16 Maret 2021

Pernikahan dalam Islam, Ketahui Hukum serta Syarat dan Rukunnya!

Apa saja yang perlu diperhatikan tentang pernikahan dalam Islam?
Pernikahan dalam Islam, Ketahui Hukum serta Syarat dan Rukunnya!

Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama.

Penyatuan dua insan, laki-laki dan perempuan ini diharapkan menjadi media dan tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT. Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuat yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan.

Allah SWT memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya. Dalam salah satu ayat di dalam Alquran, Allah berfirman:

“Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32).

Bukan hanya memberikan kebahagiaan, sebuah pernikahan ternyata juga memiliki manfaat kesehatan. Sebuah studi yang dilakukan British Cardiovascular Society (BCS) melakukan penelitian terhadap 25.000 orang di Inggris.

Hasilnya, peneliti menemukan bahwa di antara orang yang mengalami serangan jantung, mereka yang menikah 14 persen lebih mungkin untuk bertahan hidup dan mereka dapat meninggalkan rumah sakit dua hari lebih cepat daripada orang lajang yang mengalami serangan jantung, dikutip dari Universitas Harvard

Baca Juga: Menikah Lagi, Bagaimana Mendekatkan Si Kecil Dengan Pasangan?

Definisi Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam -1
Foto: Pernikahan dalam Islam -1

Foto: Orami Photo Stock

Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata nikah berarti berkumpul, bersatu dan berhubungan. Definisi pernikahan dalam Islam lebih diperjelas oleh beberapa ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mahzab fikih. Yakni:

  • Imam Maliki. Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah akad yang menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak dan majusi menjadi halal dengan shighat.
  • Imam Hanafi. Menurut Imam Hanafi, pernikahan berarti seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dan perempuan yang dimaksud ialah seseorang yang hukumnya tidak ada halangan sesuai syar’i untuk dinikahi.
  • Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafii, pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna serupa.
  • Imam Hambali. Menurut Imam Hambali, pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Nantinya, akan memperoleh suatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.

Pada dasarnya, semua pengertian pernikahan yang disampaikan oleh keempat imam tersebut mengandung makna yang hampir sama. Yakni, mengubah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad atau shighat.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam -2
Foto: Pernikahan dalam Islam -2

Foto: Orami Photo Stock

Banyak tujuan yang ingin dicapai oleh pasangan saat akan mengarungi bahtera rumah tangga. Tentunya salah satunya adalah ingin memiliki keluarga yang bahagia dunia akhirat bersama seseorang yang dicintainya.

Tujuan pernikahan dalam Islam juga bersandar pada kebutuhan dan keinginan manusia, seperti:

  • Memenuhi Kebutuhan Manusia. Pernikahan dalam Islam adalah hal yang suci dan menjadi pertalian antar manusia yang disaksikan oleh Allah. Melalui pernikahan, kebutuhan manusia terutama kebutuhan biologis akan tersalurkan dengan benar dan sesuai aturan Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu." (Bukhari Muslim).
  • Membangun Rumah Tangga. Pernikahan juga bertujuan untuk membangun sebuah keluarga yang tenteram, nyaman, damai, dan penuh cinta serte terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Allah Berfirman: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar Ruum: 21).
  • Meningkatkan Ibadah. Dengan pernikahan, diharapkan akan meningkatkan ibadah, lebih taat dan saling meningkatkan ketakwaaan. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya. Maka takut lah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya." (HR. Baihaqi).
  • Mendapatkan Keturunan. Tujuan pernikahan dalam Islam ini untuk mendapatkan generasi yang akan meneruskan nasab keluarga. Anak-anak soleh solehah akan terlahir dari pasangan yang selalu taat beribadah kepada Allah. Rasulullah SAW bersabda "Nikahi lah perempuan-perempuan yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani)

Baca Juga: Suami Ekstrovert, Istri Introvert, Bagaimana Supaya Pernikahan Langgeng?


Hukum Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam -3
Foto: Pernikahan dalam Islam -3

Foto: Orami Photo Stock

Karena merupakan kegiatan sakral dan bernilai ibadah, pernikahan memiliki hukum-hukum yang harus ditaati. Hukum pernikahan ini dilaksanakan berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi kepada beberapa jenis, yakni:

  • Wajib, jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir terjadi zina. Kondisi seperti ini menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.
  • Sunnah. Menurut pendapat para ulama, sunnah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina sehingga meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.
  • Haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.
  • Makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.
  • Mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.

Baca Juga: Benarkah Anda Sudah Siap Menikah?

Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam -4
Foto: Pernikahan dalam Islam -4

Foto: Orami Photo Stock

Saat melangsungkan pernikahan, bukan hanya terikat dengan akad saja, tetapi juga memiliki rukun dan syarat.

Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal yaitu:

  • Calon Pengantin Pria, yang memiliki persyaratan seperti beragama islam, identitas jelas, sehat, baligh, adil dan merdeka.
  • Calon Pengantin Perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti beragama islam, bukan mahram, tidak dalam kondisi terlarang, baligh, sehat dan sebagainya.
  • Wali, adalah ayah dari pihak perempuan yang diwajibkan kehadirannya.
  • Saksi, adalah orang yang akan menyaksikan pelaksanaan prosesi pernikahan. Dianjurkan mendatangkan 2 saksi laki-laki yang memenuhi syarat sebagai saksi.
  • Ijab dan Qabul, adalah akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan.

Meskipun bukan bagian dari rukun nikah, pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada mempelai perempuan dinilai sebagai budaya dan bersifat tidak wajib dan mengikat. Mahar hanya ditekankan untuk meringankan pihak mempelai perempuan.

Syarat sahnya pernikahan dalam islam terbagi kepada beberapa hal, yakni:

  • Beragama Islam bagi pengantin laki-laki. Untuk non muslim, wajib beragama Islam terlebih dahulu baru pernikahan dapat dilanjutkan.
  • Bukan laki-laki mahrom bagi calon istri
  • Mengetahui wali akad nikah. Dalam Islam, pemilihan wali sudah diatur dengan tepat dan tidak sembarangan. Allah menjadikan keluarga dari pihak perempuan seperti ayah, kakek dan seterusnya secara berurutan sebagai wali.
  • Tidak sedang melaksanakan haji. Rasulullah bersabda: “Seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim).
  • Tidak karena paksaan. Pernikahan yang dilangsungkan bukan merupakan paksaan dari pihak manapun. Karena menikah adalah atas dasar keinginan calon pengantin sendiri.

Apabila tidak dilengkapi, maka pernikahan dalam Islam dianggap tidak sah. Selain syarat sah nikah di atas, calon pengantin perempuan juga tidak memiliki kondisi terlarang. Ketika diketahui bahwa sang perempuan terlarang untuk menikah, misalnya dalam masa iddah, maka pernikahannya dianggap tidak sah.

Karena posisinya yang bisa menggenapkan setengah agama, maka pernikahan dalam Islam merupakan sesuatu yang tidak boleh disepelekan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb