22 Desember 2021

Hukum Nasab dalam Islam, Sistem Penentuan Perwalian dan Hak Waris

Hak nasab suami istri adalah anak yakni garis keturunannya!
Hukum Nasab dalam Islam, Sistem Penentuan Perwalian dan Hak Waris

Nasab merupakan kata atau istilah yang akrab didengar dalam keseharian. Namun, apakah kita sudah mengetahui dan mengerti artinya?

Nasab adalah kata yang sering digunakan untuk menyebut kata keturunan.

Nasab memiliki peranan penting terutama jika menyangkut beberapa hal.

Nasab sendiri biasanya digunakan untuk mengurus hak waris, perwalian, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Rukun Iman dan Maknanya, Wajib Diyakini Umat Islam!

Apa Itu Nasab?

Nasab
Foto: Nasab

Foto: Orami Photo Stock

Seperti yang sudah disebutkan, nasab adalah kata yang digunakan untuk menggantikan kata keturunan.

Kata tersebut berasal dari kata dalam bahasa Arab yakni "an nasab". Kata itu memiliki arti keturunan atau kerabat.

Kata nasab sendiri sudah diserap dalam bahasa Indonesia. Jadi, nasab merupakan kata yang sudah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam KBBI nasab sendiri memiliki arti keturunan terutama keturunan dari pihak bapak.

Ketika kita membicarakan soal nasab, maka hal ini akan diartikan sebagai suatu tali yang menghubungkan hubungan darah.

Namun bukan hanya keturunan, ternyata nasab juga bisa digunakan untuk hubungan darah horizontal seperti paman, bibi, saudara sekandung, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 5 Sunnah Rasul dan Doa Mimpi Buruk agar Tidur Lebih Nyenyak, Yuk Amalkan!

Sistem Penentuan Nasab

nasab
Foto: nasab

Foto: Orami Photo Stock

Ada beberapa cara dalam menentukan nasab.

Dikutip dari Dalam Islam, ini dia sistem penentuan nasab:

1. Sistem Bilateral atau Parental

Sistem yang pertama adalah sistem bilateral atau parental. Maksunya adalah keturunan yang menganggap keturunan berasal dari hubungan kekerabatan kedua pihak orang tua baik ayah maupun ibu.

2. Sistem Patrilineal

Sistem partilineal adalah sistem yang menyebutkan bahwa keturunan didapat dari hubungan kekeluargaan melalui pihak ayah atau laki-laki saja. Dalam sistem ini keturunan hanya dianggap atau dilihat dari kerabat atau keluarga ayahnya saja.

3. Sistem Matrilineal

Sistem matrilineal yaitu sistem keturunan yang memperhitungkan hubungan kekeluargaan melalui pihak ibu atau perempuan saja.

4. Sistem Bilineal

Sistem bilineal atau yang dikenal dengan dubbel-unilateral, yaitu sistem yang memperhatikan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan melalui pihak ayah atau laki-laki saja untuk beberapa hal dan demikian juga dengan keturunan pihak perempuan yang hanya berlaku untujk beberapa hal tertentu.

Berdasarkan sistem tersebut, menurut pendapat ulama, agama Islam yang mengacu pada Alquran dan Sunnah menganut sistem bilateral/parental. Sedangkan Ulama Fiqih berpendapat bahwa nasab dalam agama Islam cenderung menganut sistem patrilineal.

Hak Nasab

Nasab
Foto: Nasab

Foto: Orami Photo Stock

Setelah kita membicarakan mengenai sistem penentuan nasab, Moms juga perlu mengetahui hak nasab.

Dilkutip dari Islam NU, hak nasab suami istri adalah anak yakni garis keturunannya.

Jadi, siapapun yang memiliki anak dari hasil pernikahan baik suami maupun istri berhak atas nasab anak itu.

Bahkan, di samping menetapkan, syariat juga mengatur hak ini dengan ketat sehingga siapa pun tidak boleh menasabkan seorang anak kepada yang bukan haknya. Demikian halnya seorang laki-laki tidak boleh mengingkari anak yang lahir dari darah dagingnya. Hal ini berdasarkan hadits:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَلَمْ يُدْخِلْهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ فِي الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ

Artinya: “Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya."

"Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Doa Terbebas dari Hutang, Yuk Amalkan Sambil Terus Berikhtiar!

Hak Waris

nasab
Foto: nasab

Foto: Orami Photo Stock

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ketika membicarakan nasab, maka biasanya juga akan membahas mengenai hak waris dan juga perwalian.

Syariat mengatur, jika pihak istri meninggal dan tidak memiliki anak dalam pernikahan, maka suami mendapat bagian setengah dari harta warisnya.

Sementara itu, jika sang istri yang meninggal memiliki anak, maka suami juga mendapat seperempat dari harta warisnya.

Lalu, bagaimana jika pihak suami yang meninggal? Bila suami meninggal dan tidak memiliki anak, maka istri mendapat bagian seperempat dari harta waris.

Sementara itu, bila suami yang meninggal memiliki anak, maka si istri mendapat seperdelapan dari harta waris

Pembagian hak waris ini diketahui berdasarkan ayat: 

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن

Artinya: “Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar utangnya."

"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu,” (Surat An-Nisa’ ayat 12).

Nah, itu dia Moms pengertian nasab, cara menentukan dan juga hak-haknya.

  • https://kbbi.web.id/nasab
  • https://dalamislam.com/dasar-islam/arti-nasab
  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hak-nasab-anak-dan-waris-pada-suami-istri-yGd6e

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb