16 Februari 2022

Aturan dan Manfaat Bekerja Paruh Waktu di Indonesia

Cocok untuk ibu rumah tangga!
Aturan dan Manfaat Bekerja Paruh Waktu di Indonesia

Waktu bekerja setiap harinya tak selalu 9 to 5, lho. Ada pula yang setengah hari atau dikenal dengan bekerja paruh waktu.

Sering kita dengar sebagai part time, namun masih banyak yang tidak memahami aturan kerjanya.

Bagi yang tertarik untuk bekerja paruh waktu, ketahui serba-serbinya di bawah ini, yuk!

Definisi Bekerja Paruh Waktu

bekerja-paruh-waktu-definsi.jpg
Foto: bekerja-paruh-waktu-definsi.jpg

Foto: Orami Photo Stocks

Melansir International Labour Organization, part time adalah bekerja layaknya karyawan biasa namun dengan jam kerja yang lebih sedikit.

Bekerja paruh waktu biasanya membutuhkan tidak lebih dari 35 jam per minggu. Bahkan hanya 4-6 jam lamanya.

Tidak seperti karyawan pada umumnya, paruh waktu tidak dijamin jumlah jam atau shift yang sama setiap minggunya.

Misalnya, seorang kasir di sebuah minimarket hanya dapat bekerja 20 jam dalam satu minggu. Mungkin saja di minggu depannya hanya 15 jam saja.

Jam kerja yang fleksibel ini terkadang menjadi kelebihan dari part time ini sendiri. Namun terlepas itu, kekurangannya pun bisa dirasakan ketika bekerja paruh waktu.

Apalagi perihal upah bayaran yang terkadang tak menentu dan bisa berubah-ubah setiap waktunya.

Baca Juga: 8 Cara Menghilangkan Ngantuk yang Ampuh Saat Bekerja

Aturan Part Time di Indonesia

Aturan Part Time di Indonesia-2.jpg
Foto: Aturan Part Time di Indonesia-2.jpg

Foto: Orami Photo Stocks

Sering menjadi perdebatan, sebenarnya apakah bekerja paruh waktu di Indonesia ada aturannya?

Jika dilihat dari kontrakhukum.com, part time diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP Pengupahan.

Tergolong dalam bekerja secara full time yakni apabila kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam per minggu.

Sedangkan, bagi pekerja bukan paruh waktu, memiliki jam kerja sebanyak 8 jam seharinya atau 40 jam per minggu.

Lantas, seperti apa aturan upah untuk seseorang yang part time? Berikut penjelasannya.

1. Upah Jam

Bicara soal upah, umumnya pekerja part time dibayar berdasarkan kesepakatan pengusaha dan karyawan.

Akan tetapi, kesepakatan ini tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jamnya.

Perhitungan formula upah per jam yang dimaksud adalah upah sebulan dibagi 126.

Hal ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 Ayat 4, yakni 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu.

Angka 52 berasal dari banyaknya minggu dalam setahun. Kemudian dibagi 12 bulan.

Sedangkan 29 jam merupakan median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.

Baca Juga: Syarat Menjadi Model Wanita, dari Berhijab hingga Berkarier di Korea

2. Upah Harian

Adanya peraturan baru yang mengatur terkait pembagian upah bagi bekerja paruh waktu.

Hal ini tertera di dalam Pasal 13 PP Pengupahan, yaitu upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

Isi aturan tersebut berdasarkan upah harian yakni seperti:

  • Waktu kerja 6 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 25
  • Waktu kerja 5 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 21

Karenanya, mungkin setiap orang akan berbeda upahnya berdasarkan lamanya jam bekerja.

Manfaat Bekerja Paruh Waktu

Manfaat Bekerja Paruh Waktu 2.jpeg
Foto: Manfaat Bekerja Paruh Waktu 2.jpeg (https://thriftymommaramblings.com/)

Foto: Orami Photo Stocks

Meski tidak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya, ada beragam manfaat dari part time, lho.

Apalagi untuk mahasiswa, ini menjadi peluang yang baik untuk diambil!

1. Belajar Disiplin

Khususnya bagi mahasiswa, terkadang masih sulit mengatur waktu, terutama kedisiplinan.

Tak jarang, pasti pernah merasakan bolos kelas ataupun terlambat saat ujian.

Latih kedisiplinan dengan mencoba kerja paruh waktu adalah hal yang tepat. Nantinya, ini akan dibawa untuk bekal saat menjadi seorang karyawan tetap.

Semakin terbiasa disiplin, akan membentuk mental yang kuat untuk bersaing di masa depan.

2. Melatih Kemandirian

Burnout Akibat Terlalu Lelah Bekerja, Kenali Gejalanya!
Foto: Burnout Akibat Terlalu Lelah Bekerja, Kenali Gejalanya! (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stocks

Masih belum percaya diri untuk turun bekerja di dunia nyata? Bekerja paruh waktu bisa jadi solusi.

Ketika part time, waktu bekerja mungkin terbilang lebih sedikit. Meskipun singkat, ini berguna untuk melatih kemandirian dalam diri, Moms.

Apalagi yang baru lulus kuliah, akan menjadi peluang yang baik untuk dimanfaatkan.

Mental juga akan akan lebih mandiri dalam mengambil keputusan atau dalam memecahkan masalah.

Baca Juga: Manfaat Pendidikan Inklusif untuk Anak Sehat dan Berkebutuhan Khusus

3. Tau Arti Kerja Keras

Jika sudah merasakan bagaimana beratnya bekerja, pasti akan sangat menghargai arti dari sebuah kerja keras.

Ini bukan dari berapa penghasilan yang didapatkan, lho. Seseorang akan lebih menghargai orang yang bekerja untuk mencari sesuap nasi.

Apalagi di masa pandemi seperti ini sulit untuk mencari peluang kerja.

Tak ada salahnya memanfaatkan bekerja paruh waktu untuk mengenal arti kerja keras, Moms.

4. Menghargai Uang

Perencanaan Keuangan Pribadi (loyc.imgix.net).jpeg
Foto: Perencanaan Keuangan Pribadi (loyc.imgix.net).jpeg (loyc.imgix.net)

Foto: Orami Photo Stocks

Tidak banyak uang yang dihasilkan dari bekerja paruh waktu. Namun, pola pikir tentang uang akan berubah ketika mencoba part time.

Saatnya untuk berhenti menganggap remeh uang sekecil apapun, yuk!

Bekerja paruh waktu akan melatih seseorang untuk mengatur keuangan dengan lebih baik.

Baca Juga: Kenali Claustrophobia atau Fobia akan Ruang Sempit dan Gelap

5. Waktu Fleksibel

Bagi yang sudah berkeluarga, ini menjadi kesempatan yang baik. Karena, waktu kerja yang fleksibel dibutuhkan bagi ibu rumah tangga.

Kapan lagi bisa mencari uang tambahan meskipun hanya di rumah saja? Saat ini sudah banyak lowongan pekerjaan yang membuat kita bekerja dari rumah, lho.

Selain bisa memiliki penghasilan sendiri, waktu dengan keluarga pun tetap terjaga, Moms.

Jadi, apakah tertarik untuk mencari pekerjaan paruh waktu saat ini?

  • https://www.ilo.org/global/topics/non-standard-employment/WCMS_534825/lang--en/index.htm
  • https://kontrakhukum.com/article/rancanganaturanupahparuhwaktu#:~:text=Berdasarkan%20penjelasan%20Pasal%2016%20Ayat,dari%2035%20jam%201%20minggu.&text=Upah%20per%20jam%20dibayarkan%20berdasarkan%20kesepakatan%20antara%20pengusaha%20dan%20pekerja%2Fburuh.
  • https://www.spica.com/blog/part-time-work
  • https://www.thebalancecareers.com/what-is-a-part-time-job-2062738

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb