • Selalu memakai masker
  • Diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik
  • Jaga jarak dengan pasien lain >1 m termasuk dalam menaiki tangga dan akses lift
  • Jangan menyentuh muka terutama bagian mulut, hidung dan mata
  • Laporkan kondisi atau gejala sakit yang diderita dengan sejujurnya kepada petugas
  • Tidak keluar masuk ruangan agar tidak tertular/menularkan penyakit kepada pasien yang lainnya

Baca Juga: 33+ Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 Tanpa KTP Domisili di Jabodetabek, Tersedia Banyak Slot!

Semoga panduan ini dapat diikuti dengan baik dan bisa mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit bagi yang membutuhkan ya, Moms!

  • https://www.instagram.com/p/CQ-LiDABfHt/
  • https://covid19.go.id/storage/app/media/Protokol/2020/November/panduan-teknis-pelayanan-rumah-sakit-pada-masa-adaptasi-kebiasaan-baru-02-11-2020.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb