28 Februari 2024

Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Bolehkah?

Boleh atau tidak, ya, Moms? Yuk, cari tahu!
Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Bolehkah?

Salah satu mitos khusus perempuan yang sering dipercaya oleh masyarakat adalah tidak boleh potong rambut saat haid.

Berdasarkan kepercayaan tersebut, potong rambut saat haid dilarang karena berada dalam kondisi tidak suci.

Sehingga, tidak boleh ada anggota tubuh yang terpisah, karena sama-sama tidak suci.

Jika dilakukan, banyak masyarakat percaya bahwa rambut yang dibuang tersebut akan mendatangkan masalah pada hari kiamat kelak.

Ini karena saat kiamat, kondisi tubuh akan seperti sedia kala.

Rambut yang sudah dipotong akan kembali dan malah membuat seseorang tidak suci pada hari itu.

Larangan memotong rambut ini sering disamakan dengan orang yang berkurban.

Hal ini berdasarkan salah satu hadis saat Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ شَاةٌ يُضَحِّيهَا وَأَدْرَكَ الْحِلْقَ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ

Artinya: "Orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku, terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijah,” (HR Muslim)

Lalu, bagaimana dengan hukum potong rambut saat haid menurut Islam?

Baca Juga: Arti Bismillah, Lengkap dengan Makna dan Keutamaannya

Hukum Potong Rambut saat Haid dalam Islam

Hukum Potong Rambut saat Haid
Foto: Hukum Potong Rambut saat Haid (Orami Photo Stock)

Haid adalah proses biologis yang secara alami dialami oleh wanita yang telah mencapai usia pubertas atau masa balig.

Fenomena ini biasanya terjadi setiap bulan dan ditandai oleh keluarnya darah dari organ reproduksi wanita.

Dalam pandangan Islam, darah haid memang dianggap najis, tetapi itu tidak membuat seluruh tubuh wanita menjadi najis.

Sebenarnya, tidak ada riwayat yang melarang potong rambut saat haid, Moms.

Tidak ada juga hadis yang mengatakan bahwa rambut perempuan yang rontok saat haid harus dicuci ketika mandi besar setelah haid berakhir.

Sebaliknya, ada hadis yang mengizinkan wanita untuk menyisir rambutnya saat sedang haid. Meski biasanya ada rambut yang rontok atau jatuh saat menyisir.

Sebagai contoh, ada suatu peristiwa ketika Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, mengalami haid saat melakukan ibadah haji.

Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW mengatakan:

دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Artinya: "Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah." (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)

Dari sini, jelas bahwa Rasulullah SAW tidak melarang wanita untuk menyisir atau memotong rambut mereka saat haid.

Baca Juga: Arti Syafakillah dan Doa Kesembuhan Penyakit Menurut Islam

Lalu, dalam fatwa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menanggapi sebuah pertanyaan yang cukup spesifik:

"Apakah salah jika seseorang yang dalam keadaan junub memotong kukunya, kumisnya, atau menyisir rambutnya?"

Sebab, ada pandangan yang mengatakan bahwa bagian tubuh yang dipotong saat junub akan menuntut pemiliknya untuk memandikannya pada hari kiamat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah merespons dengan merujuk pada sebuah hadis sahih dari Hudzaifah dan Abu Hurairah.

Saat itu Nabi Muhammad SAW juga pernah ditanya mengenai status najis atau tidaknya orang yang sedang junub.

Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis."

Hadis ini juga diperkuat dalam kitab Sahih Al-Hakim, yang menambahkan, "Baik ketika hidup maupun ketika mati."

Dengan demikian, menurut Ibnu Taimiyah, keadaan junub tidak menjadikan seorang mukmin menjadi najis.

Oleh karenanya, memotong rambut atau kuku dalam keadaan tersebut tidak menimbulkan masalah.

Ini berarti, potong rambut saat haid diperbolehkan, ya Moms.

Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak melarang perempuan yang sedang mengalami haid untuk merawat diri mereka, termasuk menyisir atau bahkan memotong rambut.

Baca Juga: Penyebab Migrain saat Menstruasi dan Cara Mengatasinya

Larangan saat Haid Menurut Hukum Islam

Larangan saat Haid (Orami Photo Stocks)
Foto: Larangan saat Haid (Orami Photo Stocks)

Dalam hadis dari Aisyah di atas, tidak ada keterangan yang secara spesifik melarang potong rambut saat haid. Bahkan, sangat dianjurkan untuk menyisir rambut.

Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhi dalam Syarkh An-Nail Wa Syifai Alil (1/347) menyebut pemahaman yang melarang perempuan haid dan nifas memotong rambut sebagai sesuatu yang bid’ah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (HR Bukhari)

Dalam hadis tersebut diterangkan bahwa tidak boleh membuat spekulasi mengenai hal ini.

Karena secara hukum, tidak ada dasar dan ketegasan yang menjelaskan bahwa potong rambut saat haid merupakan hal yang dilarang.

Dalam kitab fikih yang muktamad, jika ditelusuri ada hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub.

Dalam kitab tersebut, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh potong rambut.

Namun, ada beberapa larangan bagi wanita yang sedang haid, yaitu:

  • Sholat atau sujud tilawah.
  • Tawaf di sekitar Ka'bah.
  • Menyentuh mushaf Al-Qur'an.
  • Membaca ayat Al-Qur'an dengan lisannya, bukan dalam hati kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat Al-Qur'an.
  • Itikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar itikaf.
Karena potong rambut saat haid diperbolehkan, alangkah lebih baik untuk memerhatikan mahkota...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb