09 Februari 2021

PPKM DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Februari 2021, Ketahui Aturannya Berikut Ini

Ada tujuh provinsi yang akan diberlakukan PPKM berbasis mikro
PPKM DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Februari 2021, Ketahui Aturannya Berikut Ini

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat di Pulau Jawa dan Bali telah berakhir pada 25 Januari lalu. Namun, jumlah kasus COVID-19 tidak berubah secara signifikan.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB di DKI Jakarta kembali diperpanjang terhitung mulai Senin (8/2/2021) ini hingga dua pekan ke depan atau 22 Februari 2021.

"Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin, yang dikutip dari Kompas.com.

Anies mengatakan, pembatasan kegiatan masih sama seperti PSBB sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Lebih lanjut, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah diterapkan DKI Jakarta jauh hari sebelumnya.

Itulah sebabnya, lanjut Anies, DKI Jakarta tidak perlu banyak menyiapkan PPKM berbasis mikro karena satgas di tingkat RT/RW masih terus aktif.

Baca Juga: Tak Mau Vaksinasi COVID-19? Hati-hati Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah!

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Anies Baswedan positif COVID-19.jpg
Foto: Anies Baswedan positif COVID-19.jpg (instagram.com/aniesbaswedan)

Foto: instagram.com/aniesbaswedan

Dia juga menegaskan, protokol kesehatan harus dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung.

"Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapa pun juga," kata Anies.

Untuk itu, kata Anies, masyarakat Jakarta harus terus mengingat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan genting.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR

Diberlakukan PPKM Berbasis Mikro

pelonggaran PSBB.jpg
Foto: pelonggaran PSBB.jpg (mediaindonesia.com)

Foto: mediaindonesia.com

PPKM saat ini kembali diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terhitung 9-22 Februari 2021.

Surat Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari memuat tentang PPKM berbasis mikro dengan menekankan pembatasan ke tingkat RT.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona yakni: zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Suatu wilayah disebut zona merah Covid-19 apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Skenario pengendalian Covid-19 untuk wilayah zona merah Covid-19 mencakup:

Adapun beberapa perbedaan yang terlihat mencolok dalam PPKM berbasis mikro tersebut adalah pelonggaran bekerja di kantor (WFO) yang sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen kini menjadi 50 persen.

Begitu juga restoran yang sebelumnya hanya boleh melayani 25 persen pelanggan mereka untuk makan di tempat dari kapasitas, kini diperkenankan 50 persen.

Pelonggaran lainnya yaitu jam operasional pusat perbelanjaan yang semula dibatasi pukul 20.00 kini diperpanjang satu jam menjadi pukul 21.00.

Baca Juga: Pemberian Vaksin COVID-19 Dipastikan Gratis, Berikut 5 Faktanya

Aturan dari PPKM Mikro

Peraturan PPKM Mikro
Foto: Peraturan PPKM Mikro

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip Kompas.com, berikut ini beberapa aturan PPKM berbasis mikro yang berlangsung mulai Selasa, 9 Februari 2021 hingga Senin, 22 Februari 2021.

1. Daerah Dilakukannya PPKM Berbasis Mikro

PPKM mikro akan dilakukan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, dengan detail sebagai berikut:

  • Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
  • Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
  • DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
  • Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
  • Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

2. Dibentuk Posko Penanganan COVID-19

Pada program PPKM mikro ini, direncanakan juga untuk pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan, sebagai tempat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro.

Posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan ini memiliki empat fungsi, yaitu: Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Posko tingkat desa akan diketuai oleh Kepala Desa, dibantu Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya. Untuk posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, dibantu oleh Aparat Kelurahan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

3. Lamanya PPKM Mikro

Lebih lanjut, diketahui masa berlaku PPKM mikro mulai dari 9-22 Februari 2021, dan untuk masa berakhirnya berdasarkan dari pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Keempat parameter yang dimaksud adalah:

  • Tingkat kematian
  • Tingkat kesembuhan
  • Tingkat kasus aktif
  • Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

Itu dia Moms, penjelasan mengenai PPKM yang kembali diperpanjang hingga akhir Februari 2021.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb