12 Juni 2020

Pasca Pelonggaran PSBB, Berikut Informasi yang Perlu Diketahui di Masa New Normal

Beberapa fasilitas sudah dibuka kembali
Pasca Pelonggaran PSBB, Berikut Informasi yang Perlu Diketahui di Masa New Normal

Pada tanggal 4 Juni 2020 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, yang merupakan masa transisi menuju new normal.

Mengutip Tempo.co, Anies mengumumkan pelonggaran untuk kegiatan sosial dan ekonomi dalam fase pertama PSBB transisi. Masjid dan perkantoran boleh dibuka lagi, dengan syarat harus mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat.

Kondisi pasca pelonggaran PSBB transisi menuju new normal ini tetap dilakukan meskipun Indonesia secara keseluruhan masih memiliki jumlah kasus COVID-19 yang terus bertambah.

Lalu, seperti apa kondisi terbaru sejak dilakukannya pelonggaran PSBB dan dilakukannya new normal? Baca lebih lanjut untuk mengetahuinya, Moms.

Baca Juga: PSBB Transisi Mulai Juni, Ini Syarat Mobil Bisa Bawa Penumpang Penuh

Protokol Kesehatan di Masa New Normal

pasca pelonggaran PSBB-1.jpg
Foto: pasca pelonggaran PSBB-1.jpg (okezone.com)

Foto: okezone.com

Meskipun Anies menyebutkan Jakarta tengah menjalani masa PSBB transisi, tetapi kebijakan yang dilakukan juga merupakan pelonggaran dalam pembatasan sosial, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan new normal.

Sudah ada tempat-tempat dan fasilitas yang boleh beroperasi, seperti rumah ibadah dan fasilitas olahraga outdoor yang telah dibuka sejak 5 Juni kemarin.

Lalu, di tanggal 8 Juni, museum, galeri, perpustakaan, perkantoran, rumah makan mandiri, perindustrian, pergudangan, pertokoan/ritel/showroom mandiri, serta bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung) boleh dibuka.

Sementara, untuk fasilitas lainnya, akan dibuka sesuai dengan tanggal berikut:

  • Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  • Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  • Pantai: 13-14 Juni 2020
  • Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  • Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  • Kebun binatang: 20-21 Juni 2020

Dalam akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, disebutkan empat prinsip utama protokol kesehatan di masa PSBB transisi atau new normal ini:

  1. Sehat. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Bila merasa tidak sehat, tetap berada di rumah.
  2. Masker. Selalu memakai masker dalam melakukan kegiatan apapun.
  3. Jaga jarak aman. Tetap jaga jarak aman minimal satu meter saat berinteraksi dengan siapapun.
  4. 50 persen. Ketika mendatangi suatu tempat dan kapasitas sudah terisi separuhnya, disarankan agar tidak masuk. Pengelola lokasi harus menyadari hanya 50 persen kapasitas yang diizinkan.

Baca Juga: Hidup Berdampingan dengan COVID-19, Ini Pengertian "New Normal" di Indonesia

Jumlah Kasus COVID-19 Pasca Pelonggaran PSBB

pasca pelonggaran PSBB -2
Foto: pasca pelonggaran PSBB -2 (marijuanapatients.org)

Foto: Orami Photo Stock

Pada jumlah kasus di masa kondisi pasca pelonggaran PSBB di Jakarta tentunya terjadi penambahan. Berikut ini data pasien positif, meninggal, dan sembuh, terhitung dari Senin-Kamis (8-11 Juni 2020) mengutip situs Jakarta Tanggap COVID-19.

  • Senin, 8 Juni: 8.042 positif; 3.205 sembuh; 539 meninggal dunia.
  • Selasa, 9 Juni: 8.276 positif (+234 kasus); 3.369 sembuh; 547 meninggal dunia.
  • Rabu, 10 Juni: 8.423 positif (+147 kasus); 3.517 sembuh; 551 meninggal dunia.
  • Kamis, 11 Juni: 8.552 positif (+129 kasus); 3.664 sembuh; 555 meninggal dunia.

Dalam skala nasional, berikut ini jumlah pasien positif, meninggal, dan sembuh, terhitung dari Senin-Kamis (8-11 Juni 2020) pasca pelonggaran PSBB transisi atau masa new normal mengutip situs Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

  • Senin, 8 Juni: 32.033 positif; 10.904 sembuh; 1.883 meninggal dunia.
  • Selasa, 9 Juni: 33.076 positif (+1.043 kasus); 11.414 sembuh; 1.923 meninggal dunia.
  • Rabu, 10 Juni: 34.316 positif (+1.241 kasus); 12.129 sembuh; 1.959 meninggal dunia.
  • Kamis, 11 Juni: 35.295 positif (+979 kasus); 12.636 sembuh; 2.000 meninggal dunia.

Selain daerah DKI Jakarta dengan kondisi pasca pelonggaran PSBB, ada sebanyak 102 daerah yang diperbolehkan untuk melakukan new normal. Mengutip Detik.com, daftar daerah tersebut adalah:

  1. D.I Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
  2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
  3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
  4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
  5. Jambi: Kerinci
  6. Bengkulu: Rejang Lebong
  7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
  8. Bangka Belitung: Belitung Timur
  9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
  10. Jawa Tengah: Tegal
  11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
  12. Kalimantan Tengah: Sukamara
  13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  14. Gorontalo: Gorontalo Utara
  15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
  16. Sulawesi Barat: Mamasa
  17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
  18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
  19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
  20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
  21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
  22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
  23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

Baca Juga: Catat! 6 Perlengkapan Wajib untuk Anak Saat New Normal

Starter Kit di Masa New Normal

pasca pelonggaran PSBB -3
Foto: pasca pelonggaran PSBB -3

Foto: Orami Photo Stock

Selama pasca pelonggaran PSBB, masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas bekerja. Karena itu, penting untuk mempersiapkan ragam kebutuhan selama masa new normal.

Mengutip Instagram Kementerian Kesehatan RI, berikut ini starter kit agar tetap bisa melindungi diri dari risiko paparan COVID-19.

  • Masker kain. Bawa cadangan masker sebagai pengganti, setelah masker pertama digunakan selama 4 jam.
  • Peralatan makan pribadi. Termasuk membawa botol minum. Bawa botol minum ukuran kecil agar lebih praktis dibawa.
  • Peralatan ibadah. Bawa sendiri peralatan ibadah, dan rutin dicuci setelag digunakan.
  • Personal hygiene. Seperti hand sanitizer, tisu kering dan basah. Bawa sesuai kebutuhan dengan ukuran praktis
  • Helm pribadi. Bagi pengguna ojek, sebaiknya membawa alat pelindung kepala sendiri agar lebih aman dan bersih.

Itu dia Moms, penjelasan tentang kondisi pasca pelonggaran PSBB yang sudah dilakukan di DKI Jakarta.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb